Marak Penipuan Judi Online antar Negara, Pelaku Dinilai Kebal Hukum
- account_circle Syam
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025

JAKARTA LIDIK.CO
Di era teknologi sangat banyak terjadi indikasi penipuan, Judi online, penjebolan saldo melalui E-bangking dan bahkan melalui PDF. Namum sampai detik ini belum ada yang bisa membrantasnya.
Hal ini terjadi salah satu korban yang tidak ingin di ketahui indentitas korban penipuan Judi online hingga Ratusan juta rupiah.
Lanjut Korban mengatakan Para pelaku menggunakan beberapa no rekening dengan nama yang sama sebut saja Lie Wandy dengan berbagai tipu dayanya agar para korban nya bisa terlena.”kata korban.
“Saya Berharap kepada Aparat penegak hukum agar menangkap para pelaku tindak kriminal bahkan menganggap dirinya banyak backingngan dari Polri hingga merasa kebal hukum.” ungkapnya.
Pelaku di ketahui sering berpindah tempat dari jakarta ke Kamboja dan di temani saudaranya sebut saja Agiap. bertempat di Pantai Indah Kapuk jakarta (PIK).
Pelaku Mempunyai beberapa bisnis diantaranya, Judi online, penjualan Rekening, dan dagang, serta mempunyai Restaurant di Kamboja Poipet.” beber korban.
Di minta pihak Imigrasi, interpol atau polisi Indonesia dapat mencegat atau menangkap para pelaku tindak kejahatannya agar korban tidak berjatuhan.
Kini para pelaku masih bolak balik dari jakarta ke Kamboja, bahkan ke Bangkok dan Thailand untuk melancarkan aksinya.
Korban meminta Bahwa pihak dari PPATK Memblokir semua rekening yang atas nama Lie Wandy.: No.526810100150 OCBC Lie Wandy, No. 7503261131 UOB Lie Wandy, No. 2771751719 lie wandy BCA dan 4880145431 atas nama Candra Widodo.
Pelaku penipuan judi online dapat dijerat oleh beberapa pasal, termasuk Pasal 27 ayat (2) UU ITE (tentang perjudian) dan Pasal 378 KUHP (tentang penipuan). Selain itu, ada juga Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang mengatur sanksi untuk penipuan digital, serta Pasal 303 KUHP yang mengatur perjudian secara umum.
- Penulis: Syam
- Editor: Hunter
- Sumber: Red

















Saat ini belum ada komentar