Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Viral Tuduhan SPH Bodong Lahan Usman Komarudin, Jilun Selaku Kuasa Hukum Buat Klarifikasi

Viral Tuduhan SPH Bodong Lahan Usman Komarudin, Jilun Selaku Kuasa Hukum Buat Klarifikasi

  • account_circle Ly
  • calendar_month Sel, 17 Feb 2026

Palembang , LIDIK.CO  – Jilun, SH., MH didampingi Ristian, SH selaku kuasa hukum Usman Komarudin gelar konferensi pers dengan awak media, Senin (16/2/2026), terkait tuduhan kliennya menggunakan sertifikat bodong atas tanah seluas 19.000 meter persegi (m2) yang berlokasi di Jalan By Pass km 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

Dalam pemberitaan di beberapa media online, telah mengutip pernyataan dari Sulastrianah, SH., MH yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Ibrahim dan Syarkowi, sedangkan Usman Komarudin dituduh menggunakan sertifikat bodong.

Jilun menegaskan bahwa, kliennya pemilik sah atas tanah yang disengketakan tersebut dan mempunyai dasar kepemilikan berupa sertifikat yang sah.

“Kemudian berkaitan klaim dari pihak Ibrahim dan Syarkowi dengan penyampaian berita-berita yang tidak benar dan tidak berdasar tersebut, kami akan meluruskan serta menjelaskan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya melalui konferensi pers hari ini,” ucapnya.

Dalam hal ini, ia sampaikan Bahwa kliennya, Usman Komarudin mempunyai 2 (dua) bidang tanah yang terletak dalam satu hamparan dengan 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4689 tahun 1985 luas 10.640 m2, Akta Jual Beli Pengoperan Hak Nomor: AG.120/2343/TK/1984 tanggal 22 Desember 1984 oleh Camat Talang Kelapa selaku PPAT.

2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4690 tahun 1985 luas 8.040 m2, Akta Jual Beli Pengoperan Hak Nomor: AG.120/2344/TK/1984 tanggal 22 Desember 1984 oleh Camat Talang Kelapa selaku PPAT sehingga total tanah klien kami berdasarkan SHM 18.680 M2.

“Dahulu tanah tersebut beralamat di Desa Talang Kelapa, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin. Karena pemekaran wilayah Kota Palembang alamat lokasi tanah tersebut berganti alamat yaitu Jalan By Pass Km 12, RT.12 RW.05 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang,” jelasnya.

Lanjut Jilun menerangkan bahwa, Usman Komarudin memiliki tanah tersebut dengan cara membeli hak tanah usaha milik Samidin dan Malidin, yang telah membuka dan mengusahakan tanah tersebut sejak tahun 1959.

“Setelah dibeli oleh klien kami, tanah tersebut tetap dikuasai dan diusahakan secara terus menerus oleh Samidin. Walaupun demikian klien kami membayar atau mengupahnya untuk menjaga dan mengurus tanah tersebut hingga tahun 2016,” terangnya.

Sejak Samidin meninggal dunia, Tahun 2016 hingga 2020 tanah tersebut cenderung tidak terurus dengan baik dan pada Tahun 2020 kliennya menyuruh beberapa orang untuk membersihkan lahan tersebut dan mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Kota Palembang untuk memvalidasi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.

“Setelah selesai dibersihkan, tanah klien kami dirampas dan dirusak oleh Ibrahim dan kawan-kawan dengan memasang pagar tembok dan tanda-tanda pembatas bukti kepemilikan dihilangkan, sehingga ketika melakukan pengukuran ulang hasil gambarnya ada ketidak cocokan atau bias antara gambar sertifikat dengan hasil ukur ulang,” ungkapnya.

Jilun mengungkapkan, karena ada rekayasa batas-batas yang telah dihilangkan, dirubah dan serta tembok beton yang dibuat tidak sesuai dengan letak batas tanah yang sebenarnya, sehingga ada sedikit perbedaan dan bias antara peta ukur pada SHM dengan hasil ukur ulang oleh Badan Pertanahan Kota Pelembang.

“Adanya perbedaan atau bias antara Gambar Ukur dalam SHM dan hasil ukur ulang oleh Badan Pertanahan Kota Palembang tersebut, tidak serta merta membuktikan tanah klien kami tidak terletak diatas tanah tersebut, namun hanya membuktikan kemungkinan adanya pengurangan luas dan juga perubahan bentuk bidang tanah, dan tidak mempengaruhi kepemilikan, secara hukum tanah klien kami tetap berada ditempat lokasi tanah tersebut,” ujarnya

Lebih lanjut kata Jilun, Ibrahim dan Syarkowi telah mengklaim dan merampas tanah kliennya dengan alasan, warisan dari orang tuanya yang bernama Abu Nawar bin M. Amin dengan luas 45.000 M2 yang didapatnya pada tahun 1979.

“Alasan hak asal warisan tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti yang jelas, karena alas hak asal sebagai bukti kepemilikan yang sah dari Abu Nawar bin M. Amin atas tanah tersebut tidak ada sama sekali, sehingga secara hukum Abu Nawar bin M. Amin tidak memiliki tanah di tempat itu,” jelasnya.

Tanah yang diklaim oleh Ibrahim dan Syarkowi telah dipecah menjadi 3 (tiga) SPH, tetapi tidak ada peta dan lokasi tanahnya sama sekali. Selain itu bentuk dan batas panjang lebar tanah tersebut tidak jelas.

“Secara hukum, surat milik Ibrahim dan Syarkowi adalah surat mencari tanah, untuk mencocokan tanah dengan surat, maka mereka merampas tanah milik klien kami Usman Komarudin yang jelas alas hak kepemilikan berupa SHM tahun 1985 dan tanah hak asal tahun 1959,” bebernya.

Terkait dengan sengketa tanah tersebut, Ibrahim dan Syarkowi telah menggugat ke Pengadilan Kelas IA Khusus Pelembang untuk menguatkan perampasan terhadap tanah Usman Komarudin, namun sesuai Putusan Pengadilan Negeri Palembang dan Putusan Kasasi tanah tersebut dinyatakan tanah hak milik Usman Komarudin.

“Pengadilan telah mengeluarkan putusan kasasi dengan nomor : Nomor: 1991 K/Pdt/2025, tanggal 17 Juni 2025 jo, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 85/PDT/2024/PTPLG, tanggal 11 Oktober 2024 jo dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 19/Pdt.G/2024/PN.Plg tanggal 29 Juli 2024,” tegasnya

Terkait dengan Putusan tersebut telah diajukan Permohonan Eksekusi dengan Nomor: 14/Pdt.Eks/2025/PN. Plg, dan pada tanggal 12 Februari 2026 telah dilaksanakan Konstatering oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.

“Permohonan Eksekusi Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN. Plg, tersebut, Ibrahim dan Syarkowi telah melakukan Perlawanan Partij Verzet dengan Perkara Nomor:297/Pdt.Bth/2025/PN.Plg dan sekarang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Palembang.” Imbuhnya Jilun.

Terakhir Jilun menyampaikan bahwa, dari pengakuan Kuasa Hukum Ibrahim dan Syarkowi, saat ini sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Tentunya kami selaku Kuasa Hukum Usman Ibrahim siap menghadapi dan menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti kepemilikan klien kami sebagai Pemilik sah atas tanah tersebut,” tutup pembicaraan Jilun

  • Penulis: Ly
  • Editor: Nz
  • Sumber: Rilis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sambas Lepas Peserta Pawai Takbir Keliling 

    Bupati Sambas Lepas Peserta Pawai Takbir Keliling 

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bupati Sambas Peserta Pawai Takbir Keliling di kota Sambas. Sambas, Lidik.co Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Sambas Satono bersama Wakil Bupati Sambas Heroaldi Djuhardi Alwi serta For Forkopimda Kabupaten Sambas, secara resmi melepas rombongan Pawai Takbir Keliling, Jumat malam (20/3/2026). Kegiatan pelepasan dipusatkan di halaman […]

  • Festival Turun Sungai “Perahu Hias” Desa Tengguli Siap Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    Festival Turun Sungai “Perahu Hias” Desa Tengguli Siap Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Festival Turun Sungai Perahu Hias Desa Tengguli 2026 Sambas, Lidik.co – Pemerintah Desa Tengguli akan menggelar Festival Turun Sungai “Perahu Hias” dalam rangka memeriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Kegiatan yang menjadi salah satu tradisi masyarakat setempat ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026, di Sungai Desa Tengguli. Festival tersebut diperkirakan akan diikuti berbagai […]

  • Pemerintah Gagal Stabilkan Harga Gabah di Tingkat Petani Tidak Sesuai HPP

    Pemerintah Gagal Stabilkan Harga Gabah di Tingkat Petani Tidak Sesuai HPP

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Hunter
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Luwu Utara-Garudahitam.co – Anggota DPRD Luwu Utara dari Politisi PKB Irwan, S.Kom. soroti harga gabah di tingkat petani tidak sesuai dengan Harga Pembelian Pokok (HPP), yang ditetapkan pemerintah Irwan mengungkapkan, kebijakan pemerintah menetapkan harga pembelian pokok, Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram, yang berlaku untuk seluruh pelaku usaha penggilingan padi termasuk Bulog, […]

  • Cegah Malaria, Satgas Uonif 131/Brajasakti Giat Fooging di Kampung Wembi Perbatasan Papua

    Cegah Malaria, Satgas Uonif 131/Brajasakti Giat Fooging di Kampung Wembi Perbatasan Papua

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Hunter
    • visibility 77
    • 0Komentar

    KEEROM. LIDIK.CO Suasana hangat dan penuh keakraban terasa pagi itu di Kampung Wembi, Distrik Mannem. Warga terlihat antusias menyambut kedatangan para prajurit TNI dari Pos Wembi, Satgas Yonif 131/Brajasakti, yang datang bukan dengan senjata, melainkan dengan mesin fogging di tangan dan senyum tulus di wajah. Dipimpin oleh Serda Andika, para personel Satgas melaksanakan kegiatan fogging […]

  • Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 75
    • 0Komentar

    NANGA-BADAU.LIDIK.CO Anggota Pos Kotis Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 3/AC berhasil mengamankan satu orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non-Prosedural yang berupaya melintasi perbatasan melalui jalur tidak resmi (jalan tikus) di Nanga Badau, Provinsi Kalimantan Barat, pada hari Kamis, (24/7/2025). Penangkapan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB saat personel Satgas Pamtas melaksanakan jaga di sektor jalur perbatasan wilayah […]

  • Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Rangkai Besi Perkuat Rabat Beton
    TNI

    Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Rangkai Besi Perkuat Rabat Beton

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Rangkai Besi Perkuat Rabat Beton Sambas, Lidik.co   Dalam rangka memperkuat struktur bangunan jalan rabat beton di Desa Ratu Sepudak, Kecamatan Galing, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1208/Sambas melaksanakan kegiatan perangkaian besi sebagai persiapan untuk tahap pengecoran, Minggu (2/11/2025). Pengerjaan rangka besi ini merupakan bagian penting dalam […]

expand_less Back to top