Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Negara Bakal Ambil Alih Tanah Terlantar, INPEST: Realisasinya Tak Semudah Wacana

Negara Bakal Ambil Alih Tanah Terlantar, INPEST: Realisasinya Tak Semudah Wacana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 11 Feb 2026

Jakarta, Lidik.co

Rencana pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengambil alih tanah-tanah terlantar menuai catatan kritis dari Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST).

“Berat, karena ini status diambil oleh negara, sebetulnya peraturannya dari 2010. Tapi eksekusinya agak sedikit punya masalah karena status terlantar itu perlu di definisikan dengan jelas,” kata Ir Marganda Simamora Ketum DPN INPEST dikontak ponselnya, Selasa.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mudah dijalankan karena menyangkut banyak persoalan teknis dan hukum yang belum teridentifikasi dengan baik.

Aktivis yang karib disapa Ganda Mora ini menilai, definisi tanah terlantar masih multitafsir. Dia menjelaskan bahwa ada banyak penyebab tanah bisa terlihat tidak terurus: mulai dari alasan ekonomi, status hukum belum jelas hingga adanya konflik ahli waris.

“Jika memang definisi pemerintah demikian, ya beri saja masyarakat dalam hal ini pemilik tanah terlantar, uang untuk membangun rumah, kebun dan pertanian,” tegasnya.

Ganda Mora menambahkan, ada banyak kasus di mana tanah yang dianggap terlantar justru masih dalam proses sengketa. Bahkan tanah-tanah tersebut ada sebagian yang belum selesai berurusan di pengadilan.

Dia pun mempertanyakan, jika tanah skala kecil diambil oleh negara, kemudian dikelola dengan siapa karena belum jelas. Menurutnya bukankah hal tersebut juga menimbulkan persoalan yang cukup pelik di kalangan masyarakat.

Ditambah lagi kalau ada gugatan dari para pemilik tanah, bagaimana hal itu akan diatasi oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan preseden buruk kedepannya.

“Dan pertanyaannya kalau ada gugatan dari pemilik tanah, pengadilan mana yang menyelesaikannya? Panjang lagi masalahnya,” ungkap Ganda.

Dia juga mengingatkan bahwa pengertian ‘terlantar’ bisa menjadi perdebatan.
Ganda mencontohkan pengembang yang membeli tanah untuk disimpan sebagai cadangan dalam strategi jangka panjang.

“Bukan ditelantarkan, tapi memang mereka simpan sebagai cadangan untuk pembangunan saat pasar perumahan bergerak,” jelasnya.

“Kalau tanah terlantar milik perusahaan, jelas itu baru bisa dirampas oleh negara.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) serta kriteria teknis yang jelas mengenai masa dan bentuk keterlantaran tanah.

Menurutnya, hal ini harus dibedakan pula antara tanah yang dimiliki penuh dengan hak milik, dan tanah dengan status HGU atau HGB yang sudah diatur masa berlakunya.

“Saya kira perlu ada definisi operasional yang jelas dan tegas,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa lebijakan tersebut berlaku terhadap seluruh bentuk hak atas tanah: mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik.

Sejatinya, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah resmi berlaku sejak diundangkan pada Februari 2021.

Namun, aturan itu menjadi perbincangan publik usai Nusron Wahid memberikan pernyataan tersebut beberapa waktu lalu.

“Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” kata Nusron dalam acara Rakernas PB IKA-PMII beberapa waktu lalu.

Nusron menyampaikan, proses pengambilalihan itu dilakukan secara bertahap. Tidak ujug-ujug langsung diambil, namun melalui pemberitahuan awal hingga tiga kali surat peringatan.

Setelah itu, jika tidak ada aktivitas atau klarifikasi dari pemilik tanah dalam total waktu 587 hari sejak peringatan pertama, maka tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan masuk ke dalam program reforma agraria.

“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” urainya.

Sementara Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Mhd Zakiul Fikri mewanti-wanti Prabowo dan kawan-kawan agar tak ujug-ujug melabeli ‘telantar’ ketika melihat tanah kosong, tidak ditemukan siapa pemiliknya, atau tak terlihat aktivitas usaha di atas tanah tersebut.

“Ada proses administratif yang wajib dilalui sebelum penetapan status tanah telantar, mulai dari identifikasi dan inventarisasi, evaluasi, peringatan, hingga penetapan. Kalau prosedur ini tidak dilakukan dengan baik dan berurut, maka proses penetapan tanah telantar cacat administratif, tidak sah secara hukum,” jelasnya didepan awak media.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Radiman Lah
  • Sumber: DPN Inpest

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Yonif 700/Wyc Turun Tangan, Perbaiki Jembatan Pengubung Harapan di Puncak
    TNI

    Satgas Yonif 700/Wyc Turun Tangan, Perbaiki Jembatan Pengubung Harapan di Puncak

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    OMUKIA, LIDIK.CO   Di tengah teriknya matahari Pegunungan Tengah Papua, dentingan palu dan deru semangat menggema menggantikan suara senyapnya lalu-lalang warga. Personel Pos Bendungan Satgas Yonif 700/Wyc, dengan semangat bak pahlawan tanpa pamrih, terjun langsung memperbaiki jembatan penghubung di Kampung Nipuralome, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak. (25/9/2025). Aksi karya bhakti TNI ini merupakan wujud dari kegiatan […]

  • Bantu Kesulitan Rakyat Babinsa Sarang Burung Usrat Gotong Royong Perbaiki Jalan Wilayah Binaan
    TNI

    Bantu Kesulitan Rakyat Babinsa Sarang Burung Usrat Gotong Royong Perbaiki Jalan Wilayah Binaan

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Sambas, LIDIK.CO    Anggota Koramil 1208-04/Jawai, Babinsa Sarang Burung Usrat, Kopda Herdianto bersama warga binaan melaksanakan Gotong royong memperbaiki jalan yang rusak, yang berlokasi di Dusun Harapan, Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Minggu (14/09/25). Kegiatan gotong royong ini dilaksanakan dengan melakukan penimbunan jalan rusak dengan menggunakan material batu dimana jalan tersebut merupakan […]

  • Pasi Intel Kodim 1208/Sambas Hadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Kepala Badan Gizi Nasional
    TNI

    Pasi Intel Kodim 1208/Sambas Hadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Kepala Badan Gizi Nasional

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 1208/Sambas Kapten Kav Laode MS menghadiri kegiatan penyambutan Kunjungan Kerja Kepala Badan Gizi Nasional Dr. Ir. Dadan Hindayana yang berlangsung di wilayah Kabupaten Sambas, Kamis (12/02/26). Kegiatan penyambutan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan sekaligus dukungan terhadap agenda kerja pejabat pusat di daerah, yang bertujuan meninjau langsung program […]

  • Babinsa Jelu Air Koramil 04/Jawai Dampingi Baznas Kec. Jawai Selatan Cek Kondisi Sasaran Bedah Rumah

    Babinsa Jelu Air Koramil 04/Jawai Dampingi Baznas Kec. Jawai Selatan Cek Kondisi Sasaran Bedah Rumah

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 187
    • 0Komentar

    SAMBAS.LIDIK.CO Serda Eko Purwadi Babinsa Jelu Air Koramil 04/Jawai dampingi Baznas Kecamatan Jawai Selatan dalam pengecekan Rumah yang akan mendapat Bantuan Bedah Rumah, yang bertempat di rumah Bapak Ayub, Jalan Sungai Batang Dusun Pangkalan, Desa Jelu Air Kec. Jawai Selatan, Kab.Sambas, Kwmis (31/07/25). Hadir dalam kegiatan Camat Jawai Selatan Bapak Apriyandi, S,STP, M,Msi, Babinsa Jelu […]

  • Polsek Marbo Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Banggae

    Polsek Marbo Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Banggae

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Takalar,LIDIK.CO – Wujud kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah, Polsek Marbo Polres Takalar melaksanakan kegiatan anjangsana sekaligus menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Dusun Banggae, Desa Banggae, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar, Jumat (29/8/2025) pagi. Kapolsek Marbo, AKP H. Sarro, bersama Waka Polsek Ipda Rosto serta Bhabinkamtibmas Desa Banggae, Bripka Amiruddin, menyambangi kediaman korban kebakaran, Dg. […]

  • Negara Hadir di Tanah Papua: Pangkogabwilhan III Kunjungi Kabupaten Puncak, Serahkan Bantuan untuk Pengungsi

    Negara Hadir di Tanah Papua: Pangkogabwilhan III Kunjungi Kabupaten Puncak, Serahkan Bantuan untuk Pengungsi

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 79
    • 0Komentar

    ILAGA.LIDIK.CO Suasana haru dan penuh semangat menyelimuti Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa (19/8/2025) pagi. Pesawat Smart Cakrawala Aviation yang ditumpangi Pangkogabwilhan III, Letjen TNI Bambang Trisnohadi, bersama rombongan mendarat pukul 07.35 WIT, menandai dimulainya rangkaian kunjungan kerja di wilayah yang tengah menghadapi tantangan besar akibat konflik sosial. Rombongan disambut hangat oleh jajaran […]

expand_less Back to top