Hasil RDPU PT CAS dipersoalkan, DPRD Sambas diminta Koreksi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 9 Mei 2026

Sambas, Lidik.co
DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas bersama warga terdampak meminta DPRD Kabupaten Sambas mengoreksi notulen hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT Cemerlang Andalan Sawit (CAS) di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, Sabtu (9/5/2026).
Mereka menilai notulen belum mencerminkan substansi keberatan masyarakat. Sejumlah poin penting disebut tidak tercatat secara utuh, mulai dari permintaan pembukaan dokumen AMDAL, Andalalin, legalitas tata ruang, dokumen pertanahan, konsultasi publik, hingga tuntutan kajian ulang kelayakan lokasi dan pertimbangan pemindahan titik pembangunan.
Ketua DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas, Andri Mayudi, menegaskan kehadiran warga dalam RDPU tidak dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan terhadap proyek.
“Daftar hadir bukan persetujuan. Kehadiran bukan penerimaan. Warga tidak antiinvestasi, tetapi meminta kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan partisipasi yang bermakna,” tegas Andri, Jumat (8/5/2026).
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan kekhawatiran karena lokasi rencana pembangunan disebut berdekatan dengan ruang hidup masyarakat. Berdasarkan keterangan warga, lahan pertanian berada sekitar 50–100 meter dari titik pembangunan, permukiman 200–300 meter, sungai sekitar 300 meter, dan badan jalan sekitar 40–60 meter.
Menurut warga, jarak tersebut berkaitan langsung dengan sumber air, aktivitas pertanian, keselamatan lalu lintas, akses jalan, hingga kesehatan lingkungan desa.
Warga juga mempertanyakan proses AMDAL yang disebut telah terbit, sementara sosialisasi kepada masyarakat masih terus dibicarakan dan bahkan direncanakan kembali.
“Kalau AMDAL sudah terbit tetapi sosialisasi masih akan dilakukan lagi, maka harus dijelaskan sosialisasi mana yang menjadi dasar proses AMDAL tersebut. Ini soal prosedur,” ujar Andri.
Selain itu, GRAK menyoroti dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) yang belum dibuka dalam forum. Padahal, lokasi pembangunan disebut berada dekat badan jalan dan berpotensi dilalui kendaraan berat industri.
“Kalau jaraknya dekat dengan jalan, Andalalin harus dibuka. Dampak lalu lintas terhadap keselamatan warga dan jalan desa harus diuji secara terbuka,” katanya.
Dalam RDPU, kepala desa disebut telah menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian komunikasi kepada masyarakat. Namun warga menilai permintaan maaf tidak otomatis menyelesaikan persoalan administrasi, lingkungan, maupun teknis pembangunan.
“Dokumen tetap harus dibuka, prosedur tetap harus diuji, dan warga terdampak tetap harus dilibatkan,” lanjut Andri.
GRAK juga menyebut PT CAS telah menyatakan memiliki izin, namun dokumen tersebut belum dibuka dan diverifikasi bersama dalam forum. Karena itu, klaim perizinan dinilai belum dapat dianggap sebagai fakta final dalam notulen rapat.
Rizki Subarkah dari Gerakan Peduli Lingkungan menyebut masyarakat belum puas karena tuntutan kajian ulang, uji kelayakan, dan pertimbangan pemindahan lokasi belum tercantum jelas dalam hasil rapat.
“Kami merasa tuntutan masyarakat belum masuk dalam hasil rapat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Jailani, warga terdampak. Ia menilai berita acara RDPU masih lemah karena belum memuat tujuan utama masyarakat.
“Tujuan utama kami meminta kajian ulang dan uji kelayakan lokasi PT CAS, tetapi itu tidak masuk dalam berita acara,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, GRAK dan warga meminta DPRD Sambas tidak menjadikan notulen RDPU sebagai kesimpulan final sebelum dilakukan koreksi.
Mereka juga meminta kaji ulang menyeluruh terhadap titik lokasi pembangunan, dokumen lingkungan, Andalalin, proses partisipasi publik, serta dampak terhadap pertanian, permukiman, sungai, dan jalan.
Selama proses itu berjalan, warga meminta moratorium kegiatan fisik serta pelibatan tim independen dan perwakilan lima desa terdampak.
“Kami menolak proses yang tidak bisa dibuktikan. Notulen RDPU harus mencatat fakta forum, bukan seolah-olah persoalan sudah selesai,” tegas Andri.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Radiman Lah
- Sumber: DPC Grak Sambas

















Saat ini belum ada komentar