Asap Hitam Diduga Cemari Udara Keritang, SALAMBA Siapkan Gugatan Lingkungan terhadap PT Bernat Sawit Sejahtera
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 29 Mei 2026

Ketua Umum Yayasan Lingkungan Hidup SALAMBA Marganda Simamora
Indragiri Hilir, Lidik.co
Emisi asap pekat yang diduga berasal dari cerobong pabrik kelapa sawit milik PT Bernat Sawit Sejahtera POM 2 di wilayah Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menuai keluhan masyarakat setempat, Jum’at (29/5/2026).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), ditemukan kepulan asap hitam keluar dari cerobong pabrik yang diduga berdampak terhadap kualitas udara dan lingkungan sekitar.

Asap pekat dari cerobong pabrik
Ketua Yayasan SALAMBA, Marganda Simamora menyebut, pihaknya menerima berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara tersebut. Warga mengaku mulai khawatir terhadap dampak kesehatan maupun perubahan kualitas air hujan yang biasa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil wawancara dan pengamatan di lapangan, masyarakat mengeluhkan asap pekat yang diduga mempengaruhi kesehatan serta kondisi lingkungan sekitar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/05/2026).
Menurut SALAMBA, emisi dari cerobong pabrik berpotensi mengandung partikel dan gas yang dapat memicu gangguan pernapasan, iritasi mata, hingga menurunkan kualitas udara apabila tidak dikelola sesuai standar lingkungan hidup.
Selain berdampak terhadap kesehatan masyarakat, dugaan pencemaran tersebut juga dinilai berpotensi mempengaruhi sumber air, lahan pertanian, serta aktivitas ekonomi warga di sekitar perusahaan.
Atas temuan tersebut, SALAMBA menilai pihak perusahaan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait baku mutu emisi dan pencemaran udara.
SALAMBA menyatakan akan segera melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta menempuh gugatan perdata lingkungan hidup melalui mekanisme legal standing di Pengadilan Negeri Indragiri Hilir.
“Kami akan mengambil langkah hukum agar persoalan lingkungan ini mendapat perhatian serius dan ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Marganda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bernat Sawit Sejahtera POM 2 belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: SALAMBA

















Saat ini belum ada komentar