Dugaan Tambang di Luar IUP Seret Aseng Jadi Tersangka, Penyidikan Terus Dikembangkan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 22 Mei 2026

Foto istimewa Lidik.co and AI
Pontianak, Lidik.co
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung yang dikutip sejumlah media nasional, termasuk Detikcom, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ditemukan dugaan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus sebelumnya menyebut Sudianto alias Aseng merupakan beneficial owner atau pengendali utama PT QSS. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT QSS diketahui memiliki IUP resmi untuk komoditas bauksit di Kalimantan Barat. Namun, penyidik menduga aktivitas pertambangan dilakukan di luar area yang telah ditetapkan dalam izin resmi tersebut.
Penyidik juga menduga hasil tambang dari lokasi yang dipersoalkan diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan. Selain itu, aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk dugaan adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Menurut penyidik, aktivitas yang menjadi objek perkara diduga berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudianto langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, yakni tiga lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan serta tata kelola perusahaan yang sedang diperiksa.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan nilai pasti kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga saat ini, penyidik juga belum mengungkap secara rinci luas area tambang yang dipersoalkan, volume bauksit yang diduga ditambang di luar IUP, maupun besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan, tetapi juga menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan potensi kerugian negara. Sejumlah kalangan menilai proses penyidikan yang sedang berjalan dapat menjadi momentum untuk mengungkap praktik-praktik yang merugikan sektor pertambangan nasional apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Quality Sukses Sejahtera maupun kuasa hukum tersangka terkait perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Agung menyatakan pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dipublikasikan melalui sejumlah media nasional, termasuk Detikcom. Proses hukum masih berjalan dan setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Redaksi

















Saat ini belum ada komentar