Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lidik Lifestyle » Ruang Jurnalis Nusantara Kerjasama dengan Universitas Moestopo Akan Laksanakan Penguji UKW di Kota Makassar

Ruang Jurnalis Nusantara Kerjasama dengan Universitas Moestopo Akan Laksanakan Penguji UKW di Kota Makassar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 1 Mar 2026

Makassar, Lidik.co

Untuk meningkatkan sumber daya manusia atau kata lain kompetensi wartawan, Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) akan mengadakan Diklat Pendidikan Uji kompetensi wartawan (UKW) yang didukung beberapa media cetak dan online, di antaranya, mediabuser.co.id,bedahnusantaraindonesia.co.id, bertempat di hotel bahagia 15 April 2026, di Makassar Sulawesi Selatan. (1/3/2026).

Ruang Jurnalis Nusantara Bekerjasama Universitas Moestopo akan Laksanakan Penguji UKW di Kota Makassar untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor : 1/Peraturan–DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, maka organisasi wartawan wajib memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: Ruang Jurnalis Nusantara Bekerjasama : Universitas Moestopo Akan Laksanakan Penguji UKW di Kota Makassar Akan Laksanakan UKW di Kota Makassar 1 Maret 2026

Standar Organisasi Wartawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 04/Peraturan-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai berikut :

1. Organisasi wartawan berbentuk badan hukum.

2. Organisasi wartawan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai organisasi profesi.

3. Organisasi wartawan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, dengan Kantor Pusat berkedudukan di ibu Kota Negara atau di ibu Kota Provinsi dan memiliki alamat kantor pusat serta kantor cabang-cabang yang jelas dan dapat diverifikasi.

4. Organisasi wartawan memiliki pengurus pusat yang sedikitnya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan tiga orang pengurus lainnya yang tidak merangkap jabatan.

5. Organisasi wartawan, selain mempunyai pengurus pusat, juga memiliki pengurus cabang sekurang-kurangnya di sepuluh jumlah provinsi di Indonesia.

6. Organisasi wartawan memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui kongres atau musyawarah nasional atau muktamar dalam setiap kurun waktu tertentu.

7. Organisasi wartawan memiliki anggota sedikitnya 500 wartawan dari seluruh cabang, yang dibuktikan dengan. Kartu Pers atau Kartu Tanda Anggota dari organisasi yang bersangkutan yang masih berlaku. b. Kartu Pers atau Surat Keterangan dari perusahaan pers tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden. c. Karya jurnalistik yang secara teratur dimuat atau disiarkan di media tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.

d. Bekerja secara tetap atau menjadi koresponden di perusahaan pers yang memiliki media yang masih terbit atau masih melakukan siaran secara reguler.

e. Bukti-bukti tersebut (butir a sampai d) diverifikasi oleh Dewan Pers.

8. Organisasi wartawan memiliki program kerja di bidang peningkatan profesionalisme pers.

9. Organisasi wartawan memiliki kode etik jurnalistik, yang secara prinsip tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

10. Organisasi wartawan memiliki dewan kehormatan atau majelis kode etik jurnalistik yang bertugas: [1/3 12.22] HunterSyam:

a. Mengawasi pelaksanaan kode etik oleh para anggotanya; b. mengambil putusan ada tidaknya pelanggaran kode etik oleh anggotanya; serta;

c. Menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik oleh anggotanya.

11. Organisasi wartawan terdaftar di Dewan Pers dan bersedia diverifikasi oleh Dewan Pers.

12. Organisasi wartawan melakukan registrasi ke Dewan Pers setiap terjadi pergantian pengurus.

13. Penetapan atas standar organisasi wartawan ini dan pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Pers.

II. Organisasi wartawan yang dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan adalah organisasi wartawan di tingkat pusat atau induknya.

III. Organisasi wartawan yang telah ditetapkan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan dapat melakukan pengujian di pusat dan daerah.

IV. Organisasi wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan harus memiliki bagian atau fungsi pendidikan dan latihan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan Standar Kompetensi berlaku.

V. Organisasi wartawan dalam melaksanakan uji kompetensi Standar Kompetensi Wartawan harus mengacu kepada Standar Kompetensi Wartawan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

VI. Dewan Pers melakukan verifikasi dan menetapkan Organisasi Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan.

VII. Organisasi wartawan yang lulus verifikasi sebagai lembaga penguji SKW dapat melakukan uji kompetensi baik terhadap wartawan di dalam organisasinya sendiri maupun wartawan di luar organisasi wartawan tersebut dengan mengikuti syarat dan ketentuan dari organisasi wartawan penguji Standar Kompetensi Wartawan.

VIII. Organisasi wartawan sebagai Lembaga penguji SKW wajib melaporkan hasil uji kompetensi wartawan berikut daftar nama peserta yang lulus kepada Dewan Pers.

IX. Organissasi Wartawan sebagai Lembaga penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW) menerbitkan tanda kelulusan uji kompetensi yang disahkan oleh Dewan Pers.

X. Dewan Pers dapat mencabut atau membatalkan status Organisasi wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan apabila Organisasi Wartawan tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Ketua Umum (Pendiri RJN) Ruang Jurnalis Nusantara Arfendy, S.Kom.,CFLE berharap Semoga pelaksanaan Uji kompetensi wartawan (UKW) yang di adakan di kota Makassar berjalan sesuai dengan harapan,” ungkapnya.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Radiman Lah
  • Sumber: RJN

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Samapta Polres Takalar Gelar Patroli Dialogis, Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

    Sat Samapta Polres Takalar Gelar Patroli Dialogis, Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Aswan19
    • visibility 66
    • 0Komentar

    TAKALAR. LIDIK.CO Untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif pada malam hari, Personil Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Takalar Regu I yang dipimpin oleh Brigpol Muhammad Isra bersama enam anggota melaksanakan KRYD Patroli Dialogis, Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Kegiatan patroli kali ini menyasar kawasan Kalampa, Kecamatan Pattallassang. Di lokasi tersebut, petugas […]

  • Galeri HUT ke-81 RI versi DPRD Sambas Supra Jeni

    Galeri HUT ke-81 RI versi DPRD Sambas Supra Jeni

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle Hunter
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 17

  • Upaya Meningkatkan Pengetahuan Serta Keterampilan, Babinsa Dan Petani Ikuti Pelatihan Sekolah Lapang Metode Salibu.

    Upaya Meningkatkan Pengetahuan Serta Keterampilan, Babinsa Dan Petani Ikuti Pelatihan Sekolah Lapang Metode Salibu.

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 105
    • 0Komentar

    SAMBAS.LIDIK.CO Guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dan babinsa Anggota Koramil 04/Jawai Kopda Ferdy Bersinergi bersama petani mengikuti pelatihan Sekolah Lapang dengan metode Salibu (Salinan Ibu) yang digelar di persawahan Desa Sabaran Kec. Jawai Selatan Kab.Sambas, Jumat (22/08/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan teritorial TNI sekaligus bentuk sinergi antara TNI dengan instansi terkait […]

  • Koramil 1208-07/Teluk Keramat Laksanakan Pelantikan Anggota Saka Wira Kartika Angkatan V

    Koramil 1208-07/Teluk Keramat Laksanakan Pelantikan Anggota Saka Wira Kartika Angkatan V

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 237
    • 0Komentar

    SAMBAS. LIDIK.CO Anggota Koramil 07/Teluk Keramat yang dipimpin Peltu Yasin Wahyuni laksanakan Kegiatan Pelantikan Saka Wira Kartika angkatan V yang dilaksanakan di halaman Makoramil 07/Teluk Keramat Desa Sekura, Kec. Teluk Keramat, Kab. Sambas, Sabtu (12/07/25). Kapten Inf Waniran yang diwakilkan Peltu Yasin Wahyuni mengatakan selamat kepada pengurus Saka Wira Kartika periode 2025-2026 yang telah terpilih […]

  • Resmob Polres Luwu Utara Tangkap Pria Paruh Baya atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Resmob Polres Luwu Utara Tangkap Pria Paruh Baya atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 226
    • 0Komentar

    LUWU-UTARA. LIDIK.CO Unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin Kanit Idik I Satreskrim, Ipda Sultan, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (52), warga Dusun Bakka, Desa Bakka, Kecamatan Sabbang. Pelaku diamankan lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial U (14), seorang pelajar asal desa yang sama. Penangkapan dilakukan […]

  • Klarifikasi Hotel Airish Palembang: Lift Bukan Anjlok Tapi Kembali Turun Akibat Tegangan Listrik Tidak Stabil

    Klarifikasi Hotel Airish Palembang: Lift Bukan Anjlok Tapi Kembali Turun Akibat Tegangan Listrik Tidak Stabil

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Nazly
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Palembang , LIDIK.CO  – Viral berita terkait insiden Lift Roomless Hotel Airish Palembang anjlok dari lantai 4 itu tidak benar dan hanya miskomunikasi saja. Simon selaku General Manager (GM) Hotel Airish Palembang mengatakan, memang betul pernah terjadi kendala pada Lift, dan itu disebabkan karena tegangan listrik hotel dalam keadaan tidak stabil. Simon mengungkapkan, pada saat itu […]

expand_less Back to top