Air ‘Kopi Susu’ Sungai Sambas, Perkim-LH: Didominasi Aktivitas PETI
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 1 Mei 2026

Foto dari citra satelit oleh DW
Sambas, Lidik.co
Kekeruhan air Sungai Sambas yang kerap disamakan warga dengan warna “kopi susu” dipastikan dipicu oleh aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Hal tersebut disampaikan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Sambas, Jumat (1/5/2026).
Kepala Dinas Perkim-LH Kabupaten Sambas, Daeng Wahyudi, menyebutkan bahwa aktivitas PETI yang tersebar di sepanjang aliran Sungai Sambas Besar—terutama di wilayah Kabupaten Bengkayang menjadi faktor dominan penyebab pencemaran.
Menurutnya, penanganan aktivitas pertambangan berada di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten Sambas. Ia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat, khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral, serta pemerintah provinsi dalam aspek pengawasan lingkungan.

Foto dari citra satelit oleh DW
“Pertambangan merupakan urusan pusat, sehingga langkah penindakan menjadi kewenangan pemerintah di tingkat lebih tinggi,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sambas telah melakukan sejumlah upaya. Di antaranya penelusuran sumber pencemaran melalui patroli sungai dan analisis citra satelit, serta koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.
Selain itu, pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Sambas juga telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Upaya lain meliputi pengambilan sampel air sungai, pembahasan hasil uji laboratorium di tingkat provinsi, serta penanganan dampak kepada masyarakat.
Penanganan dampak tersebut antara lain dilakukan melalui layanan pengobatan gratis bagi warga terdampak serta pembangunan fasilitas penampungan air hujan di sejumlah desa, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) pusat, Marganda Simamora, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Sambas.

Ia menyatakan bahwa aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan hidup di kawasan daerah aliran sungai (DAS), berdampak pada penurunan kualitas air, serta berpotensi mengancam kelestarian flora dan fauna endemik.
“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal harus dipertanggungjawabkan. Selain menyebabkan pendangkalan sungai, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri juga berisiko menurunkan kualitas air dan memicu gangguan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Data visual turut mendukung temuan tersebut. Berdasarkan analisis citra satelit oleh Dinas Perkim-LH, terlihat sejumlah titik aktivitas di badan Sungai Sambas Besar yang beririsan dengan area perubahan warna air menjadi keruh kecokelatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Radiman Lah

















Saat ini belum ada komentar