Bagaimana Cara Pemerintah Mengetahui Usia Pengguna? Ini Tantangan Aturan Medsos di Bawah 16 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 7 Mar 2026

Foto ilustrasi AI
Kebijakan penonaktifan akun media sosial anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 memunculkan tantangan besar: bagaimana memverifikasi usia pengguna di ruang digital.
Kebijakan pemerintah yang akan menonaktifkan akun media sosial pengguna di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 menimbulkan satu pertanyaan penting: bagaimana cara memastikan usia pengguna di ruang digital yang selama ini relatif bebas?
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.
Aturan ini menargetkan sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live hingga platform gim daring seperti Roblox.
Namun di tengah rencana implementasi tersebut, muncul tantangan besar: verifikasi usia pengguna internet.
Selama ini sebagian besar platform media sosial hanya meminta pengguna memasukkan tanggal lahir saat membuat akun. Sistem ini dinilai mudah dimanipulasi karena pengguna bisa memasukkan usia yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya.
Pakar keamanan digital menilai verifikasi usia merupakan salah satu persoalan paling kompleks dalam regulasi internet.
Tanpa mekanisme verifikasi yang kuat, pembatasan usia berpotensi hanya menjadi aturan administratif yang mudah diakali. Anak-anak dapat membuat akun baru dengan usia yang dimanipulasi atau menggunakan akun milik orang dewasa.
Beberapa negara bahkan mulai menguji berbagai metode verifikasi, mulai dari penggunaan identitas digital hingga teknologi kecerdasan buatan untuk memperkirakan usia pengguna melalui wajah.
Namun pendekatan tersebut juga memunculkan persoalan baru terkait privasi dan keamanan data pribadi.
Dengan diberlakukannya aturan ini, perusahaan platform digital juga menghadapi kewajiban tambahan untuk memastikan pengguna mematuhi batas usia yang ditetapkan pemerintah.
Perusahaan teknologi seperti Meta Platforms yang mengelola Facebook dan Instagram, maupun platform lain harus menyesuaikan sistem mereka agar mampu melakukan verifikasi usia secara lebih akurat.
Hal ini bukan perkara sederhana, mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai ratusan juta orang dengan tingkat literasi digital yang sangat beragam.
Selain itu, penerapan sistem verifikasi yang terlalu ketat juga dikhawatirkan dapat menimbulkan resistensi dari pengguna karena dianggap terlalu invasif terhadap data pribadi.
Di luar aspek regulasi dan teknologi, sejumlah pemerhati pendidikan menilai kebijakan ini tetap membutuhkan peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Pembatasan usia di platform digital dinilai hanya akan efektif jika disertai dengan pendampingan di lingkungan keluarga serta peningkatan literasi digital di sekolah.
Tanpa itu, anak-anak tetap memiliki banyak cara untuk mengakses internet melalui perangkat lain, akun pinjaman, atau platform yang tidak termasuk dalam daftar pengawasan.
Pada akhirnya, aturan pembatasan usia di media sosial bukan sekadar soal teknologi atau regulasi semata. Ia juga menyentuh persoalan yang lebih luas tentang bagaimana masyarakat, negara, dan keluarga bersama-sama membangun ruang digital yang aman bagi generasi muda. Tantangannya bukan hanya menutup akses, tetapi memastikan bahwa anak-anak tetap bisa tumbuh, belajar, dan berinteraksi di dunia digital tanpa kehilangan perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Radiman Lah

















Saat ini belum ada komentar