Dana Desa: Antara Amanah dan Celah Penyimpangan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 22 Jan 2026

Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tebuah Elok menegaskan satu hal penting: Dana Desa adalah amanah publik, bukan sekadar pos anggaran administratif. Setiap rupiah yang dialokasikan membawa harapan masyarakat desa akan pembangunan dan kesejahteraan.
Redaksi memandang bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Sambas patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas keuangan negara. Namun, penindakan hukum tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan Dana Desa.
Ketika penyimpangan bernilai ratusan juta rupiah baru terungkap setelah audit, maka ada pertanyaan serius tentang fungsi kontrol di tingkat desa, kecamatan, hingga pemerintah daerah. Transparansi laporan, penguatan peran BPD, serta partisipasi masyarakat desa menjadi kunci agar Dana Desa tidak terus berulang menjadi objek perkara hukum.
Redaksi menegaskan, pemberitaan kasus Dana Desa harus ditempatkan sebagai upaya kontrol sosial, bukan penghakiman. Tujuannya bukan semata-mata menunjuk pelaku, melainkan mendorong perbaikan tata kelola agar Dana Desa kembali pada tujuan awalnya: membangun desa dan menyejahterakan warganya. (red)
- Penulis: Redaksi

















Saat ini belum ada komentar