Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Diduga Mark Up Harga BBM Subsidi, SPBU di Sanggau Tuai Protes Sopir Ekspedisi

Diduga Mark Up Harga BBM Subsidi, SPBU di Sanggau Tuai Protes Sopir Ekspedisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025

Sanggau / Lidik.co

Sejumlah sopir ekspedisi mengeluhkan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 63.785.001 yang berlokasi di Jalan Tayan Sosok, Temiang Mali, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. SPBU tersebut diduga menjual solar subsidi dengan harga mencapai Rp 10.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 6.800 per liter.

Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menyasar kendaraan angkutan barang, khususnya truk ekspedisi yang kerap mengisi BBM dalam jumlah besar—bahkan lebih dari 50 liter sekali isi. Para sopir mengaku terpaksa membeli karena keterbatasan akses ke SPBU lain serta tuntutan operasional yang tidak bisa ditunda. Senin, (21/7/25).

“Kami ini bawa muatan dan jalan jauh. Mau tidak mau harus isi solar di sini. Solar subsidi dijual Rp 10 ribu per liter, ya terpaksa kami beli. Pemerintah tolong turun tangan,” ujar seorang sopir kepada awak media.

Diduga Ada Permainan Barcode dan Oknum

Informasi dari warga sekitar menyebutkan, penggunaan barcode untuk pembelian BBM subsidi di SPBU tersebut hanya sebatas formalitas. Diduga satu barcode bisa digunakan oleh dua hingga tiga kendaraan tanpa pengawasan ketat.

“Itu hanya formalitas saja, seolah-olah sesuai prosedur. Padahal satu barcode bisa dipakai beberapa kendaraan,” ungkap seorang warga berinisial VR.

Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat atau pihak-pihak tertentu, mengingat belum ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Regulasi yang Dilanggar

Penjualan BBM subsidi di atas HET jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, di mana solar subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen tertentu dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

2. Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020
Menjelaskan mekanisme penyaluran BBM subsidi dan daftar kendaraan yang berhak menggunakannya.

3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”

Tuntutan Penindakan dan Pengawasan Serius

Praktik penjualan solar subsidi di atas HET sangat merugikan sopir, pelaku UMKM, dan pengusaha logistik yang sangat bergantung pada BBM subsidi. Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Daerah, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan.

Kapolda Kalimantan Barat sebelumnya juga pernah menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui media sosial:

“Apabila ada SPBU yang nakal, segera laporkan. Akan kami tindak lanjuti. Sanksi administratif seperti surat peringatan hingga pencabutan izin operasional bisa diberlakukan,” tegasnya melalui akun TikTok resmi Polda Kalbar.

Perlu Audit dan Transparansi

Selain penindakan hukum, masyarakat juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM subsidi, termasuk mekanisme barcode, agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.(*)

Sumber: Tim Investigasi Awak Media

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar Murah di Tekarang Diserbu Warga, Wagub Krisantus: Kedepan Kalbar Harus Mandiri Pangan

    Pasar Murah di Tekarang Diserbu Warga, Wagub Krisantus: Kedepan Kalbar Harus Mandiri Pangan

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Foto dok istimewa PPID Sambas Sambas, Lidik.co Dalam upaya meredam tekanan harga menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral menggelar operasi pasar murah di halaman Kantor Camat Tekarang, Kabupaten Sambas, Rabu (4/3/2026). Kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, […]

  • Jelang Peringatan Dua Momentum  Bersejarah, Sekda Sambas Pimpin Rapat Persiapan

    Jelang Peringatan Dua Momentum  Bersejarah, Sekda Sambas Pimpin Rapat Persiapan

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Foto istimewa Sambas, Lidik.co – Pemerintah Kabupaten Sambas mulai mempersiapkan rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Sambas ke-395 serta Hari Ulang Tahun ke-27 Perpindahan Ibu Kota Kabupaten Sambas dari Singkawang ke Sambas yang akan diperingati pada Juli tahun 2026. Persiapan awal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas […]

  • Upaya Meningkatkan Pengetahuan Serta Keterampilan, Babinsa Dan Petani Ikuti Pelatihan Sekolah Lapang Metode Salibu.

    Upaya Meningkatkan Pengetahuan Serta Keterampilan, Babinsa Dan Petani Ikuti Pelatihan Sekolah Lapang Metode Salibu.

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 105
    • 0Komentar

    SAMBAS.LIDIK.CO Guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dan babinsa Anggota Koramil 04/Jawai Kopda Ferdy Bersinergi bersama petani mengikuti pelatihan Sekolah Lapang dengan metode Salibu (Salinan Ibu) yang digelar di persawahan Desa Sabaran Kec. Jawai Selatan Kab.Sambas, Jumat (22/08/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan teritorial TNI sekaligus bentuk sinergi antara TNI dengan instansi terkait […]

  • Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

    Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Jabar.Lidik.co Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu di wilayah Meruya Selatan, Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H. mengatakan, laboratorium ini diketahui sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional golden crescent. Jaringan peredaran gelap narkotika ini mencakup kawasan timur tengah dan […]

  • Polres Singkawang Amankan Dua Pelaku Dugaan Live Asusila di Media Sosial

    Polres Singkawang Amankan Dua Pelaku Dugaan Live Asusila di Media Sosial

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Singkawang, Lidik.co Satreskrim Polres Singkawang mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial,  Kamis Malam (27/11/2025). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/109/XI/2025/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR. Kedua terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas. Peristiwa tersebut berawal dari viralnya siaran langsung […]

  • Proyek Penguatan Tebing Rp20,17 Miliar di Sintang Diklaim Selesai, Progres Lapangan Masih Disorot

    Proyek Penguatan Tebing Rp20,17 Miliar di Sintang Diklaim Selesai, Progres Lapangan Masih Disorot

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Sintang, Lidik.co Sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai anggaran negara kembali menjadi sorotan publik. Salah satunya proyek penguatan tebing di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, yang meski diklaim telah selesai dan anggarannya terserap 100 persen, namun progres pekerjaan di lapangan masih menuai perhatian. Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi pada 13–14 Januari 2026, proyek penguatan […]

expand_less Back to top