PKS Soroti Ketergantungan Transfer dan Efisiensi APBD Sambas 2027, Dorong Pilkades Demokratis
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 27 Okt 2026

Anggota DPRD Sambas Fraksi PKS Supra Jeni.
Sambas, Lidik.co – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sambas menyoroti ketergantungan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat dan efektivitas belanja dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Fraksi ini juga mendorong penyempurnaan regulasi pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk menjamin kepastian hukum dan demokrasi yang berintegritas.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Supra Jeni saat membacakan pandangan umum Fraksi PKS dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas. Pembahasan Raperda APBD 2027 dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Selasa (27/10/2026).
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS mencermati target pendapatan daerah 2027 sebesar Rp1,85 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp317,18 miliar dan pendapatan transfer Rp1,53 triliun. Target tersebut turun 0,86 persen dibandingkan APBD 2026. Kondisi ini dinilai menunjukkan masih tingginya ketergantungan fiskal Kabupaten Sambas terhadap pemerintah pusat.
PKS mendorong pemerintah daerah menggali potensi PAD secara profesional dan terukur tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat, iklim usaha, maupun kualitas pelayanan publik. Sementara itu, rencana belanja daerah sebesar Rp1,72 triliun, turun 8,62 persen dibandingkan APBD murni 2026, harus diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pemerataan pembangunan.
Fraksi PKS juga meminta penjelasan lebih terperinci mengenai struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dengan selisih proyeksi pendapatan dan belanja sekitar Rp127 miliar, mekanisme penggunaan surplus serta komponen pembiayaan perlu diperjelas agar anggaran tersusun realistis, terukur, transparan, dan akuntabel. Setiap program, menurut fraksi tersebut, harus memiliki indikator kinerja dan target yang jelas serta terhindar dari pemborosan anggaran.
Selain persoalan APBD, PKS menekankan bahwa perubahan regulasi Pilkades harus memberikan kepastian hukum, memperjelas tahapan dan mekanisme penyelesaian perselisihan, serta menjamin penyelenggaraan yang transparan, jujur, adil, dan tidak memihak. Pemerintah daerah juga didorong memperkuat sosialisasi dan kesiapan panitia agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta prosedur pemilihan.
Fraksi PKS mengingatkan bahwa perbedaan pilihan dalam Pilkades tidak boleh memecah persatuan masyarakat desa. Seluruh calon dan pendukungnya diharapkan menjunjung etika serta menghormati hasil pemilihan sesuai mekanisme hukum. Kepala desa terpilih pun harus mampu melayani seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok pendukungnya.
PKS berharap pembahasan kedua Raperda dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan yang dihasilkan harus dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sambas.
- Penulis: Redaksi
















Saat ini belum ada komentar