Pemkab Sambas Bahas Usulan Pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 30 Jun 2026

Foto istimewa
Sambas, Lidik.co – Pemerintah Kabupaten Sambas menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Tengah untuk membahas usulan pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM), Selasa (30/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sambas itu dipimpin Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, yang hadir mewakili Bupati Sambas.
Pembahasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri HAM Nomor MHA-66.IP.03.02 Tahun 2026 tentang usulan pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian. Dalam rapat, para peserta membahas mekanisme, tahapan, serta ketentuan pelaksanaan program sebagai langkah awal implementasi di Kabupaten Sambas.
Menurut pemerintah daerah, pembentukan Kampung REDAM diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperkuat nilai-nilai rekonsiliasi, menjaga kerukunan masyarakat, serta mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia melalui kolaborasi pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Wakil Bupati Sambas menyatakan pemerintah daerah mendukung pelaksanaan program tersebut dan siap berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam proses persiapan maupun pelaksanaannya.
Rapat koordinasi turut dihadiri unsur pemerintah daerah, di antaranya Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sambas.
- Penulis: Redaksi

















Saat ini belum ada komentar