Kaur Keuangan Desa Lorong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp314 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 11 Jun 2026

Kaur Keuangan Desa Lorong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp314 Juta
Sambas, Lidik.co – Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan RT, aparatur Desa Lorong, Kecamatan Sambas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025.
RT yang menjabat sebagai Kaur Keuangan diduga menyalahgunakan dana desa hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp314.647.878.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sambas, Rustam Efendi P. Simarmata, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti lainnya.
“Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial RT selaku Kaur Keuangan Desa Lorong tahun anggaran 2025,” demikian keterangan resmi Kejari Sambas, Kamis (11/6/2026).
Dalam proses penyidikan, tersangka diduga membuat delapan surat kuasa palsu atas nama Penjabat Kepala Desa Lorong untuk melakukan penarikan dana di Bank Kalbar Cabang Sambas.
Dana hasil penarikan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp314 juta lebih.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RT langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sambas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih terus berlangsung dan redaksi membuka ruang konfirmasi serta hak jawab kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers.
- Penulis: Redaksi

















Saat ini belum ada komentar