Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Polisi » Polres Sambas Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dua Personel Pelanggar Kode Etik

Polres Sambas Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dua Personel Pelanggar Kode Etik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 10 Feb 2026

Polres Sambas Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dua Personel Pelanggar Kode Etik, yaitu Briptu EAS (Ba Polsek Galing) dan Bripda UA (Ba Polsek Sajingan Besar)

Foto Humas Polres Sambas

Sambas, Lidik.co

Polres Sambas melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Senin (9/2/2026) di Lapangan Apel Polres Sambas. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., selaku Inspektur Upacara.

Peserta upacara meliputi Wakapolres Sambas, Perwira Utama (PJU) Polres Sambas, para Kapolsek, perwira staf, serta personel Polres Sambas.

Dua personel yang diberhentikan, yaitu Briptu EAS (Ba Polsek Galing) dan Bripda UA (Ba Polsek Sajingan Besar), yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana Pasal 13 ayat 1 huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 huruf E Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Keduanya telah melalui proses Sidang Kode Etik Profesi dan proses wanjak di tingkat Polda Kalimantan Barat.

Dalam amanatnya, Kapolres Sambas menegaskan bahwa upacara PTDH merupakan realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri.

Kapolres Sambas juga sangat menyesalkan adanya personel yang terkena PTDH, namun peraturan dan hukum harus dijunjung tinggi, yang berprestasi diberikan penghargaan, yang bersalah mendapat hukuman dan berharap kasus ini menjadi yang terakhir.
“Setiap tindakan personel terikat oleh aturan disiplin, kode etik, serta aturan – aturan hukum seperti pidana umum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Sambas berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel lainnya agar selalu patuh pada aturan kedisiplinan dan kode etik. Pihaknya tidak akan segan memproses hukum secara transparan dan akuntabel jika masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran di masa mendatang. Langkah tegas ini juga merupakan bentuk transparansi kepada publik.

Humas Polres Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Sambas Libatkan Desa dan MPA Antisipasi Karhutla di Teluk Keramat dan Tangaran

    Polres Sambas Libatkan Desa dan MPA Antisipasi Karhutla di Teluk Keramat dan Tangaran

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Foto dokumentasi istimewa Sambas, Lidik.co – Polres Sambas menggelar pertemuan bersama sejumlah pihak guna membahas upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Teluk Keramat dan Tangaran, Selasa (9/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Cafe GW, Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat itu dihadiri Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, Wakil Ketua I DPRD […]

  • Dugaan Iuran Porseni di SMPN 27 Makassar Mencuat, Kepala Sekolah Bantah

    Dugaan Iuran Porseni di SMPN 27 Makassar Mencuat, Kepala Sekolah Bantah

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Makassar, Lidik.co Dugaan adanya pungutan terhadap tenaga pendidik di SMP Negeri 27 Makassar mencuat ke publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, para guru diduga diminta menyetor sejumlah dana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) tahun 2026. Sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, besaran dana yang disebut-sebut mencapai Rp60.000 per guru. Dengan jumlah […]

  • Warga Pertanyakan Janji Pengelola BTS Indosat di Dusun Sadayan

    Warga Pertanyakan Janji Pengelola BTS Indosat di Dusun Sadayan

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle Radiman Lah
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Warga Sadayan foto bersama di rumah Rijal Sambas, Lidik.co – Warga Dusun Sadayan RT 08 RW 03 Desa Tangaran, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas mempertanyakan sejumlah janji yang disebut pernah disampaikan pihak pengelola BTS jaringan telekomunikasi Indosat sebelum pembangunan tower dilakukan di lingkungan mereka, Selasa (9/6/2026). Menurut keterangan warga, sebelum BTS dibangun terlebih dahulu dilakukan sosialisasi […]

  • POSE RI Jo Media Partner Minta DPRD Provinsi Sumsel Segera Respon Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan H Lahmudin

    POSE RI Jo Media Partner Minta DPRD Provinsi Sumsel Segera Respon Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan H Lahmudin

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
    • account_circle Nazly
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Palembang, LIDIK.CO  – Puluhan awak media online jo Partner Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (Pose RI) unjuk rasa di halaman DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan Pom IX, Kecamatan IB I Palembang. Dalam unjuk rasa yang berlangsung, POSE RI menyampaikan dugaan penyerobotan lahan seluas 104 Hektare oleh PT London Sumatera Indonesia (PT Lonsum Indonesia, […]

  • Kejujuran Murid SD Negeri 1 Aruk, Audrey dan Kelys Tak Tergoda Uang Rp500 Ribu

    Kejujuran Murid SD Negeri 1 Aruk, Audrey dan Kelys Tak Tergoda Uang Rp500 Ribu

    • calendar_month Kam, 16 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Foto SD Negeri 1 Aruk, Indonesia. Dua siswi kelas II di wilayah perbatasan RI–Malaysia memilih tidak menyentuh lima lembar uang pecahan Rp100 ribu yang tercecer di depan gerbang sekolah. Kejujuran mereka menjadi teladan bahwa pendidikan karakter tetap tumbuh di beranda negeri. Sambas, Lidik.co – Di tengah sorotan terhadap keterbatasan fasilitas pendidikan di SD Negeri 1 […]

  • Matinya Asas Ketaatan Kontrak dalam Proyek Pemerintah

    Matinya Asas Ketaatan Kontrak dalam Proyek Pemerintah

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Gambar ilustrasi Editorial  EDITORIAL REDAKSI LIDIK.CO Matinya Asas Ketaatan Kontrak dalam Proyek Pemerintah “Kontrak bukan sekadar syarat administrasi untuk memenangkan tender. Kontrak adalah hukum yang mengikat seluruh pihak. Ketika isi kontrak tidak lagi menjadi pedoman pelaksanaan pekerjaan, maka yang sesungguhnya sedang diabaikan bukan hanya sebuah dokumen, melainkan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan uang negara.” Pengadaan barang […]

expand_less Back to top