Perundungan: Saat Kekerasan Sosial Menjadi Tontonan
- account_circle Sigi
- calendar_month Sen, 13 Apr 2026

TAJUK RENCANA | LIDIK
Perundungan: Saat Kekerasan Sosial Menjadi Tontonan
Peristiwa perundungan yang melibatkan anak-anak perempuan di lapangan sepak bola Batu Bedinding, Kecamatan Salatiga, kembali membuka ruang refleksi yang tidak bisa lagi ditunda. Kejadian ini bukan sekadar insiden lokal, melainkan bagian dari pola yang berulang—kekerasan sosial yang terjadi di ruang terbuka, terekam, lalu menyebar luas di jagat digital.
Dalam banyak kasus, perundungan tidak lagi berlangsung di ruang tertutup. Ia hadir di hadapan publik, disaksikan, direkam, bahkan dalam beberapa situasi, seolah menjadi tontonan. Ketika rekaman tersebut beredar melalui platform seperti TikTok dan Facebook, dampaknya tidak berhenti pada kejadian itu sendiri, tetapi meluas menjadi tekanan psikologis yang berlapis bagi korban.
Fenomena ini menegaskan bahwa perundungan bukan hanya persoalan individu, melainkan cerminan dari lingkungan sosial yang belum sepenuhnya memiliki kepekaan terhadap batas antara interaksi dan kekerasan.
Di lingkungan pendidikan, upaya penanganan kerap dihadapkan pada dilema antara meredam situasi dan menegakkan keadilan. Dalam sejumlah kasus yang mencuat, penyelesaian yang ditempuh lebih berorientasi pada meredakan konflik secara cepat. Pendekatan ini memang dapat menjaga stabilitas dalam jangka pendek, namun berpotensi menyisakan persoalan yang tidak tersentuh secara mendasar, terutama dari sisi pemulihan korban dan pembelajaran bagi pelaku.
Di luar sekolah, tantangan menjadi lebih kompleks. Perundungan yang terjadi di ruang publik menunjukkan bahwa pengawasan sosial belum berjalan efektif. Lingkungan sekitar sering kali tidak memiliki mekanisme respons yang jelas, sehingga kejadian berlangsung tanpa intervensi yang memadai.
Peran keluarga juga menjadi bagian penting dalam membentuk respons terhadap peristiwa seperti ini. Dalam beberapa kasus, terdapat orang tua yang kurang melakukan evaluasi objektif dan cenderung langsung membela anak tanpa melihat konteks peristiwa secara utuh. Sikap tersebut, meskipun berangkat dari dorongan melindungi, dapat menghambat proses pembelajaran nilai tanggung jawab dan empati.
Sementara itu, dinamika penanganan oleh aparat dan institusi negara perlu dipahami secara komprehensif. Dalam banyak peristiwa perundungan, korban tidak serta-merta melaporkan kejadian yang dialaminya, baik karena tekanan psikologis maupun keterbatasan akses terhadap pendampingan. Di sisi lain, tidak jarang kejadian justru terdokumentasi dan menyebar luas terlebih dahulu di media sosial.
Setelah peristiwa menjadi perhatian publik dan memicu beragam respons, barulah muncul laporan kepada pihak berwenang atau penanganan yang lebih intens. Pola ini menunjukkan bahwa eksposur digital sering menjadi pemicu awal perhatian luas, bukan semata-mata laporan formal sejak awal kejadian. Kondisi ini sekaligus menegaskan pentingnya membangun sistem pelaporan yang aman, mudah diakses, dan dipercaya oleh masyarakat.
Dalam kerangka pemberitaan, prinsip-prinsip yang dijaga oleh Kode Etik Jurnalistik menuntut kehati-hatian dalam mengungkap kasus yang melibatkan anak. Identitas perlu dilindungi, narasi dijaga agar tidak menghakimi, dan fokus diarahkan pada substansi persoalan, bukan sensasi.
Perundungan pada akhirnya bukan hanya tentang siapa pelaku dan siapa korban. Ia adalah refleksi dari bagaimana masyarakat memaknai empati, tanggung jawab, dan batasan dalam berinteraksi. Ketika kekerasan sosial dibiarkan menjadi tontonan, yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga kualitas ruang sosial itu sendiri.
Karena itu, upaya pencegahan perlu dibangun secara kolektif—melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, dan institusi negara—dengan pendekatan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan.
Jika tidak, peristiwa serupa akan terus berulang—bukan karena tidak ada yang melihat, melainkan karena respons yang datang selalu terlambat.
- Penulis: Sigi
- Editor: Radiman Lah

















Saat ini belum ada komentar