Proyek Penguatan Tebing Rp20,17 Miliar di Sintang Diklaim Selesai, Progres Lapangan Masih Disorot
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 24 Jan 2026

Sintang, Lidik.co
Sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai anggaran negara kembali menjadi sorotan publik. Salah satunya proyek penguatan tebing di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, yang meski diklaim telah selesai dan anggarannya terserap 100 persen, namun progres pekerjaan di lapangan masih menuai perhatian.

Foto plang proyek pembangunan perkuatan tebing
Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi pada 13–14 Januari 2026, proyek penguatan tebing tersebut masih terlihat dalam tahap pengerjaan dan belum sepenuhnya rampung.
Novi, selaku pengawas proyek, saat ditemui awak media pada 13–14 Januari 2026 menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh dua faktor utama.
“Pertama, keterlambatan kedatangan alat kerja karena mengalami kerusakan. Kedua, kondisi alam yang tidak stabil akibat pasang surut air sungai yang dipengaruhi curah hujan tinggi di daerah hulu,” ungkap Novi.
Ia juga menyebutkan bahwa proses finishing proyek baru diselesaikan pada 13 Januari 2026, atau lebih dari dua minggu setelah tanggal penyelesaian yang sebelumnya diklaim.
Proyek penguatan tebing di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sintang tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.179.800.000. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Jaya Teknik Lestari dengan konsultan supervisi PT Duta Bhuana.
Sementara itu, pada Kamis (22/1/2026), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) Provinsi Kalimantan Barat, Tomi, mengundang sejumlah awak media ke kantornya. Dalam pertemuan tersebut, Tomi menyampaikan bahwa proyek penguatan tebing Sungai Melawi di Kabupaten Sintang telah dinyatakan selesai pada 31 Desember 2025.
“Pekerjaan telah selesai sesuai laporan administrasi, dan pembayaran penuh telah disalurkan,” ujar Tomi di ruang kerjanya.
Perbedaan keterangan antara kondisi lapangan dan laporan administrasi tersebut mendapat tanggapan dari Perwakilan Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), Rudi Kurniawan W, CFLE. Ia menilai pencairan anggaran yang dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar rampung berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola keuangan negara.
“Pembayaran seharusnya dilakukan berdasarkan prestasi kerja nyata di lapangan, bukan semata-mata kelengkapan dokumen administrasi,” kata Rudi.
Menurutnya, jika progres fisik pekerjaan tertinggal sementara anggaran telah dicairkan secara penuh, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas.
“Jika progres fisik tertinggal tetapi dana sudah dicairkan 100 persen, maka publik berhak mempertanyakan mekanisme pengawasan yang berjalan,” ujarnya.
Situasi ini dinilai mencerminkan persoalan klasik dalam pengelolaan proyek-proyek publik, khususnya menjelang akhir tahun anggaran. Publik pun mendorong agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Lidik.co masih membuka ruang klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait guna melengkapi pemberitaan.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Radiman Lah

















Saat ini belum ada komentar