Kasus Kades Tebuah Elok dan Alarm Pengawasan Dana Desa di Sambas
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 22 Jan 2026

Penetapan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, berinisial H, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Sambas bukan sekadar perkara hukum individual. Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan Dana Desa di Kabupaten Sambas yang selama ini kerap dipandang administratif, bukan substantif.
Berdasarkan rilis resmi Kejari Sambas, H diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan modus laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, mark up anggaran kegiatan, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sambas mencatat dugaan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp609 juta, dengan pengembalian sebagian sekitar Rp306 juta.
Bukan Proses Instan
Kasus ini tidak lahir dalam ruang hampa. Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat menjadi pintu masuk utama yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Kejaksaan. Artinya, proses pengungkapan perkara berjalan melalui mekanisme formal, bukan tindakan spontan atau reaktif.
Namun, pertanyaan publik tak berhenti pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang lebih mendasar adalah mengapa dugaan penyimpangan dengan nilai ratusan juta rupiah bisa terjadi dan baru terungkap belakangan.
Rentang Jabatan dan Celah Pengawasan
Dalam rilis Kejari Sambas disebutkan bahwa tersangka menjabat sebagai Kepala Desa pada periode Tahun Anggaran 2017 hingga 2023. Rentang waktu ini memunculkan spekulasi publik: apakah dugaan penyimpangan hanya terjadi pada satu tahun anggaran, atau merupakan pola yang berulang namun baru terdeteksi pada audit terakhir.
Di titik inilah pengawasan Dana Desa menjadi sorotan. Secara struktural, Dana Desa tidak hanya diawasi oleh satu pihak. Ada peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, hingga Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah. Ketika dugaan penyimpangan bernilai besar terjadi, maka evaluasi seharusnya tidak berhenti pada pelaku, melainkan juga pada efektivitas sistem pengawasan itu sendiri.
Dampak Sosial di Tingkat Desa
Bagi masyarakat Desa Tebuah Elok, kasus ini bukan sekadar berita hukum. Penetapan kepala desa sebagai tersangka berpotensi mengganggu roda pemerintahan desa, kepercayaan publik, serta keberlanjutan program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.
Dana Desa sejatinya dirancang untuk memperkuat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Ketika dana tersebut justru menjadi objek dugaan korupsi, yang paling dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga warga desa sebagai penerima manfaat langsung.
Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Kolektif
Penanganan perkara ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas Dana Desa. Namun, penegakan hukum seharusnya menjadi langkah terakhir setelah sistem pencegahan dan pengawasan gagal berjalan optimal.
Kasus Kades Tebuah Elok menjadi pengingat bahwa transparansi, partisipasi masyarakat, dan pengawasan berlapis bukan sekadar formalitas. Tanpa itu, Dana Desa yang besar nilainya justru membuka peluang penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan berada pada tahap pemberkasan. Semua pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Redaksi

















Saat ini belum ada komentar