DPW LAKSRI Desak APH Usut Dugaan Raibnya Uang Dana Desa Ratusan Juta di Desa Ladang Panjang
- account_circle Rudi.k
- calendar_month Sab, 19 Jul 2025

JAMBI. LIDIK.CO
Dugaan Raibnya uang dana desa ratusan juta tahun 2019 Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang telah viral di beberapa, media online baru baru ini dan menjadi perhatian publik. Sabtu (19/07/2025).
Lembaga Laskar Anti Korupsi Saweregading Republik Indonesia (LAKSRI) angkat bicara dan mendesak Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, Kejaksaan Negeri dan Aparat Penegak Hukum segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kami juga mendukung penuh pengurusan dugaan Hilangnya uang dana desa ratusan juta tersebut, harus segera turun tangan dan tindakan tegas harus diambil. Sebab hilangnya uang tersebut menjadi misterius dan kami menilai ada kejanggalan kasus ini.
Dikutip dari media Lidik. Co, Menurut keterangan Sekretaris desa (Sekdes) Ladang Panjang menyebutkan, uang yang hilang sekira seratus juta lebih pada tahun 2019.
Kades bersama Bendahara mengambil uang dari Bank untuk bayar honor perangkat desa. Sekdes juga mengatakan, mampir beli amplop.Tas berisi uang ditaruh di depan motor. Kejadian di Simpang Ahok, saat potocopi. Motor di parkir dan Kades tunggu di luar.
Lain halnya menurut pengakuan Bendahara Desa Bambang memberi keterangan rinci kejadian tersebut. Ia mengatakan,
“Kami ambil uang di Bank Sembilan senilai Rp 300 juta. Saat mampir beli amplop. Kami ngecek di CCTV menunjukan ada membuntuti kami sejak awal.
Setelah masuk ke toko, pelaku langsung beraksi, semua yang ada di motor raib. Peristiwa ini kami laporkan ke Polsek Jambi Selatan.
Lanjutnya Bambang, setelah insiden tersebut, pihak desa menggelar rapat bersama seluruh penerima honor.
“Kami sepakat menganggapnya sebagai musibah, para penerima termasuk RT, BPD, dan Perangkat Desa, Sudah Ikhlas. Tanda tangan pertanggungjawaban sudah dilakukan, dan masalah ini telah dimusyawarahkan dalam Musdes, ” Jadi, tolong jangan buka koreng lama kami yang sudah sembuh.
Disisi lain, Kepala Desa Ladang Panjang Amdi mengatakan, ” Ini kan bukan uang Negara, ini hanya uang SILPA.
Dan kami sudah buat berita acara dan rembuk di Camat, RT turut di hadirkan. Terkait dana raib senilai Rp 290 juta, termasuk Laptop. Tidak usah diungki-ungkit lagi, ini udah selesai, ” Tapi kalau ada yang kurang senang temui saya, nanti saya bayar.
Jadi, kalau melihat keterangan Sekretaris Desa, Bendahara, dan Kades, kami menilai dan beramsumsi tidak masuk akal dan dapat diragukan keterangan mereka.
Landasan Hukum yang harus diperhatikan : UU No 6 Tahun 2014 Tentang DesaUU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPermendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Penulis: Rudi.k

















Saat ini belum ada komentar