Negara Bakal Ambil Alih Tanah Terlantar, INPEST: Realisasinya Tak Semudah Wacana
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 11 Feb 2026

Jakarta, Lidik.co
Rencana pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengambil alih tanah-tanah terlantar menuai catatan kritis dari Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST).
“Berat, karena ini status diambil oleh negara, sebetulnya peraturannya dari 2010. Tapi eksekusinya agak sedikit punya masalah karena status terlantar itu perlu di definisikan dengan jelas,” kata Ir Marganda Simamora Ketum DPN INPEST dikontak ponselnya, Selasa.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mudah dijalankan karena menyangkut banyak persoalan teknis dan hukum yang belum teridentifikasi dengan baik.
Aktivis yang karib disapa Ganda Mora ini menilai, definisi tanah terlantar masih multitafsir. Dia menjelaskan bahwa ada banyak penyebab tanah bisa terlihat tidak terurus: mulai dari alasan ekonomi, status hukum belum jelas hingga adanya konflik ahli waris.
“Jika memang definisi pemerintah demikian, ya beri saja masyarakat dalam hal ini pemilik tanah terlantar, uang untuk membangun rumah, kebun dan pertanian,” tegasnya.
Ganda Mora menambahkan, ada banyak kasus di mana tanah yang dianggap terlantar justru masih dalam proses sengketa. Bahkan tanah-tanah tersebut ada sebagian yang belum selesai berurusan di pengadilan.
Dia pun mempertanyakan, jika tanah skala kecil diambil oleh negara, kemudian dikelola dengan siapa karena belum jelas. Menurutnya bukankah hal tersebut juga menimbulkan persoalan yang cukup pelik di kalangan masyarakat.
Ditambah lagi kalau ada gugatan dari para pemilik tanah, bagaimana hal itu akan diatasi oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan preseden buruk kedepannya.
“Dan pertanyaannya kalau ada gugatan dari pemilik tanah, pengadilan mana yang menyelesaikannya? Panjang lagi masalahnya,” ungkap Ganda.
Dia juga mengingatkan bahwa pengertian ‘terlantar’ bisa menjadi perdebatan.
Ganda mencontohkan pengembang yang membeli tanah untuk disimpan sebagai cadangan dalam strategi jangka panjang.
“Bukan ditelantarkan, tapi memang mereka simpan sebagai cadangan untuk pembangunan saat pasar perumahan bergerak,” jelasnya.
“Kalau tanah terlantar milik perusahaan, jelas itu baru bisa dirampas oleh negara.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) serta kriteria teknis yang jelas mengenai masa dan bentuk keterlantaran tanah.
Menurutnya, hal ini harus dibedakan pula antara tanah yang dimiliki penuh dengan hak milik, dan tanah dengan status HGU atau HGB yang sudah diatur masa berlakunya.
“Saya kira perlu ada definisi operasional yang jelas dan tegas,” tukasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa lebijakan tersebut berlaku terhadap seluruh bentuk hak atas tanah: mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik.
Sejatinya, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah resmi berlaku sejak diundangkan pada Februari 2021.
Namun, aturan itu menjadi perbincangan publik usai Nusron Wahid memberikan pernyataan tersebut beberapa waktu lalu.
“Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” kata Nusron dalam acara Rakernas PB IKA-PMII beberapa waktu lalu.
Nusron menyampaikan, proses pengambilalihan itu dilakukan secara bertahap. Tidak ujug-ujug langsung diambil, namun melalui pemberitahuan awal hingga tiga kali surat peringatan.
Setelah itu, jika tidak ada aktivitas atau klarifikasi dari pemilik tanah dalam total waktu 587 hari sejak peringatan pertama, maka tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan masuk ke dalam program reforma agraria.
“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” urainya.
Sementara Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Mhd Zakiul Fikri mewanti-wanti Prabowo dan kawan-kawan agar tak ujug-ujug melabeli ‘telantar’ ketika melihat tanah kosong, tidak ditemukan siapa pemiliknya, atau tak terlihat aktivitas usaha di atas tanah tersebut.
“Ada proses administratif yang wajib dilalui sebelum penetapan status tanah telantar, mulai dari identifikasi dan inventarisasi, evaluasi, peringatan, hingga penetapan. Kalau prosedur ini tidak dilakukan dengan baik dan berurut, maka proses penetapan tanah telantar cacat administratif, tidak sah secara hukum,” jelasnya didepan awak media.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Radiman Lah
- Sumber: DPN Inpest

















Saat ini belum ada komentar