Pernyataan Kepala SMK Negeri 4 Palembang Soal Wartawan Tuai Sorotan, Dinilai Cederai Etika Pers
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 22 Jan 2026

Pungutan liar atau pungli adalah perbuatan yang tidak pantas dicontoh dan sangat merugikan orang lain.
Palembang, Lidik.co
Beredarnya pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMK Negeri 4 Palembang menjadi sorotan kalangan wartawan di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang.
Dalam pemberitaan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Mitrisno, menerima kedatangan sejumlah wartawan yang melakukan konfirmasi terkait isu dugaan pungli tersebut.
Selanjutnya, Mitrisno menghubungi Sumin Eksan selaku Kepala SMK Negeri 4 Palembang guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Namun, dalam percakapan tersebut, muncul pernyataan yang dinilai mengejutkan dan menuai perhatian serius dari kalangan wartawan.
Dikutip dari media online lidiksumsel.com, Selasa (13/01), Sumin Eksan diduga mengucapkan kalimat yang tidak pantas.
“Kira-kira berapa satu orang wartawan mau dikasih? Wartawan yang kemarin sudah aman, kalau ada pemberitaan lagi berarti itu dari pihak lain yang belum terkoordinasi.” ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari insan pers karena dinilai tidak etis dan berpotensi mencederai profesionalisme serta independensi wartawan.
Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait sikap Plt Kabid SMK, Mitrisno, yang dinilai tidak mencegah pernyataan tersebut, sehingga terkesan membiarkan upaya penyelesaian persoalan pemberitaan dengan pendekatan finansial.
Kalangan wartawan menegaskan bahwa profesi jurnalis berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Tidak semua persoalan pemberitaan dapat diselesaikan dengan uang, meskipun diakui masih terdapat oknum tertentu yang menyimpang dari prinsip tersebut.
Setiap permasalahan seharusnya diselesaikan secara profesional melalui klarifikasi, hak jawab, dan mekanisme yang sesuai aturan, bukan dengan pendekatan materi. Praktik semacam itu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
Terkait kemungkinan kerja sama advertorial (ADV), apabila dilakukan, hal tersebut harus mengikuti aturan yang jelas dan transparan. Jika tidak, dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi media serta menimbulkan konflik kepentingan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sumin Eksan membenarkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibicarakan dengan Plt Kabid SMK.
Ia menyebut bahwa Mitrisno sempat menyarankan agar para wartawan yang melakukan konfirmasi dibantu melalui kerja sama advertorial, sehingga memunculkan pernyataan yang kini menjadi sorotan publik.
“Sebelumnya masalah ini sudah dibicarakan dengan Kabid SMK. Kenapa masalah ini jadi melebar. Saya pasrah diblunder terus, ibarat maunya orang itu seperti ingin saya berhenti jadi kepala sekolah,” ujar Sumin sambil tertawa kecil.
Sementara itu, awak media juga mencoba mengonfirmasi Mitrisno melalui pesan WhatsApp. Namun, Mitrisno justru mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Hj. Mondyaboni.
“Saya mau dikonfirmasi, tapi takut salah. Silakan Bapak kalau mau konfirmasi dengan Bu Mondy,” ujar Mitrisno.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
- Penulis: Redaksi

















Saat ini belum ada komentar