Pengamat Dorong Pemkot Singkawang Jembatani Koordinasi dengan Kemenhub Terkait Aspek Legalitas Operasional Bandara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 26 Jul 2026

Foto ilustrasi oleh AI
Singkawang, Lidik.co – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai penjelasan Wali Kota Singkawang mengenai perbedaan penerbangan charter dan reguler merupakan informasi yang perlu diketahui masyarakat. Namun, menurutnya, perhatian publik tidak hanya tertuju pada status penerbangan, melainkan juga menyangkut aspek legalitas operasional, tata kelola, pengawasan, dan transparansi Bandara Singkawang.
“Publik tentu menghargai penjelasan Wali Kota. Namun, yang menjadi perhatian masyarakat bukan semata-mata status penerbangannya, melainkan bagaimana legalitas operasional, sistem pengawasan, dan pertanggungjawaban kepada publik dijalankan,” kata Herman saat diwawancarai wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Herman, apabila seluruh proses operasional telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka keterbukaan informasi justru menjadi langkah yang efektif untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Kalau semuanya telah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup informasi yang memang dapat dibuka kepada publik. Transparansi merupakan cara terbaik membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Herman juga menanggapi pernyataan Wali Kota Singkawang yang menyebut kewenangan pembangunan, operasional, dan perizinan bandara berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, apabila kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat, Pemerintah Kota Singkawang tetap dapat berperan membangun komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai legalitas operasional bandara.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar dan lengkap mengenai proyek strategis yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik,” katanya.
Herman berpendapat kepala daerah juga dapat memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pemerintah pusat apabila terdapat persoalan yang membutuhkan penjelasan dari kementerian teknis.
“Permintaan masyarakat agar pemerintah daerah menjembatani komunikasi dengan Kementerian Perhubungan merupakan bagian dari aspirasi publik yang patut diperhatikan,” ujarnya.
Menurut Herman, keberadaan Bandara Singkawang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, manfaat tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Semakin besar manfaat sebuah proyek strategis, semakin besar pula tuntutan terhadap tata kelola yang baik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik sebaiknya dijawab melalui data, dokumen, dan penjelasan dari instansi yang berwenang sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi.
Di akhir keterangannya, Herman berharap polemik mengenai operasional Bandara Singkawang dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Biarkan masyarakat menilai berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang terbuka. Dengan demikian, ruang publik diisi oleh informasi yang objektif, bukan sekadar perdebatan,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pandangan narasumber terhadap isu yang berkembang mengenai operasional Bandara Singkawang. Redaksi tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kota Singkawang maupun Kementerian Perhubungan untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan dari Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kota Singkawang terkait informasi mengenai aspek legalitas operasional Bandara Singkawang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Redaksi
















Saat ini belum ada komentar