Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Diduga Mark Up Harga BBM Subsidi, SPBU di Sanggau Tuai Protes Sopir Ekspedisi

Diduga Mark Up Harga BBM Subsidi, SPBU di Sanggau Tuai Protes Sopir Ekspedisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025

Sanggau / Lidik.co

Sejumlah sopir ekspedisi mengeluhkan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 63.785.001 yang berlokasi di Jalan Tayan Sosok, Temiang Mali, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. SPBU tersebut diduga menjual solar subsidi dengan harga mencapai Rp 10.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 6.800 per liter.

Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menyasar kendaraan angkutan barang, khususnya truk ekspedisi yang kerap mengisi BBM dalam jumlah besar—bahkan lebih dari 50 liter sekali isi. Para sopir mengaku terpaksa membeli karena keterbatasan akses ke SPBU lain serta tuntutan operasional yang tidak bisa ditunda. Senin, (21/7/25).

“Kami ini bawa muatan dan jalan jauh. Mau tidak mau harus isi solar di sini. Solar subsidi dijual Rp 10 ribu per liter, ya terpaksa kami beli. Pemerintah tolong turun tangan,” ujar seorang sopir kepada awak media.

Diduga Ada Permainan Barcode dan Oknum

Informasi dari warga sekitar menyebutkan, penggunaan barcode untuk pembelian BBM subsidi di SPBU tersebut hanya sebatas formalitas. Diduga satu barcode bisa digunakan oleh dua hingga tiga kendaraan tanpa pengawasan ketat.

“Itu hanya formalitas saja, seolah-olah sesuai prosedur. Padahal satu barcode bisa dipakai beberapa kendaraan,” ungkap seorang warga berinisial VR.

Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat atau pihak-pihak tertentu, mengingat belum ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Regulasi yang Dilanggar

Penjualan BBM subsidi di atas HET jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, di mana solar subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen tertentu dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

2. Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020
Menjelaskan mekanisme penyaluran BBM subsidi dan daftar kendaraan yang berhak menggunakannya.

3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”

Tuntutan Penindakan dan Pengawasan Serius

Praktik penjualan solar subsidi di atas HET sangat merugikan sopir, pelaku UMKM, dan pengusaha logistik yang sangat bergantung pada BBM subsidi. Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Daerah, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan.

Kapolda Kalimantan Barat sebelumnya juga pernah menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui media sosial:

“Apabila ada SPBU yang nakal, segera laporkan. Akan kami tindak lanjuti. Sanksi administratif seperti surat peringatan hingga pencabutan izin operasional bisa diberlakukan,” tegasnya melalui akun TikTok resmi Polda Kalbar.

Perlu Audit dan Transparansi

Selain penindakan hukum, masyarakat juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM subsidi, termasuk mekanisme barcode, agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.(*)

Sumber: Tim Investigasi Awak Media

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas TMMD Sambas Ngopi Santai Bersama Warga, Bahas Pembangunan Desa
    TNI

    Satgas TMMD Sambas Ngopi Santai Bersama Warga, Bahas Pembangunan Desa

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co   Disela-sela kesibukan melaksanakan tugas pembangunan fisik dan nonfisik di lokasi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-126 Kodim 1208/Sambas, anggota Satgas menyempatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan warga desa. Kali ini, para anggota Satgas tampak menikmati suasana santai sambil ngopi di rumah salah satu warga di Desa Ratu Sepudak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, […]

  • Babinsa Koramil 03/Tebas Dampingi Pendistribusian Beras Dari Bulog Kepada Warga Segedong

    Babinsa Koramil 03/Tebas Dampingi Pendistribusian Beras Dari Bulog Kepada Warga Segedong

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 56
    • 0Komentar

    SAMBAS.LIDIK.CO Sertu Azuan Babinsa Segedong Koramil 03/Tebas dampingi Pemerintah Desa mendistribusikan Beras bantuan dari Badan Usaha Logistik (Bulog) Kepada Warga yang kurang mampu yang bertempat di aula Desa Segedong Kec. Tebas, Kab. Sambas, Senin (28/07/25). Dalam keterangan Bapak Uray Irfan perwakilan dari Bulog menyampaikan Bulog secara langsung menyalurkan beras bantuan pangan kepada para Keluarga Penerima […]

  • Jelang HUT RI Ke 80 Babinsa Temajuk Bersama Warga Bersihkan Lapangan Bola

    Jelang HUT RI Ke 80 Babinsa Temajuk Bersama Warga Bersihkan Lapangan Bola

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 72
    • 0Komentar

    SAMBAS.LIDIK.CO Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Anggota Koramil 08/Paloh Babinsa Temajuk Sertu Dwi ariyanto melaksanakan kegiatan pembersihan lapangan Bola bersama warga yang dilaksanakan di Desa Temajuk Kec. Paloh, Kab. Sambas, (13/08/25). Kegiatan ini dilakukan untuk menyiapkan lokasi yang akan menjadi pusat pelaksanaan berbagai perlombaan dan acara peringatan HUT RI tingkat […]

  • MKFNI Kalbar Minta Pihak SPBU Tidak Main Mata Dengan Ototangsil

    MKFNI Kalbar Minta Pihak SPBU Tidak Main Mata Dengan Ototangsil

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co Ditengah maraknya kekhawatiran masyarakat akan ketersediaan dan stok BBM, ada pemandangan unik di depan SPBU 64.791.12 Bekut – Makrampai Kecamatan Tebas, yakni deretan dari berbagai jenis kendaraan bermotor roda empat dari berbagai tipe, Ahad (15/3/2026). Aktivitas antrean kendaraan roda empat sudah berlangsung sejak pukul 22:00 WIB. Kuat dugaan keberadaan kendaraan yang antre di […]

  • Inilah 11 Manfaat Buah Semangka untuk Kesehatan, Lihat Lengkapnya

    Inilah 11 Manfaat Buah Semangka untuk Kesehatan, Lihat Lengkapnya

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Hunter
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Manfaat buah semangka sangat beragam karena kandungan nutrisinya yang tinggi, termasuk vitamin C dan A, mineral seperti kalium, serat, air, dan antioksidan (likopen).  Semangka menjaga hidrasi tubuh, menyehatkan jantung dengan menurunkan tekanan darah, melancarkan pencernaan, meningkatkan kesehatan kulit, serta membantu mengontrol berat badan karena kandungan serat dan airnya yang membuat kenyang lebih lama.  Untuk Kesehatan Umum […]

  • Kebakaran Dini Hari di Simpang Empat Tangaran, Kerugian Capai Rp6 Miliar

    Kebakaran Dini Hari di Simpang Empat Tangaran, Kerugian Capai Rp6 Miliar

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Kebakaran dini hari di Simpang Empat Tangaran menghanguskan 10 ruko dan 1 rumah. Kerugian diperkirakan Rp6 miliar, penyebab masih diselidiki   Sambas, Lidik.co  Kebakaran melanda 10 unit ruko dan 1 unit rumah di Dusun Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Minggu (25/1/2026) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Api […]

expand_less Back to top