Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Diduga Mark Up Harga BBM Subsidi, SPBU di Sanggau Tuai Protes Sopir Ekspedisi

Diduga Mark Up Harga BBM Subsidi, SPBU di Sanggau Tuai Protes Sopir Ekspedisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025

Sanggau / Lidik.co

Sejumlah sopir ekspedisi mengeluhkan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 63.785.001 yang berlokasi di Jalan Tayan Sosok, Temiang Mali, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. SPBU tersebut diduga menjual solar subsidi dengan harga mencapai Rp 10.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 6.800 per liter.

Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menyasar kendaraan angkutan barang, khususnya truk ekspedisi yang kerap mengisi BBM dalam jumlah besar—bahkan lebih dari 50 liter sekali isi. Para sopir mengaku terpaksa membeli karena keterbatasan akses ke SPBU lain serta tuntutan operasional yang tidak bisa ditunda. Senin, (21/7/25).

“Kami ini bawa muatan dan jalan jauh. Mau tidak mau harus isi solar di sini. Solar subsidi dijual Rp 10 ribu per liter, ya terpaksa kami beli. Pemerintah tolong turun tangan,” ujar seorang sopir kepada awak media.

Diduga Ada Permainan Barcode dan Oknum

Informasi dari warga sekitar menyebutkan, penggunaan barcode untuk pembelian BBM subsidi di SPBU tersebut hanya sebatas formalitas. Diduga satu barcode bisa digunakan oleh dua hingga tiga kendaraan tanpa pengawasan ketat.

“Itu hanya formalitas saja, seolah-olah sesuai prosedur. Padahal satu barcode bisa dipakai beberapa kendaraan,” ungkap seorang warga berinisial VR.

Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat atau pihak-pihak tertentu, mengingat belum ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Regulasi yang Dilanggar

Penjualan BBM subsidi di atas HET jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, di mana solar subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen tertentu dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

2. Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020
Menjelaskan mekanisme penyaluran BBM subsidi dan daftar kendaraan yang berhak menggunakannya.

3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”

Tuntutan Penindakan dan Pengawasan Serius

Praktik penjualan solar subsidi di atas HET sangat merugikan sopir, pelaku UMKM, dan pengusaha logistik yang sangat bergantung pada BBM subsidi. Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Daerah, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan.

Kapolda Kalimantan Barat sebelumnya juga pernah menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui media sosial:

“Apabila ada SPBU yang nakal, segera laporkan. Akan kami tindak lanjuti. Sanksi administratif seperti surat peringatan hingga pencabutan izin operasional bisa diberlakukan,” tegasnya melalui akun TikTok resmi Polda Kalbar.

Perlu Audit dan Transparansi

Selain penindakan hukum, masyarakat juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM subsidi, termasuk mekanisme barcode, agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.(*)

Sumber: Tim Investigasi Awak Media

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Avanza 2025 Diperkirakan Akan Hadir dengan Desain Futuristik dan Teknologi Canggih

    Avanza 2025 Diperkirakan Akan Hadir dengan Desain Futuristik dan Teknologi Canggih

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Hunter
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Belum ada pengumuman resmi mengenai peluncuran Toyota Avanza 2025. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, Avanza 2025 diperkirakan akan hadir dengan desain futuristik dan teknologi canggih. Beberapa sumber menyebutkan bahwa Avanza 2025 akan mengusung mesin 1.5L DOHC Dual VVT-i, penggerak roda depan (FWD), dan transmisi CVT.  Informasi Tambahan: Desain: Diperkirakan akan ada perubahan desain yang signifikan, […]

  • Pemerintah Kabupaten Sambas Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2026

    Pemerintah Kabupaten Sambas Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2026

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2026 Sambas, Lidik.co Pemerintah Kabupaten Sambas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2026 di Aula Bapperida, Jumat (22/5/2026). Kegiatan dengan tema “Diseminasi dan Analisis Situasi Stunting” ini dihadiri Bupati Satono, Wakil Bupati Heroaldi Djuhardi Alwi, serta sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait. Rakor tersebut menjadi forum evaluasi terhadap […]

  • Dandim 1208/Sambas Dampingi Bupati Tinjau Jembatan Ambruk Desa Tebuah Elok

    Dandim 1208/Sambas Dampingi Bupati Tinjau Jembatan Ambruk Desa Tebuah Elok

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Dandim 1208/Sbs Dampingi Bupati Sambas   Sambas, Lidik.co Dandim 1208/Sambas Letkol Inf Dwiyanto Kusumo, M.A.P., mendampingi Bupati Sambas meninjau langsung kondisi jembatan yang ambruk akibat diterjang banjir di Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, pada Jumat sore (08/05/2026).   Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah bersama TNI terhadap kondisi infrastruktur yang rusak […]

  • Truk Mitsubishi Diduga Kuras Solar Subsidi di Cirebon, Pemilik Armada Disebut Haji Iwan

    Truk Mitsubishi Diduga Kuras Solar Subsidi di Cirebon, Pemilik Armada Disebut Haji Iwan

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Hunter
    • visibility 191
    • 0Komentar

    KOTA CIREBON  Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Cirebon. Sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi B 9144 SEH tertangkap kamera tengah mengisi solar subsidi di SPBU Jl. Kalijaga, Minggu dini hari (31/08/25). Saat ditemui di lokasi, sopir truk yang mengaku bernama Prayitno biasa disapa Ompong menjelaskan bahwa kendaraan […]

  • Satgas Pamtas Yonarhanud 1 Kostrad Bersama Yayasan Benih Baik Salurkan Bantuan Sembako di Wilayah Perbatasan

    Satgas Pamtas Yonarhanud 1 Kostrad Bersama Yayasan Benih Baik Salurkan Bantuan Sembako di Wilayah Perbatasan

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 56
    • 0Komentar

    SANNGAU.LIDIK.CO Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonarhanud 1 Kostrad melalui Pos Segumun kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat di wilayah perbatasan. Bekerja sama dengan Yayasan Benih Baik, Satgas menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Desa Segumun, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (12/8/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Danpos Segumun, Sertu George […]

  • Wisata Batu Lapak Ramayadi Perlu Pengelolaan Profesional, Tokoh Masyarakat dan GWI Sambas Angkat Suara

    Wisata Batu Lapak Ramayadi Perlu Pengelolaan Profesional, Tokoh Masyarakat dan GWI Sambas Angkat Suara

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Wisata Batu Lapak Ramayadi, Jawai Selatan Sambas, Lidik.co Kawasan wisata Batu Lapak Ramayadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, kembali mencuat sebagai destinasi potensial yang layak dikembangkan. Meski aktivitas layanan wisata belum sepenuhnya aktif, masyarakat tetap menikmati panorama alam pegunungan, pantai berbatu, dan laut yang membentang di depan ikon Batu Lapak, Selasa (19/5/2026). Di depan […]

expand_less Back to top