Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kalbar » Dugaan Tambang di Luar IUP Seret Aseng Jadi Tersangka, Penyidikan Terus Dikembangkan

Dugaan Tambang di Luar IUP Seret Aseng Jadi Tersangka, Penyidikan Terus Dikembangkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 22 Mei 2026

Foto istimewa Lidik.co and AI

Pontianak, Lidik.co

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat, Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung yang dikutip sejumlah media nasional, termasuk Detikcom, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ditemukan dugaan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus sebelumnya menyebut Sudianto alias Aseng merupakan beneficial owner atau pengendali utama PT QSS. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT QSS diketahui memiliki IUP resmi untuk komoditas bauksit di Kalimantan Barat. Namun, penyidik menduga aktivitas pertambangan dilakukan di luar area yang telah ditetapkan dalam izin resmi tersebut.

Penyidik juga menduga hasil tambang dari lokasi yang dipersoalkan diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan. Selain itu, aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk dugaan adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Menurut penyidik, aktivitas yang menjadi objek perkara diduga berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudianto langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, yakni tiga lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan serta tata kelola perusahaan yang sedang diperiksa.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan nilai pasti kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga saat ini, penyidik juga belum mengungkap secara rinci luas area tambang yang dipersoalkan, volume bauksit yang diduga ditambang di luar IUP, maupun besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan, tetapi juga menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan potensi kerugian negara. Sejumlah kalangan menilai proses penyidikan yang sedang berjalan dapat menjadi momentum untuk mengungkap praktik-praktik yang merugikan sektor pertambangan nasional apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Quality Sukses Sejahtera maupun kuasa hukum tersangka terkait perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Agung menyatakan pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dipublikasikan melalui sejumlah media nasional, termasuk Detikcom. Proses hukum masih berjalan dan setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Sambas Gelar Pasar Murah di Pemangkat, Warga Antusias 

    Pemkab Sambas Gelar Pasar Murah di Pemangkat, Warga Antusias 

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co Pemerintah Kabupaten Sambas menggelar operasi pasar murah melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Sabtu (23/5/2026). Kegiatan tersebut menyediakan sejumlah kebutuhan pokok dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasaran. Dalam operasi pasar itu, masyarakat dapat membeli berbagai komoditas seperti beras, gula pasir, dan minyak goreng. […]

  • Kodim 1208/Sambas Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H 2026 M

    Kodim 1208/Sambas Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H 2026 M

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT di bulan suci Ramadhan, Kodim 1208/Sambas menggelar peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah yang berlangsung dengan khidmat di Masjid Mujahidin Makodim 1208/Sambas, Jalan Tabrani, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kamis (12/03/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Dandim 1208/Sambas Letkol Inf Dwiyanto Kusumo serta dihadiri oleh […]

  • Satgas Yonif 642/Kapuas Pos Kamundan Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Rutin di Distrik Kamundan

    Satgas Yonif 642/Kapuas Pos Kamundan Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Rutin di Distrik Kamundan

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 156
    • 0Komentar

    KAMUNDAN.LIDIK.CO Personel Satgas Yonif 642/Kapuas Pos Kamundan kembali melaksanakan pelayanan kesehatan rutin kepada masyarakat di Distrik Kamundan, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.(23/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan di wilayah pedalaman Papua Barat. Dalam pelaksanaannya, prajurit TNI memberikan pelayanan pengobatan langsung kepada anak-anak […]

  • Plang Proyek Hilang Lupa Jika Mutu Tidak Boleh Hilang: Potret Pembangunan di Kalbar

    Plang Proyek Hilang Lupa Jika Mutu Tidak Boleh Hilang: Potret Pembangunan di Kalbar

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co   Di bawah papan proyek bernilai ratusan juta rupiah, pembangunan kualitas permukiman ini sudah pecah, retak, dan berhamburan seperti janji pembangunan yang tak pernah utuh. Tidak dicantumkan waktu pelaksanaan tapi tanggal kontrak jelas di bulan Juni 2025. CV pelaksana dan konsultan tercantum jelas, tapi hasilnya, seperti proyek yang lebih sibuk cetak papan daripada […]

  • Galeri HUT ke-81 RI versi BUMD

    Galeri HUT ke-81 RI versi BUMD

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle Upload
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 28

  • Inilah 7 Manfaat Daun Meniran, Simak Lengkapnya

    Inilah 7 Manfaat Daun Meniran, Simak Lengkapnya

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Hunter
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Daun meniran bermanfaat untuk memperkuat sistem kekebalan tubuh, membantu mengatasi batu ginjal, menurunkan gula darah, melindungi hati, mengatasi peradangan, dan memiliki efek diuretik serta antioksidan.  Khasiatnya berasal dari senyawa fitokimia seperti flavonoid, phyllanthin, dan hypophyllanthin. Namun, penting untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum menggunakannya, terutama jika sedang hamil, menyusui, memiliki kondisi medis tertentu, atau sedang mengonsumsi obat […]

expand_less Back to top