DPRD Kabupaten Sambas menerima dokumen Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sambas Pesisir (KSP) dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (19/1/2026).
Dokumen tersebut memuat persetujuan dan deklarasi dukungan bersama para kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 33 desa yang tersebar di lima kecamatan, yakni Pemangkat, Semparuk, Selakau, Selakau Timur, dan Salatiga.
Selain itu, dokumen Musdesus juga dilengkapi tanda tangan lima camat, serta melibatkan unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan perempuan, sebagai bentuk dukungan menyeluruh terhadap rencana pemekaran wilayah.
Selanjutnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sambas akan menjadwalkan rapat paripurna bersama Bupati Sambas, Satono, untuk menindaklanjuti dokumen usulan tersebut.
Salah satu kepala desa yang tergabung dalam calon DOB Sambas Pesisir, Rahmat, mengapresiasi pelaksanaan RDPU dan penyerahan dokumen Musdesus oleh Panitia Persiapan Kabupaten Sambas Pesisir (PPKSP) kepada DPRD Sambas.
“Saya Kepala Desa Seranggam, mewakili rekan-rekan kades dari 33 desa di lima kecamatan, sangat mengapresiasi kinerja PPKSP, DPRD Sambas, dan Pemerintah Daerah Sambas yang mendukung proses penyerahan dokumen Musdesus ini,” ujar Rahmat.
Rahmat menegaskan, perjuangan mewujudkan calon DOB Kabupaten Sambas Pesisir mendapat dukungan luas masyarakat di 33 desa dan lima kecamatan eks Kewedanan Pemangkat. Ia juga berharap para kepala desa terus dilibatkan dalam proses perjuangan pemekaran hingga ke tingkat nasional.


















Saat ini belum ada komentar