Polres Sambas Tetapkan Perempuan Berinisial SK sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 26 Jan 2026

Satreskrim Polres Sambas tetap SK sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sambas, Lidik.co
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas menetapkan seorang perempuan berinisial SK (38), warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Sabtu, (24/1/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup melalui proses gelar perkara.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Kartono, didampingi Kasi Humas AKP Sadoko, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus yang berkaitan dengan anak, perempuan, dan kelompok rentan secara tegas serta sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Seorang perempuan berinisial SK telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Yang bersangkutan juga dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar AKP Rahmad Kartono, Senin (26/1/2026), melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, penahanan dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik serta mencegah potensi terjadinya perbuatan serupa.
Rahmad Kartono juga menegaskan bahwa Polres Sambas akan menjamin proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, adil, dan transparan.
“Kami berkomitmen penuh memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa di lingkungan sekitarnya.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Humas Polres Sambas

















Saat ini belum ada komentar