Anak Aniaya Ibu Kandung di Sambas, Polisi Lakukan Penanganan dan Observasi Kejiwaan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 17 Mar 2026

Anak Aniaya Ibu Kandung di Desa Lela Kabupaten Sambas, Polisi Lakukan Penanganan dan Observasi Kejiwaan.
Sambas, Lidik.co
Aparat kepolisian dari Polres Sambas melalui Polsek Teluk Keramat menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang anak terhadap ibu kandungnya. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial Facebook.
Terduga pelaku diketahui berinisial R (17), seorang remaja laki-laki warga Desa Lela, Kecamatan Teluk Keramat. Sementara korban adalah ibu kandungnya sendiri, berinisial S (52), yang tinggal satu alamat dengan pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 09.20 WIB. Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula saat pelaku meminta uang kepada korban untuk membayar paket. Namun permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena korban tidak memiliki uang saat itu dan berjanji akan memberikannya kemudian.
Diduga karena emosi, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Aksi tersebut terekam dan menyebar luas di media sosial, memicu reaksi publik.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban mendapatkan perawatan medis.
“Informasi awal menyebutkan pelaku pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa di Singkawang. Saat ini informasi tersebut masih dalam proses pendalaman,” ujar AKP Sadoko.
Lebih lanjut, pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang untuk menjalani perawatan dan observasi lanjutan. Proses tersebut dilakukan oleh personel Polsek Teluk Keramat dengan pendampingan perangkat Desa Lela serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Sekura.
Polres Sambas menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan. Laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Polres Sambas

















Saat ini belum ada komentar