DPRD Sambas Gelar RDPU Polemik PT CAS, Warga Resah Akibat Minim Sosialisasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 9 Mei 2026

Suasana RDPU di gedung DPRD Sambas
Sambas, Lidik.co
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait polemik rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Cemerlang Andalan Sawit (CAS) yang berlokasi di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Jumat (8/5/2026).
RDPU tersebut dilaksanakan menyusul munculnya keresahan masyarakat terkait lokasi pembangunan PKS yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga dan aliran sungai di wilayah Desa Sungai Palah. Polemik tersebut sebelumnya juga telah beberapa kali dibahas melalui forum hearing dan sosialisasi di tingkat desa maupun kecamatan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, didampingi Ketua Komisi I DPRD Sambas, Anwari. Turut hadir sejumlah anggota DPRD lintas komisi, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Galing, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat dan aktivis lingkungan.
Dari unsur masyarakat hadir Ketua DPC Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Sambas bersama sejumlah warga Kecamatan Galing yang menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka terhadap dampak sosial maupun lingkungan dari pembangunan PKS tersebut.
Dalam forum RDPU, inisiator Gerakan Aksi Peduli Lingkungan, Rizky Subarkah menyampaikan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak investasi masuk ke daerah. Namun masyarakat berharap investasi tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan, tata ruang, dan keberlangsungan hidup warga sekitar.
Menurutnya, keresahan warga muncul akibat minimnya sosialisasi dan kurang terbukanya informasi terkait proses pembangunan perusahaan tersebut.
“Di wilayah itu terdapat aliran sungai yang jaraknya cukup dekat dari lokasi pembangunan. Warga khawatir apabila di kemudian hari terjadi pencemaran limbah yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya dalam forum RDPU.
Ia juga menilai komunikasi yang dibangun selama ini belum sepenuhnya melibatkan masyarakat secara menyeluruh sehingga memunculkan kecurigaan dan krisis kepercayaan di tengah warga.
Sementara itu, Ketua DPC GRAK Kabupaten Sambas, Andre Mahyudi menegaskan pihaknya tidak menolak investasi, melainkan meminta adanya kepastian hukum, kepastian lingkungan, dan keterbukaan dokumen perizinan kepada masyarakat.
“Kami tidak anti investasi. Tetapi masyarakat berhak mengetahui legalitas, dampak lingkungan, dan proses perizinan yang dilakukan perusahaan secara terbuka dan berdasarkan dokumen resmi,” tegasnya.
Andre juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sambas memastikan seluruh proses investasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan RDPU, DPRD Kabupaten Sambas menyimpulkan bahwa pada prinsipnya masyarakat mendukung keberadaan investasi PKS PT CAS karena dinilai dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Namun demikian, DPRD juga mencatat bahwa minimnya komunikasi dan sosialisasi dari pemerintah desa maupun pihak perusahaan menjadi salah satu penyebab utama munculnya keresahan dan penolakan sebagian masyarakat.
Selain itu, lokasi pembangunan PKS yang berada pada radius sekitar 300 hingga 350 meter dari sempadan sungai dan permukiman penduduk juga menjadi perhatian warga karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan di masa mendatang.
Dalam RDPU tersebut, pemerintah daerah melalui dinas terkait menjelaskan bahwa secara administratif dan proses perizinan, PT CAS disebut telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa kajian administrasi dan analisis dampak lingkungan telah dilakukan oleh instansi terkait sebelum proses pembangunan berjalan.
Meski demikian, Komisi I DPRD Kabupaten Sambas tetap mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya meminta Kepala Desa Sungai Palah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat akibat kurang optimalnya komunikasi dan sosialisasi yang menimbulkan keresahan warga.
DPRD juga mendorong PT CAS untuk kembali melakukan sosialisasi secara lebih terbuka, transparan, dan masif dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, serta seluruh unsur masyarakat terdampak.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap operasional perusahaan dan melakukan kaji ulang lapangan terhadap titik lokasi pembangunan PKS guna memastikan kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, dan dampak sosial di tengah masyarakat.
Komisi I DPRD Sambas juga berencana melakukan uji petik lapangan serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat untuk memperoleh data dan fakta yang lebih valid terkait pembangunan PKS tersebut.
Hingga RDPU berlangsung, pihak PT CAS menyatakan siap mengikuti rekomendasi DPRD Kabupaten Sambas serta membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.
Pihak perusahaan juga mengaku bahwa investasi yang dijalankan di Kabupaten Sambas telah dilakukan sesuai prosedur, standar operasional, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, sorotan publik juga mulai mengarah kepada pemerintah daerah dan dinas teknis yang terlibat dalam proses rekomendasi maupun perizinan pembangunan PKS tersebut.
Sebab meskipun proses pembangunan perusahaan telah berjalan, persoalan di tengah masyarakat hingga kini dinilai belum sepenuhnya selesai dan bahkan telah beberapa kali dibahas melalui forum hearing maupun RDPU.
Sejumlah pihak menilai Pemerintah Kabupaten Sambas, khususnya Dinas Perkim-LH, DPMPTSP, dan Dinas PUPR Kabupaten Sambas perlu lebih aktif memastikan seluruh proses investasi berjalan selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik, kepastian lingkungan hidup, tata ruang, serta penerimaan sosial masyarakat di sekitar wilayah investasi.
Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menegaskan DPRD akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDPU tersebut agar keberadaan investasi benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
“Keberadaan perusahaan harus mampu memberikan multiplier effect terhadap kesejahteraan masyarakat. Tetapi perusahaan juga wajib menjaga komitmen terhadap lingkungan, komunikasi sosial, dan hak-hak masyarakat sekitar,” ujarnya.
RDPU tersebut menjadi penanda bahwa investasi di daerah tidak hanya berkaitan dengan legalitas administrasi semata, tetapi juga menyangkut keterbukaan, kepercayaan publik, perlindungan lingkungan hidup, serta kepastian sosial masyarakat yang berada di sekitar wilayah investasi.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Radiman Lah

















Saat ini belum ada komentar