Wartawan Corong Bagi Masyarakat Yang Terpinggirkan
- account_circle Rudi Kurniawan
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026

Sambas, Lidik.co
Di tengah derasnya arus informasi dan semakin kompleksnya tantangan bangsa, ada satu profesi yang tetap berdiri di garis depan, meski kerap luput dari penghargaan yang layak, wartawan. Jum’at (9/1/2026).
Di jalan-jalan kota, pelosok desa, lorong pengadilan, hingga balik pagar gedung pemerintahan, para jurnalis bekerja dalam senyap. Mereka menulis, menggali, mencatat, dan menyuarakan hal-hal yang kerap enggan diucapkan banyak orang.
Meski kadang dianggap mengganggu, wartawan sejatinya bukan musuh siapa pun. Mereka hanya menjalankan tugas: mewakili suara masyarakat dan menjadi saksi sejarah perjalanan bangsa.
Pemred ungkapfakta.id Rudi Kurniawan menegaskan bahwa wartawan adalah bagian dari pilar demokrasi.
“Ketika masyarakat tak mampu berbicara, maka pers yang menyuarakan. Ketika ada kezaliman, maka pers menjadi alam keadilan,” ujarnya.
Lebih dari sekadar profesi, wartawan juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU ini menegaskan hak wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi serta gagasan. Perlindungan hukum tersebut menjadi fondasi agar jurnalis dapat bekerja secara independen, tanpa tekanan atau ancaman dari pihak mana pun.
UU Pers juga menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana atas karya jurnalistiknya, selama menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik dan prinsip profesionalisme. Negara berkewajiban menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi yang benar.
Peran wartawan dalam kehidupan masyarakat tak bisa dipandang sebelah mata. Mereka bukan sekadar penulis berita, melainkan penjaga nurani publik—yang memastikan setiap informasi telah melalui proses verifikasi, berimbang, dan berpijak pada kebenaran.
- Penulis: Rudi Kurniawan
- Editor: Radiman Lah

















Saat ini belum ada komentar