Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Dapur Redaksi » Akun Anak Diblokir, Tapi Bisa Pakai Akun Orang Tua? Ini Celah Aturan Medsos di Bawah 16 Tahun

Akun Anak Diblokir, Tapi Bisa Pakai Akun Orang Tua? Ini Celah Aturan Medsos di Bawah 16 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 8 Mar 2026

Foto ilustrasi AI

Kebijakan penonaktifan akun media sosial anak di bawah 16 tahun sebelumnya telah diumumkan pemerintah sebagai bagian dari implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan pemerintah yang akan menonaktifkan akun media sosial pengguna di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika akun anak diblokir, apakah mereka masih bisa mengakses media sosial menggunakan akun milik orang tua?

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia berencana menonaktifkan akun media sosial milik pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau dikenal sebagai PP Tunas.

Kebijakan ini menyasar sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live hingga platform gim daring seperti Roblox.

Namun di balik rencana tersebut, muncul satu celah yang ramai diperbincangkan: kemungkinan anak tetap menggunakan media sosial melalui akun milik orang tua atau anggota keluarga lain.

Berbeda dengan pembatasan usia dalam layanan keuangan atau administrasi negara, penggunaan media sosial selama ini tidak selalu terikat pada identitas resmi pengguna.

Artinya, seorang anak yang akunnya dinonaktifkan secara teknis masih bisa mengakses platform digital dengan meminjam akun orang tua, kakak, atau kerabat yang berusia di atas batas minimum.

Dalam praktiknya, pola seperti ini bukan hal baru. Tidak sedikit anak yang menggunakan akun keluarga untuk menonton video, bermain gim, atau mengakses berbagai layanan digital.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembatasan usia berbasis akun saja belum tentu sepenuhnya mampu menghentikan akses anak terhadap media sosial.

Selain persoalan teknis, tantangan lain dari kebijakan ini adalah pengawasan di tingkat keluarga.

Pemerintah memang dapat mewajibkan platform digital melakukan pembatasan usia, tetapi pengawasan terhadap siapa yang benar-benar menggunakan akun tersebut pada akhirnya berada di lingkungan rumah tangga.

Di sisi lain, sebagian orang tua juga justru memberikan akses media sosial kepada anak melalui perangkat mereka sendiri, baik untuk hiburan maupun kegiatan belajar.

Hal ini membuat garis pembatas antara perlindungan anak dan kebebasan penggunaan teknologi menjadi semakin kompleks.

Sejumlah pengamat teknologi menilai kebijakan ini tetap merupakan langkah awal yang penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kombinasi antara regulasi pemerintah, kesiapan platform digital, serta kesadaran orang tua dalam mendampingi aktivitas digital anak.

Jika tidak disertai pengawasan yang memadai di tingkat keluarga, pembatasan akun berpotensi hanya menjadi aturan administratif yang mudah diakali.

Pada akhirnya, regulasi tentang usia pengguna media sosial bukan sekadar soal menutup akses teknologi bagi anak. Lebih dari itu, ia menjadi cermin bagaimana masyarakat menghadapi perubahan zaman yang semakin digital. Negara dapat membuat aturan, platform dapat membangun sistem pengaman, tetapi ruang digital yang benar-benar aman bagi anak pada akhirnya tetap membutuhkan kesadaran bersama—terutama dari lingkungan keluarga tempat anak tumbuh dan belajar mengenal dunia.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prajurit Pasmar 1 Laksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

    Prajurit Pasmar 1 Laksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA.LIDIK.CO Seluruh prajurit Pasmar 1 wilayah Jakarta dipimpin langsung oleh Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana, S.E., melaksanakan Upacara peringatan HUT Ke-80Kemerdekaan RI yang digelar di Lapangan Apel Brigif 1 Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (17/08/2025). Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) adalah Wadan Kormar Brigjen TNI (Mar) M. Nadir […]

  • Wakil Bupati Sambas Hadiri Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Mapolres Sambas

    Wakil Bupati Sambas Hadiri Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Mapolres Sambas

    • calendar_month Rab, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Foto istimewa Sambas, Lidik.co – Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, mewakili Bupati Sambas menghadiri Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara  yang berlangsung di halaman Mapolres Sambas, Rabu (1/7/2026). Peringatan HUT Bhayangkara tahun ini mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat.” Upacara tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Polres Sambas, […]

  • Babinsa Turut Hadir dalam Kunjungan Kerja BNPP RI di Perbatasan Temajuk

    Babinsa Turut Hadir dalam Kunjungan Kerja BNPP RI di Perbatasan Temajuk

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co   Babinsa Temajuk, Sertu Dwi Ariyanto, turut hadir dalam kunjungan kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia di perbatasan RI–Malaysia, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Jumat (23/1/2026). Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kondisi wilayah perbatasan, meliputi pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar masyarakat, serta kesiapan wilayah dalam mendukung program pengelolaan perbatasan […]

  • Satgas TMMD Sambas Ngopi Santai Bersama Warga, Bahas Pembangunan Desa
    TNI

    Satgas TMMD Sambas Ngopi Santai Bersama Warga, Bahas Pembangunan Desa

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co   Disela-sela kesibukan melaksanakan tugas pembangunan fisik dan nonfisik di lokasi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-126 Kodim 1208/Sambas, anggota Satgas menyempatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan warga desa. Kali ini, para anggota Satgas tampak menikmati suasana santai sambil ngopi di rumah salah satu warga di Desa Ratu Sepudak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, […]

  • Dugaan Tambang di Luar IUP Seret Aseng Jadi Tersangka, Penyidikan Terus Dikembangkan

    Dugaan Tambang di Luar IUP Seret Aseng Jadi Tersangka, Penyidikan Terus Dikembangkan

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Foto istimewa Lidik.co and AI Pontianak, Lidik.co Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat, Jumat (22/5/2026). Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung yang dikutip sejumlah media nasional, termasuk […]

  • Usai Dialog Bersama Nelayan, SPBU Paloh Pastikan Penyaluran Solar Subsidi Tetap Berjalan

    Usai Dialog Bersama Nelayan, SPBU Paloh Pastikan Penyaluran Solar Subsidi Tetap Berjalan

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Radiman Lah
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Foto dokumentasi istimewa Sambas, Lidik.co – Pemilik SPBU 65.794.001 Paloh, Agus Salim memastikan penyaluran BBM Solar subsidi untuk nelayan Kecamatan Paloh tetap berjalan setelah dilakukan pertemuan dan diskusi bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sambas, Dinas PPKH Sambas serta perwakilan nelayan, Senin (8/6/2026). Sebelumnya sempat berkembang informasi bahwa penyaluran Solar subsidi bagi nelayan akan […]

expand_less Back to top