Dulu Disebut Tak Ada Penyimpangan, Kini Muncul Tersangka Tambang di Luar IUP
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 23 Mei 2026

Dua Kesimpulan Berbeda dalam Isu Tambang Kalbar, Publik Menanti Penjelasan Lengkap.
Pontianak, Lidik.co
Penetapan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kejaksaan Agung RI memunculkan perhatian publik terhadap hasil penyelidikan yang pernah dilakukan Polda Kalbar pada Agustus 2025.
Saat itu, Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyatakan tidak menemukan adanya penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan PT Energy Jaya Mineral (EJM) maupun PT Antam di wilayah Meliau, Kabupaten Sanggau. Kesimpulan tersebut disampaikan setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung ke lapangan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 14 Agustus 2025, Polda Kalbar menyebut aktivitas penambangan yang dilakukan PT EJM telah sesuai dengan izin yang dimiliki, tidak ditemukan pelanggaran batas wilayah izin, serta tidak terdapat aktivitas yang menyalahi aturan. Aparat juga menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat.
Namun setahun kemudian, Kejaksaan Agung RI justru mengungkap dugaan praktik penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang menyeret Aseng sebagai tersangka. Penyidikan perkara tersebut bahkan disebut masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian aktivitas pertambangan dimaksud.
Perbedaan antara hasil penyelidikan yang disampaikan Polda Kalbar pada 2025 dan konstruksi perkara yang kini dibangun Kejaksaan Agung menjadi pertanyaan yang menarik untuk dicermati publik. Hingga kini belum diketahui secara rinci apakah objek, lokasi, ruang lingkup pemeriksaan, maupun alat bukti yang digunakan kedua institusi penegak hukum tersebut sepenuhnya identik atau terdapat temuan baru yang muncul dalam proses penyidikan terbaru.
Karena itu, penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai duduk perkara sebenarnya, sekaligus memahami mengapa terdapat perbedaan kesimpulan dalam penanganan isu pertambangan yang saling berkaitan tersebut.
- Penulis: Redaksi

















Saat ini belum ada komentar