Sepantai Airnya Keruh Diamana Para Pemangku Kewenangan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 20 Apr 2026

Tajuk Rencana
“Negara yang Absen di Hulu: Sepantai, Air Keruh, dan Diamnya Para Pemangku Kewenangan”
Di hulu Sungai Sambas, tepatnya di Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung, krisis tidak datang dengan suara keras. Ia mengalir pelan—berwarna cokelat, menyerupai kopi susu—lalu menetap dalam kehidupan warga selama bertahun-tahun.

Pemandangan Air sungai yang keruh didepan salah satu ruang warga
Air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan berubah menjadi sumber penyakit. Sungai yang dahulu memberi ikan dan udang, kini justru membawa gatal-gatal saat banjir, bahkan menghadirkan ancaman baru: buaya yang mulai sering muncul di aliran yang sama.
Pertanyaannya sederhana: di mana negara?

Sungai di Sepantai
Warga tidak sedang meminta sesuatu yang mewah. Mereka hanya ingin air bersih dan sungai yang kembali layak digunakan. Namun hingga kini, yang tersedia hanyalah solusi tambal sulam—tandon air satu unit per RT, dua sumur bor, itu pun tidak mencukupi. Selebihnya, warga dibiarkan beradaptasi dengan krisis.
Padahal, akar persoalan sudah terang benderang. Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), yang diduga berlangsung di wilayah hulu hingga lintas kabupaten, menjadi faktor dominan rusaknya kualitas air. Dari daratan, kini merambah ke badan sungai melalui metode penyedotan yang memperparah kekeruhan.
Artinya, ini bukan sekadar isu lingkungan lokal. Ini adalah persoalan tata kelola wilayah, pengawasan lintas daerah, dan—yang paling krusial—soal keberanian negara menegakkan hukum.
Di titik ini, publik berhak mempertanyakan kinerja instansi yang memiliki mandat langsung.
Peran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas seharusnya tidak berhenti pada pencatatan atau program administratif. Ketika kualitas air sungai sudah berada pada level yang mengancam kesehatan masyarakat, maka intervensi harus bersifat nyata, terukur, dan berkelanjutan.
Begitu pula dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang yang memiliki tanggung jawab di wilayah hulu. Kerusakan lingkungan tidak mengenal batas administrasi. Sungai mengalir tanpa membaca peta kabupaten—dan pencemaran di satu wilayah akan menjadi beban di wilayah lainnya.
Di sisi lain, aparat penegak hukum tidak bisa terus berdiri di posisi abu-abu. Aktivitas PETI bukan fenomena baru. Ia berlangsung terbuka, berulang, bahkan dalam skala yang kian masif. Jika penegakan hukum berjalan optimal, mustahil praktik ini terus mengakar hingga puluhan tahun.
Diam, dalam konteks ini, bukan lagi netral. Ia adalah bentuk pembiaran.
Lebih jauh, pemerintah daerah di dua kabupaten ini semestinya tidak bekerja sendiri-sendiri. Diperlukan langkah kolaboratif—mulai dari penertiban PETI di hulu, pemulihan kualitas sungai, hingga penyediaan infrastruktur air bersih yang layak bagi warga terdampak.
Sepantai hari ini adalah cermin dari satu kegagalan kolektif: ketika sumber daya alam dieksploitasi tanpa kendali, sementara masyarakat yang hidup paling dekat dengannya justru menanggung beban terberat.
Namun, harapan belum sepenuhnya hilang.
Selama masih ada keberanian untuk mengakui masalah, diikuti tindakan konkret yang terukur, maka pemulihan bukan hal yang mustahil. Sungai bisa kembali jernih. Ikan dan udang bisa kembali menjadi sumber penghidupan. Dan warga tidak lagi harus menyimpan obat gatal sebagai “perlindungan wajib” di rumah mereka.
Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar wacana, melainkan keputusan.
Karena jika negara terus absen di hulu, maka krisis di hilir hanyalah soal waktu.
- Penulis: Redaksi

















Saat ini belum ada komentar