Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Viral Tuduhan SPH Bodong Lahan Usman Komarudin, Jilun Selaku Kuasa Hukum Buat Klarifikasi

Viral Tuduhan SPH Bodong Lahan Usman Komarudin, Jilun Selaku Kuasa Hukum Buat Klarifikasi

  • account_circle Ly
  • calendar_month Sel, 17 Feb 2026

Palembang , LIDIK.CO  – Jilun, SH., MH didampingi Ristian, SH selaku kuasa hukum Usman Komarudin gelar konferensi pers dengan awak media, Senin (16/2/2026), terkait tuduhan kliennya menggunakan sertifikat bodong atas tanah seluas 19.000 meter persegi (m2) yang berlokasi di Jalan By Pass km 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

Dalam pemberitaan di beberapa media online, telah mengutip pernyataan dari Sulastrianah, SH., MH yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Ibrahim dan Syarkowi, sedangkan Usman Komarudin dituduh menggunakan sertifikat bodong.

Jilun menegaskan bahwa, kliennya pemilik sah atas tanah yang disengketakan tersebut dan mempunyai dasar kepemilikan berupa sertifikat yang sah.

“Kemudian berkaitan klaim dari pihak Ibrahim dan Syarkowi dengan penyampaian berita-berita yang tidak benar dan tidak berdasar tersebut, kami akan meluruskan serta menjelaskan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya melalui konferensi pers hari ini,” ucapnya.

Dalam hal ini, ia sampaikan Bahwa kliennya, Usman Komarudin mempunyai 2 (dua) bidang tanah yang terletak dalam satu hamparan dengan 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4689 tahun 1985 luas 10.640 m2, Akta Jual Beli Pengoperan Hak Nomor: AG.120/2343/TK/1984 tanggal 22 Desember 1984 oleh Camat Talang Kelapa selaku PPAT.

2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4690 tahun 1985 luas 8.040 m2, Akta Jual Beli Pengoperan Hak Nomor: AG.120/2344/TK/1984 tanggal 22 Desember 1984 oleh Camat Talang Kelapa selaku PPAT sehingga total tanah klien kami berdasarkan SHM 18.680 M2.

“Dahulu tanah tersebut beralamat di Desa Talang Kelapa, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin. Karena pemekaran wilayah Kota Palembang alamat lokasi tanah tersebut berganti alamat yaitu Jalan By Pass Km 12, RT.12 RW.05 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang,” jelasnya.

Lanjut Jilun menerangkan bahwa, Usman Komarudin memiliki tanah tersebut dengan cara membeli hak tanah usaha milik Samidin dan Malidin, yang telah membuka dan mengusahakan tanah tersebut sejak tahun 1959.

“Setelah dibeli oleh klien kami, tanah tersebut tetap dikuasai dan diusahakan secara terus menerus oleh Samidin. Walaupun demikian klien kami membayar atau mengupahnya untuk menjaga dan mengurus tanah tersebut hingga tahun 2016,” terangnya.

Sejak Samidin meninggal dunia, Tahun 2016 hingga 2020 tanah tersebut cenderung tidak terurus dengan baik dan pada Tahun 2020 kliennya menyuruh beberapa orang untuk membersihkan lahan tersebut dan mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Kota Palembang untuk memvalidasi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.

“Setelah selesai dibersihkan, tanah klien kami dirampas dan dirusak oleh Ibrahim dan kawan-kawan dengan memasang pagar tembok dan tanda-tanda pembatas bukti kepemilikan dihilangkan, sehingga ketika melakukan pengukuran ulang hasil gambarnya ada ketidak cocokan atau bias antara gambar sertifikat dengan hasil ukur ulang,” ungkapnya.

Jilun mengungkapkan, karena ada rekayasa batas-batas yang telah dihilangkan, dirubah dan serta tembok beton yang dibuat tidak sesuai dengan letak batas tanah yang sebenarnya, sehingga ada sedikit perbedaan dan bias antara peta ukur pada SHM dengan hasil ukur ulang oleh Badan Pertanahan Kota Pelembang.

“Adanya perbedaan atau bias antara Gambar Ukur dalam SHM dan hasil ukur ulang oleh Badan Pertanahan Kota Palembang tersebut, tidak serta merta membuktikan tanah klien kami tidak terletak diatas tanah tersebut, namun hanya membuktikan kemungkinan adanya pengurangan luas dan juga perubahan bentuk bidang tanah, dan tidak mempengaruhi kepemilikan, secara hukum tanah klien kami tetap berada ditempat lokasi tanah tersebut,” ujarnya

Lebih lanjut kata Jilun, Ibrahim dan Syarkowi telah mengklaim dan merampas tanah kliennya dengan alasan, warisan dari orang tuanya yang bernama Abu Nawar bin M. Amin dengan luas 45.000 M2 yang didapatnya pada tahun 1979.

“Alasan hak asal warisan tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti yang jelas, karena alas hak asal sebagai bukti kepemilikan yang sah dari Abu Nawar bin M. Amin atas tanah tersebut tidak ada sama sekali, sehingga secara hukum Abu Nawar bin M. Amin tidak memiliki tanah di tempat itu,” jelasnya.

Tanah yang diklaim oleh Ibrahim dan Syarkowi telah dipecah menjadi 3 (tiga) SPH, tetapi tidak ada peta dan lokasi tanahnya sama sekali. Selain itu bentuk dan batas panjang lebar tanah tersebut tidak jelas.

“Secara hukum, surat milik Ibrahim dan Syarkowi adalah surat mencari tanah, untuk mencocokan tanah dengan surat, maka mereka merampas tanah milik klien kami Usman Komarudin yang jelas alas hak kepemilikan berupa SHM tahun 1985 dan tanah hak asal tahun 1959,” bebernya.

Terkait dengan sengketa tanah tersebut, Ibrahim dan Syarkowi telah menggugat ke Pengadilan Kelas IA Khusus Pelembang untuk menguatkan perampasan terhadap tanah Usman Komarudin, namun sesuai Putusan Pengadilan Negeri Palembang dan Putusan Kasasi tanah tersebut dinyatakan tanah hak milik Usman Komarudin.

“Pengadilan telah mengeluarkan putusan kasasi dengan nomor : Nomor: 1991 K/Pdt/2025, tanggal 17 Juni 2025 jo, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 85/PDT/2024/PTPLG, tanggal 11 Oktober 2024 jo dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 19/Pdt.G/2024/PN.Plg tanggal 29 Juli 2024,” tegasnya

Terkait dengan Putusan tersebut telah diajukan Permohonan Eksekusi dengan Nomor: 14/Pdt.Eks/2025/PN. Plg, dan pada tanggal 12 Februari 2026 telah dilaksanakan Konstatering oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.

“Permohonan Eksekusi Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN. Plg, tersebut, Ibrahim dan Syarkowi telah melakukan Perlawanan Partij Verzet dengan Perkara Nomor:297/Pdt.Bth/2025/PN.Plg dan sekarang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Palembang.” Imbuhnya Jilun.

Terakhir Jilun menyampaikan bahwa, dari pengakuan Kuasa Hukum Ibrahim dan Syarkowi, saat ini sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Tentunya kami selaku Kuasa Hukum Usman Ibrahim siap menghadapi dan menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti kepemilikan klien kami sebagai Pemilik sah atas tanah tersebut,” tutup pembicaraan Jilun

  • Penulis: Ly
  • Editor: Nz
  • Sumber: Rilis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas TMMD Ratakan Tanah Penimbunan Jalan Sepanjang 2000 Meter Secara Manual
    TNI

    Satgas TMMD Ratakan Tanah Penimbunan Jalan Sepanjang 2000 Meter Secara Manual

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co   Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-126 Kodim 1208/Sambas terus berupaya menuntaskan sasaran fisik berupa pembangunan jalan sepanjang 2000 meter di Desa Ratu Sepudak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Minggu (2/10/2025). Dengan semangat gotong royong, anggota Satgas bersama masyarakat setempat melakukan perataan tanah hasil penimbunan secara manual. Meskipun menggunakan peralatan sederhana, hal […]

  • TMMD REGTAS ke-126 Kodim 1208/Sambas Hadirkan Pasar Murah untuk Warga
    TNI

    TMMD REGTAS ke-126 Kodim 1208/Sambas Hadirkan Pasar Murah untuk Warga

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 57
    • 0Komentar

    SAMBAS.LIDIK.CO Dalam rangkaian kegiatan Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-126, Kodim 1208/Sambas menghadirkan pasar murah berupa bahan kebutuhan pokok yang disambut antusias oleh masyarakat sekitar lokasi kegiatan. Pasar murah ini menjadi salah satu bentuk kepedulian TNI terhadap kebutuhan ekonomi warga, dengan menyediakan berbagai kebutuhan pokok seperti beras, dengan harga yang lebih terjangkau. Dandim […]

  • Ini Nama Juara Story Telling Competition 2026, Setelah Dava di Nobatkan Duta English Area

    Ini Nama Juara Story Telling Competition 2026, Setelah Dava di Nobatkan Duta English Area

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Lily
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bangka, Lidik.co   Lomba Story Telling Competition 2026 telah resmi di tutup. Pelaksanaan lomba dilaksanakan lembaga kursus Kampung Inggris tersebut telah di mulai dari pagi hari hingga di tutup pada malam harinya. Adapun yang menarik perhatian dari lomba tersebut, tertuju pada salah seorang peserta bernama Dava Dwi Arkara. Menurut ketua pelaksana sekaligus juga Manager Akademik […]

  • Upaya Penggagalan Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja Kembali Ditunjukkan Oleh Satgas Yonif 131/Brajasakti di Perbatasan Papua

    Upaya Penggagalan Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja Kembali Ditunjukkan Oleh Satgas Yonif 131/Brajasakti di Perbatasan Papua

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 69
    • 0Komentar

    KEEROM.LIDIK.CO Upaya menjaga keamanan di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Dua remaja berinisial JP (19) dan W (17) diamankan oleh personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brajasakti di Pos Skofro Lama, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua, Senin (28/7), karena kedapatan membawa ganja kering siap edar. Kedua pelaku awalnya melintasi pos dengan sepeda motor Honda Sonic […]

  • Ditengah Dinamika Nasional, NU Sambas Minta Warga Tetap Tenang dan Bijak

    Ditengah Dinamika Nasional, NU Sambas Minta Warga Tetap Tenang dan Bijak

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 444
    • 0Komentar

    SAMBAS, LIDIK.CO Ditengah dinamika sosial dan politik yang berkembang di tanah air, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sambas menyampaikan seruan moral kepada seluruh warga Nahdliyyin dan masyarakat luas untuk tetap menjaga ketertiban dan kedamaian, Ahad (31/8/2025). Seruan ini sejalan dengan instruksi resmi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menegaskan lima poin penting dalam […]

  • RHI DPW Sulsel Gelar Rapat Perdana, Usai Terima SK Kepengurusan

    RHI DPW Sulsel Gelar Rapat Perdana, Usai Terima SK Kepengurusan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Hunter
    • visibility 157
    • 0Komentar

    SULSEL. LIDIK.CO Setelah penunjukan langsung dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Rumah Hukum Indonesia (PRHI), oleh ketua umum melalui Sekretaris Jendral Ramli Achmad Rifai, S.Kom.,CLA.,CPLA, memberi amanah kepada Syamsuddin, ST., CFLE, C.LA., C.JI., CPLA sebagai ketua DPW provinsi Sulawesi Selatan kota Makassar. Sabtu 15 Nopember 2025. Dari penunjukan tersebut Syamsuddin, ST., CFLE, C.LA., C.JI., CPLA dengan […]

expand_less Back to top