Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar, Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan

Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar, Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan

  • account_circle Lily
  • calendar_month 47 menit yang lalu

LIDIK.CO ,PALEMBANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan dengan total nilai mencapai Rp40,33 miliar. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kanwil DJBC Sumbagtim dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.

Pemusnahan yang dilaksanakan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 ini merupakan hasil akumulasi dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Agus Sudarmadi, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan didominasi oleh 22.447.700 batang rokok ilegal. Selain itu, terdapat 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume keseluruhan 6.894.000 mililiter, tembakau iris sebanyak 114 kilogram, cairan rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, serta 258 meter kain tekstil dan 542 potong pakaian bekas.

Menurut Agus, penindakan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp20.564.489.468 atau sekitar Rp20,56 miliar.
“Penindakan ini bukan semata menegakkan aturan hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar, menjaga kesehatan publik, serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri yang patuh,” ujar Agus.

Optimalkan Penerimaan Negara Rp4,5 Miliar
Di samping pemusnahan barang bukti, upaya pengawasan terhadap peredaran barang ilegal juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium.
Melalui penyelesaian perkara berupa pembayaran denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, penerimaan negara berhasil dihimpun sebesar Rp4.501.995.000 atau sekitar Rp4,5 miliar.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai persyaratan yang berlaku, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum. Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Pemusnahan Manfaatkan Teknologi Ramah Lingkungan
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Sumbagtim turut mengedepankan aspek lingkungan dengan memanfaatkan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.

Sebagian besar barang hasil penindakan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan diolah melalui fasilitas tersebut. Pengolahan ini menjadi salah satu langkah untuk mengurangi penumpukan sampah sekaligus memanfaatkan limbah sebagai sumber energi alternatif, dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan lingkungan.

Pemanfaatan fasilitas PSEL juga mencerminkan upaya untuk mengintegrasikan penegakan hukum dengan pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Ajak Masyarakat Tolak Peredaran Barang Ilegal
DJBC Sumbagtim menegaskan bahwa pemberantasan barang ilegal membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kalangan akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai yang sah. Partisipasi publik dinilai penting untuk menekan peredaran barang ilegal, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Melalui sinergi lintas instansi dan kesadaran masyarakat, Bea Cukai Sumbagtim berharap pengawasan terhadap barang ilegal dapat terus diperkuat demi melindungi kepentingan negara, menjaga stabilitas perekonomian, dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib serta berkeadilan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MHI Akan Gelar Pendidikan Jurnalistik Pada Tanggal 22-23 Nopember 2025 Melalui Virtual Zoom

    MHI Akan Gelar Pendidikan Jurnalistik Pada Tanggal 22-23 Nopember 2025 Melalui Virtual Zoom

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle MHI
    • visibility 199
    • 0Komentar

    JAKARTA.LIDIL.CO Kebutuhan akan jurnalis hukum yang kompeten, berintegritas, dan memahami seluk-beluk dunia peradilan semakin mendesak. Di tengah maraknya misinformasi, kriminalisasi pemberitaan, serta meningkatnya kasus-kasus hukum yang menjadi perhatian publik. Mimbar Hukum Indonesia (MHI) akan menghadirkan program unggulannya: Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia “Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ)”, sebuah program profesional bergelar non-akademik yang kini […]

  • Hari Lahir Pancasila: Memperkuat Persatuan untuk Indonesia yang Lebih Maju dan Bermartabat

    Hari Lahir Pancasila: Memperkuat Persatuan untuk Indonesia yang Lebih Maju dan Bermartabat

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    1 Juni Hari Lahir Pancasila Lidik.co – Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai momentum penting dalam sejarah perjalanan negara. Peringatan ini merujuk pada pidato yang disampaikan Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945, yang untuk pertama kalinya memperkenalkan konsep dasar negara yang […]

  • Satgas TMMD REGTAS ke-126 Kodim 1208/Sambas Gunakan Sepeda Motor Angkut Material Jalan 
    TNI

    Satgas TMMD REGTAS ke-126 Kodim 1208/Sambas Gunakan Sepeda Motor Angkut Material Jalan 

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co   Dalam upaya mempercepat proses pembangunan sasaran fisik, Satgas TMMD Reguler ke-126 Kodim 1208/Sambas memanfaatkan motor untuk mengangkut material cor rabat beton di Desa Ratu Sepudak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Jumat (10/10/2025). Medan jalan yang sempit dan belum sepenuhnya bisa dilalui kendaraan besar membuat anggota Satgas harus kreatif dalam mendistribusikan material. Dengan menggunakan […]

  • Sambug Kopiah Angkat Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Melayu Kalbar

    Sambug Kopiah Angkat Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Melayu Kalbar

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Foto Kopiah atau Songkok Sambug Kubu Raya, Lidik.co Di tengah arus produk massal, sebuah usaha rumahan di Serdam, Kubu Raya, justru menempuh jalur berbeda: mengolah warisan budaya menjadi nilai ekonomi. “Sambug Kopiah”, karya pengrajin Hamba Ali, kini menembus pasar lintas daerah hingga Malaysia Timur, Rabu (29/4/2026). Nama “Sambug” bukan sekadar merek. Ia merupakan akronim dari […]

  • Komandan Koramil 06 /Selakau Hadiri Kegiatan Cek Kesehatan Gratis Bagi Siswa SMPN 03 Satu Atap Sempadang
    TNI

    Komandan Koramil 06 /Selakau Hadiri Kegiatan Cek Kesehatan Gratis Bagi Siswa SMPN 03 Satu Atap Sempadang

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 92
    • 0Komentar

    SAMBAS.LIDIK.CO Lettu Inf Samikun Komandan Koramil 06/Selakau menghadiri Kegiatan CKG ( Cek Kesehatan Gratis ) bagi siswa-siswi SMPN 03 Satu Atap Sempadang yang digelar di Desa Buduk Sempadang Kec. Selakau Timur, Kab. Sambas, Selasa (30/09/25). Hadir dalam kegiatan, Camat Selakau Timur BPK Iswandi. S.STP, Danramil 06/ Selakau Lettu. Inf Samikun, Kapus Selakau Timur Ibu Marni […]

  • Dugaan Tambang di Luar IUP Seret Aseng Jadi Tersangka, Penyidikan Terus Dikembangkan

    Dugaan Tambang di Luar IUP Seret Aseng Jadi Tersangka, Penyidikan Terus Dikembangkan

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Foto istimewa Lidik.co and AI Pontianak, Lidik.co Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat, Jumat (22/5/2026). Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung yang dikutip sejumlah media nasional, termasuk […]

expand_less Back to top