Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Negara Bakal Ambil Alih Tanah Terlantar, INPEST: Realisasinya Tak Semudah Wacana

Negara Bakal Ambil Alih Tanah Terlantar, INPEST: Realisasinya Tak Semudah Wacana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 11 Feb 2026

Jakarta, Lidik.co

Rencana pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengambil alih tanah-tanah terlantar menuai catatan kritis dari Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST).

“Berat, karena ini status diambil oleh negara, sebetulnya peraturannya dari 2010. Tapi eksekusinya agak sedikit punya masalah karena status terlantar itu perlu di definisikan dengan jelas,” kata Ir Marganda Simamora Ketum DPN INPEST dikontak ponselnya, Selasa.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mudah dijalankan karena menyangkut banyak persoalan teknis dan hukum yang belum teridentifikasi dengan baik.

Aktivis yang karib disapa Ganda Mora ini menilai, definisi tanah terlantar masih multitafsir. Dia menjelaskan bahwa ada banyak penyebab tanah bisa terlihat tidak terurus: mulai dari alasan ekonomi, status hukum belum jelas hingga adanya konflik ahli waris.

“Jika memang definisi pemerintah demikian, ya beri saja masyarakat dalam hal ini pemilik tanah terlantar, uang untuk membangun rumah, kebun dan pertanian,” tegasnya.

Ganda Mora menambahkan, ada banyak kasus di mana tanah yang dianggap terlantar justru masih dalam proses sengketa. Bahkan tanah-tanah tersebut ada sebagian yang belum selesai berurusan di pengadilan.

Dia pun mempertanyakan, jika tanah skala kecil diambil oleh negara, kemudian dikelola dengan siapa karena belum jelas. Menurutnya bukankah hal tersebut juga menimbulkan persoalan yang cukup pelik di kalangan masyarakat.

Ditambah lagi kalau ada gugatan dari para pemilik tanah, bagaimana hal itu akan diatasi oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan preseden buruk kedepannya.

“Dan pertanyaannya kalau ada gugatan dari pemilik tanah, pengadilan mana yang menyelesaikannya? Panjang lagi masalahnya,” ungkap Ganda.

Dia juga mengingatkan bahwa pengertian ‘terlantar’ bisa menjadi perdebatan.
Ganda mencontohkan pengembang yang membeli tanah untuk disimpan sebagai cadangan dalam strategi jangka panjang.

“Bukan ditelantarkan, tapi memang mereka simpan sebagai cadangan untuk pembangunan saat pasar perumahan bergerak,” jelasnya.

“Kalau tanah terlantar milik perusahaan, jelas itu baru bisa dirampas oleh negara.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) serta kriteria teknis yang jelas mengenai masa dan bentuk keterlantaran tanah.

Menurutnya, hal ini harus dibedakan pula antara tanah yang dimiliki penuh dengan hak milik, dan tanah dengan status HGU atau HGB yang sudah diatur masa berlakunya.

“Saya kira perlu ada definisi operasional yang jelas dan tegas,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa lebijakan tersebut berlaku terhadap seluruh bentuk hak atas tanah: mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik.

Sejatinya, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah resmi berlaku sejak diundangkan pada Februari 2021.

Namun, aturan itu menjadi perbincangan publik usai Nusron Wahid memberikan pernyataan tersebut beberapa waktu lalu.

“Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” kata Nusron dalam acara Rakernas PB IKA-PMII beberapa waktu lalu.

Nusron menyampaikan, proses pengambilalihan itu dilakukan secara bertahap. Tidak ujug-ujug langsung diambil, namun melalui pemberitahuan awal hingga tiga kali surat peringatan.

Setelah itu, jika tidak ada aktivitas atau klarifikasi dari pemilik tanah dalam total waktu 587 hari sejak peringatan pertama, maka tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan masuk ke dalam program reforma agraria.

“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” urainya.

Sementara Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Mhd Zakiul Fikri mewanti-wanti Prabowo dan kawan-kawan agar tak ujug-ujug melabeli ‘telantar’ ketika melihat tanah kosong, tidak ditemukan siapa pemiliknya, atau tak terlihat aktivitas usaha di atas tanah tersebut.

“Ada proses administratif yang wajib dilalui sebelum penetapan status tanah telantar, mulai dari identifikasi dan inventarisasi, evaluasi, peringatan, hingga penetapan. Kalau prosedur ini tidak dilakukan dengan baik dan berurut, maka proses penetapan tanah telantar cacat administratif, tidak sah secara hukum,” jelasnya didepan awak media.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Radiman Lah
  • Sumber: DPN Inpest

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Sambas Buka MTQ XII Tingkat Kecamatan Tangaran

    Wakil Bupati Sambas Buka MTQ XII Tingkat Kecamatan Tangaran

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Foto dokumentasi Wakil Bupati Sambas beserta tokoh agama setempat Sambas, Lidik.co – Bupati Sambas diwakili Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, menghadiri sekaligus membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XII Tingkat Kecamatan Tangaran yang digelar di Desa Merabuan, Senin (22/6/2026). Kegiatan MTQ tersebut menjadi wadah untuk memperkuat kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an sekaligus membina generasi […]

  • Gaya Rambut Apa Yang Cocok untuk Pemimpin Media Online

    Gaya Rambut Apa Yang Cocok untuk Pemimpin Media Online

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Sigi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Gaya Rambut Pemimpin Media Online: Rapi, Berwibawa, dan Tetap Kreatif Di balik tajamnya pemberitaan dan cepatnya arus informasi digital, seorang pemimpin media online dituntut tampil profesional, percaya diri, dan mudah dikenali publik. Tak hanya lewat karya jurnalistik, citra diri juga tercermin dari penampilan—salah satunya melalui gaya rambut. Rambut yang tertata rapi, sesuai karakter, dan mudah […]

  • Danpasmar 1 : Bertandinglah Secara Kesatria, Junjung Tinggi Sportifitas dan Prinsip Fair Play

    Danpasmar 1 : Bertandinglah Secara Kesatria, Junjung Tinggi Sportifitas dan Prinsip Fair Play

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA.LIDIK.CO 15 Juli 2025, Bertandinglah secara kesatria, junjung tinggi nilai-nilai sportifitas dan prinsip-prinsip fair play dalam setiap pertandingan, pesan Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana, S.E., dalam sambutannya pada Upacara pelepasan Marwilbar pada Pekan Olahraga TNI AL Wilayah Barat (Poral Wilbar) Tahun 2025.   Upacara ini juga diikuti oleh seluruh atlet […]

  • Satgas Yonif 131/Brajasakti: Satgas TNI Hadirkan Sentuhan Kemanusiaan Lewat Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Mosso

    Satgas Yonif 131/Brajasakti: Satgas TNI Hadirkan Sentuhan Kemanusiaan Lewat Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Mosso

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 91
    • 0Komentar

    JAYAPURA.LIDIK.CO Wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Satgas Yonif 131/Brajasakti. Pada Selasa 15 Juli 2025. Personel Pos Mosso yang dipimpin langsung oleh Danpos, Lettu Inf Yudha, melaksanakan pelayanan kesehatan gratis bagi warga di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Dalam kegiatan tersebut, anggota pos mendatangi rumah salah satu warga yang mengalami […]

  • Di Tengah Sorotan MBG, Menu SPPG Sungai Serabek Tampilkan Buah Utuh dan Pengawasan Ahli Gizi

    Di Tengah Sorotan MBG, Menu SPPG Sungai Serabek Tampilkan Buah Utuh dan Pengawasan Ahli Gizi

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 547
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co Di saat sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah menuai keluhan terkait komposisi Makan Bergizi Gratis (MBG), SPPG Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, justru menampilkan pendekatan berbeda dalam penyusunan menunya. Berdasarkan data menu yang dipublikasikan untuk periode 2–3 Maret 2026, paket MBG kategori menu kering disusun untuk tiga sasaran: […]

  • Proyek Pengaman Pantai Desa Matang Danau Hampir Selesai

    Proyek Pengaman Pantai Desa Matang Danau Hampir Selesai

    • calendar_month Ming, 28 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co – Proyek Pengaman Pantai Desa Matang Danau Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas di jadwal bakal selesai menjelang bulan Juli 2026. Hal ini di ungkap oleh Pengawas merangkap mandor di proyek Pengaman Pantai Fatih, Minggu (28/6/2026). Ia menjelaskan, secara prosentase pengerjaan proyek ini sudah melebihi 70 % dan jika tidak ada halangan maka bisa selesai […]

expand_less Back to top