Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar, Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan

Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar, Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan

  • account_circle Lily
  • calendar_month 1 jam yang lalu

LIDIK.CO ,PALEMBANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan dengan total nilai mencapai Rp40,33 miliar. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kanwil DJBC Sumbagtim dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.

Pemusnahan yang dilaksanakan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 ini merupakan hasil akumulasi dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Agus Sudarmadi, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan didominasi oleh 22.447.700 batang rokok ilegal. Selain itu, terdapat 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume keseluruhan 6.894.000 mililiter, tembakau iris sebanyak 114 kilogram, cairan rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, serta 258 meter kain tekstil dan 542 potong pakaian bekas.

Menurut Agus, penindakan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp20.564.489.468 atau sekitar Rp20,56 miliar.
“Penindakan ini bukan semata menegakkan aturan hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar, menjaga kesehatan publik, serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri yang patuh,” ujar Agus.

Optimalkan Penerimaan Negara Rp4,5 Miliar
Di samping pemusnahan barang bukti, upaya pengawasan terhadap peredaran barang ilegal juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium.
Melalui penyelesaian perkara berupa pembayaran denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, penerimaan negara berhasil dihimpun sebesar Rp4.501.995.000 atau sekitar Rp4,5 miliar.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai persyaratan yang berlaku, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum. Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Pemusnahan Manfaatkan Teknologi Ramah Lingkungan
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Sumbagtim turut mengedepankan aspek lingkungan dengan memanfaatkan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.

Sebagian besar barang hasil penindakan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan diolah melalui fasilitas tersebut. Pengolahan ini menjadi salah satu langkah untuk mengurangi penumpukan sampah sekaligus memanfaatkan limbah sebagai sumber energi alternatif, dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan lingkungan.

Pemanfaatan fasilitas PSEL juga mencerminkan upaya untuk mengintegrasikan penegakan hukum dengan pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Ajak Masyarakat Tolak Peredaran Barang Ilegal
DJBC Sumbagtim menegaskan bahwa pemberantasan barang ilegal membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kalangan akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai yang sah. Partisipasi publik dinilai penting untuk menekan peredaran barang ilegal, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Melalui sinergi lintas instansi dan kesadaran masyarakat, Bea Cukai Sumbagtim berharap pengawasan terhadap barang ilegal dapat terus diperkuat demi melindungi kepentingan negara, menjaga stabilitas perekonomian, dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib serta berkeadilan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Kades Tebuah Elok dan Alarm Pengawasan Dana Desa di Sambas

    Kasus Kades Tebuah Elok dan Alarm Pengawasan Dana Desa di Sambas

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Penetapan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, berinisial H, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Sambas bukan sekadar perkara hukum individual. Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan Dana Desa di Kabupaten Sambas yang selama ini kerap dipandang administratif, bukan substantif. Berdasarkan rilis resmi Kejari Sambas, H diduga melakukan penyimpangan […]

  • Satgas Yonif 642/Kapuas Melalui Pos Yamor Ajar Anak Papua

    Satgas Yonif 642/Kapuas Melalui Pos Yamor Ajar Anak Papua

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Hunter
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Kaimana, LIDIK.CO – Pos Yamor Satgas Yonif 642/Kps dipimpin oleh Serda M.Agil Ilmawan melaksanakan kegiatan Gadik di SD Negeri Ururu, Distrik Yamor, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat (3/8/2025) Anggota Pos Yamor melaksanakan kegiatan Mengajar atau Gadik di SD Negeri Ururu distrik Yamor. Kegiatan ini dilaksanakan dengan lancar dan penuh semangat, para murid menerima dengan baik […]

  • Adanya Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan PSG Tahun 2023- 2025, Ketum PST Siap Laporkan ke Kejati Sumsel

    Adanya Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan PSG Tahun 2023- 2025, Ketum PST Siap Laporkan ke Kejati Sumsel

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle Ly
    • visibility 40
    • 0Komentar

    LIDIK.CO ,Palembang _ Dian HS Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Laporan disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada perbuatan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yaitu, penyimpangan […]

  • Beredar di WhatsApp Proyeksi BBM Naik, Ini Faktanya

    Beredar di WhatsApp Proyeksi BBM Naik, Ini Faktanya

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Foto Info grafik Sambas, Lidik.co Infografik proyeksi kenaikan harga BBM hingga lebih dari 10 persen beredar luas melalui WhatsApp dan media sosial. Namun, informasi tersebut belum memiliki dasar resmi. Sementara materi lain yang mengatasnamakan Pertamina menegaskan belum ada pengumuman resmi. Penelusuran menunjukkan, salah satu materi klarifikasi berasal dari jalur internal Pertamina di Kalimantan Barat. Infografik […]

  • Pengorbanan Terakhir Sang Kasat

    Pengorbanan Terakhir Sang Kasat

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 228
    • 0Komentar

    BREAKING NEWS — Pengorbanan terakhir Kepala Satpol PP Sambas yang meninggal demi selamatkan anak laki-lakinya yang tenggelam di laut Temajuk. Sambas, Lidik.co Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas, Ilham Jamaludin, dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di perairan Pantai JS Resort, Temajuk, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa bermula saat anak korban, […]

  • Hasil RDPU PT CAS dipersoalkan, DPRD Sambas diminta Koreksi 

    Hasil RDPU PT CAS dipersoalkan, DPRD Sambas diminta Koreksi 

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas bersama warga terdampak meminta DPRD Kabupaten Sambas mengoreksi notulen hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT Cemerlang Andalan Sawit (CAS) di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, Sabtu (9/5/2026). Mereka menilai notulen belum mencerminkan substansi keberatan masyarakat. Sejumlah poin penting disebut tidak tercatat […]

expand_less Back to top