Warga Sepantai Terdampak Pencemaran, WALHI Soroti Lemahnya Pengawasan di Hulu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 25 Apr 2026

Pemandangan dalam Bak air mandi warga
Pontianak, Lidik.co
Masyarakat Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, beberapa waktu terakhir dibuat resah akibat pencemaran aliran sungai yang diduga berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu, Sabtu (25/4/2026).
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat, Sri Hartini, menegaskan bahwa perubahan warna air sungai merupakan indikasi lemahnya pengawasan di wilayah hulu, khususnya di kawasan Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Foto dokumentasi Lidik.co
“Perubahan warna sungai yang terjadi adalah bukti nyata lemahnya pengawasan di wilayah hulu. Aktivitas PETI yang sudah masuk ke badan sungai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini bukan lagi sekadar persoalan ekonomi warga, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir, dengan limbah yang diduga dibuang secara sengaja ke aliran sungai yang menjadi hak dan sumber konsumsi publik,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, akses terhadap air bersih merupakan bagian dari hak asasi manusia. Kondisi warga di wilayah hilir, seperti di Desa Sepantai, yang mengalami gangguan kesehatan seperti gatal-gatal serta berkurangnya sumber pangan berupa ikan dan udang, menunjukkan negara belum hadir secara maksimal.
“Bantuan tandon air per RT hanyalah solusi sementara dan tidak menyentuh akar persoalan. Penindakan harus dilakukan di sumber pencemaran,” tegasnya.
Sri Hartini juga mengingatkan bahwa perubahan kondisi air menjadi indikator awal terganggunya ekosistem sungai secara menyeluruh.
Atas kondisi tersebut, WALHI Kalimantan Barat mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret sebagai berikut:
- Segera menghentikan aktivitas PETI di wilayah hulu Sungai Sambas melalui koordinasi lintas kabupaten antara Bengkayang dan Sambas, disertai pengawasan intensif dan penegakan hukum yang tegas.
- Melakukan restorasi sungai pada titik-titik bekas tambang untuk menekan laju sedimentasi di bagian hulu.
- Menyediakan infrastruktur air bersih yang layak bagi desa-desa terdampak di sepanjang aliran sungai sebagai bentuk tanggung jawab atas pembiaran pencemaran yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Salah seorang pegiat Lingkungan Hidup lokal mengatakan jika tanpa langkah konkret, pencemaran Sungai di desa Sepantai Sambas bukan hanya akan terus berulang, tetapi juga berpotensi menjadi krisis lingkungan jangka panjang yang diwariskan dari hulu ke hilir.
“Ketika sungai rusak yang pertama kali menanggung akibatnya bukan pelaku, melainkan masyarakat, maka bergerak lah wahai pegiat lingkungan hidup,” tandasnya.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Radiman Lah

















Saat ini belum ada komentar