Benarkah Konfirmasi Wartawan ke Sejumlah OPD di Sambas Harus Melalui Perantara
- account_circle Hunter
- calendar_month Sab, 1 Agu 2026

Sambas, Lidik.co – Hubungan kemitraan antara pers dan pemerintah daerah semestinya dibangun di atas prinsip keterbukaan informasi, profesionalisme, serta saling menghormati fungsi masing-masing. Namun, di Kabupaten Sambas muncul pertanyaan yang mulai ramai diperbincangkan di kalangan wartawan investigasi: benarkah akses konfirmasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melalui seorang perantara yang juga berprofesi sebagai wartawan?
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan penelusuran media ini dan keterangan sejumlah wartawan, pola komunikasi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, khususnya saat wartawan melakukan konfirmasi terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pemerintah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Sambas.
Sejumlah wartawan mengaku mengalami pengalaman yang hampir serupa. Setelah mengirimkan konfirmasi kepada pejabat terkait melalui aplikasi WhatsApp mengenai temuan di lapangan, tidak berselang lama mereka justru dihubungi oleh seorang wartawan lain yang tidak terlibat dalam proses peliputan.
“Yang membuat kami heran, bagaimana isi konfirmasi yang hanya dikirim kepada pejabat bisa diketahui pihak lain dalam waktu singkat?” ungkap seorang wartawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut pengakuan beberapa jurnalis, komunikasi lanjutan tersebut tidak jarang berisi permintaan agar pemberitaan ditunda, tidak dipublikasikan, bahkan diturunkan setelah terbit. Sejumlah wartawan juga mengaku pernah menerima tawaran penyelesaian di luar mekanisme jurnalistik. Seluruh informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan verifikasi oleh redaksi.
Media ini juga memperoleh informasi bahwa dugaan praktik tersebut disebut pernah disaksikan oleh beberapa wartawan pada waktu dan lokasi yang berbeda. Redaksi masih menelusuri seluruh keterangan saksi beserta bukti pendukung guna memastikan akurasi informasi sebelum dipublikasikan secara lengkap.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai independensi kerja jurnalistik. Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan mengonfirmasi informasi secara langsung kepada pejabat publik tanpa intervensi pihak mana pun.
Apabila benar terdapat mekanisme tidak tertulis yang menempatkan seorang wartawan sebagai penghubung atau bahkan penyaring komunikasi antara media dengan pejabat publik, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu prinsip kesetaraan akses informasi bagi seluruh insan pers.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi ungkapfakta.id, Rudi Kurniawan, mengaku turut mencermati berbagai persoalan yang berkembang di kalangan insan pers di Kabupaten Sambas. Menurutnya, fenomena tersebut tidak hanya dialami sejumlah wartawan, tetapi juga pernah ia rasakan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Rudi menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar seluruh insan pers tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dalam mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi kepada publik.
“Sebagai insan pers yang menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada publik, setiap wartawan hendaknya bekerja secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta menjaga integritas profesi,” ujarnya.
Menurut Rudi, profesi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers, mengenakan atribut media, atau mengaku sebagai insan pers. Wartawan merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan hukum dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, independen, serta berpihak kepada kepentingan publik.
“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap wartawan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng kepentingan pribadi maupun ajang mencari keuntungan dengan cara mencederai marwah insan pers,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan dapat berdampak terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap pers.
“Pers bukan tempat berlindung bagi pihak-pihak yang ingin mengejar kepentingan pribadi. Wartawan bekerja berdasarkan fakta, etika, dan tanggung jawab kepada publik,” katanya.
Lebih lanjut, Rudi menilai persoalan tersebut mulai memengaruhi hubungan kemitraan antara media dengan sejumlah instansi pemerintah. Menurutnya, apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dan mengedepankan etika profesi, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu pola komunikasi yang selama ini telah terbangun.
“Kemitraan antara media dan instansi publik harus dibangun atas dasar saling menghormati profesi serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Kepentingan pribadi tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik terhadap pers,” pungkasnya.
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran jurnalistik dan keterangan sejumlah narasumber. Redaksi akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Dinas PUPR dan Dinas Perkim-LH Kabupaten Sambas untuk memperoleh penjelasan serta melengkapi informasi.
Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Penulis: Hunter

















Saat ini belum ada komentar