Akun Anak Diblokir, Tapi Bisa Pakai Akun Orang Tua? Ini Celah Aturan Medsos di Bawah 16 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 8 Mar 2026

Foto ilustrasi AI
Kebijakan penonaktifan akun media sosial anak di bawah 16 tahun sebelumnya telah diumumkan pemerintah sebagai bagian dari implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan pemerintah yang akan menonaktifkan akun media sosial pengguna di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika akun anak diblokir, apakah mereka masih bisa mengakses media sosial menggunakan akun milik orang tua?
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia berencana menonaktifkan akun media sosial milik pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau dikenal sebagai PP Tunas.
Kebijakan ini menyasar sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live hingga platform gim daring seperti Roblox.
Namun di balik rencana tersebut, muncul satu celah yang ramai diperbincangkan: kemungkinan anak tetap menggunakan media sosial melalui akun milik orang tua atau anggota keluarga lain.
Berbeda dengan pembatasan usia dalam layanan keuangan atau administrasi negara, penggunaan media sosial selama ini tidak selalu terikat pada identitas resmi pengguna.
Artinya, seorang anak yang akunnya dinonaktifkan secara teknis masih bisa mengakses platform digital dengan meminjam akun orang tua, kakak, atau kerabat yang berusia di atas batas minimum.
Dalam praktiknya, pola seperti ini bukan hal baru. Tidak sedikit anak yang menggunakan akun keluarga untuk menonton video, bermain gim, atau mengakses berbagai layanan digital.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembatasan usia berbasis akun saja belum tentu sepenuhnya mampu menghentikan akses anak terhadap media sosial.
Selain persoalan teknis, tantangan lain dari kebijakan ini adalah pengawasan di tingkat keluarga.
Pemerintah memang dapat mewajibkan platform digital melakukan pembatasan usia, tetapi pengawasan terhadap siapa yang benar-benar menggunakan akun tersebut pada akhirnya berada di lingkungan rumah tangga.
Di sisi lain, sebagian orang tua juga justru memberikan akses media sosial kepada anak melalui perangkat mereka sendiri, baik untuk hiburan maupun kegiatan belajar.
Hal ini membuat garis pembatas antara perlindungan anak dan kebebasan penggunaan teknologi menjadi semakin kompleks.
Sejumlah pengamat teknologi menilai kebijakan ini tetap merupakan langkah awal yang penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kombinasi antara regulasi pemerintah, kesiapan platform digital, serta kesadaran orang tua dalam mendampingi aktivitas digital anak.
Jika tidak disertai pengawasan yang memadai di tingkat keluarga, pembatasan akun berpotensi hanya menjadi aturan administratif yang mudah diakali.
Pada akhirnya, regulasi tentang usia pengguna media sosial bukan sekadar soal menutup akses teknologi bagi anak. Lebih dari itu, ia menjadi cermin bagaimana masyarakat menghadapi perubahan zaman yang semakin digital. Negara dapat membuat aturan, platform dapat membangun sistem pengaman, tetapi ruang digital yang benar-benar aman bagi anak pada akhirnya tetap membutuhkan kesadaran bersama—terutama dari lingkungan keluarga tempat anak tumbuh dan belajar mengenal dunia.
- Penulis: Redaksi

















Saat ini belum ada komentar