Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Dapur Redaksi » Akun Anak Diblokir, Tapi Bisa Pakai Akun Orang Tua? Ini Celah Aturan Medsos di Bawah 16 Tahun

Akun Anak Diblokir, Tapi Bisa Pakai Akun Orang Tua? Ini Celah Aturan Medsos di Bawah 16 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 8 Mar 2026

Foto ilustrasi AI

Kebijakan penonaktifan akun media sosial anak di bawah 16 tahun sebelumnya telah diumumkan pemerintah sebagai bagian dari implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan pemerintah yang akan menonaktifkan akun media sosial pengguna di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika akun anak diblokir, apakah mereka masih bisa mengakses media sosial menggunakan akun milik orang tua?

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia berencana menonaktifkan akun media sosial milik pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau dikenal sebagai PP Tunas.

Kebijakan ini menyasar sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live hingga platform gim daring seperti Roblox.

Namun di balik rencana tersebut, muncul satu celah yang ramai diperbincangkan: kemungkinan anak tetap menggunakan media sosial melalui akun milik orang tua atau anggota keluarga lain.

Berbeda dengan pembatasan usia dalam layanan keuangan atau administrasi negara, penggunaan media sosial selama ini tidak selalu terikat pada identitas resmi pengguna.

Artinya, seorang anak yang akunnya dinonaktifkan secara teknis masih bisa mengakses platform digital dengan meminjam akun orang tua, kakak, atau kerabat yang berusia di atas batas minimum.

Dalam praktiknya, pola seperti ini bukan hal baru. Tidak sedikit anak yang menggunakan akun keluarga untuk menonton video, bermain gim, atau mengakses berbagai layanan digital.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembatasan usia berbasis akun saja belum tentu sepenuhnya mampu menghentikan akses anak terhadap media sosial.

Selain persoalan teknis, tantangan lain dari kebijakan ini adalah pengawasan di tingkat keluarga.

Pemerintah memang dapat mewajibkan platform digital melakukan pembatasan usia, tetapi pengawasan terhadap siapa yang benar-benar menggunakan akun tersebut pada akhirnya berada di lingkungan rumah tangga.

Di sisi lain, sebagian orang tua juga justru memberikan akses media sosial kepada anak melalui perangkat mereka sendiri, baik untuk hiburan maupun kegiatan belajar.

Hal ini membuat garis pembatas antara perlindungan anak dan kebebasan penggunaan teknologi menjadi semakin kompleks.

Sejumlah pengamat teknologi menilai kebijakan ini tetap merupakan langkah awal yang penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kombinasi antara regulasi pemerintah, kesiapan platform digital, serta kesadaran orang tua dalam mendampingi aktivitas digital anak.

Jika tidak disertai pengawasan yang memadai di tingkat keluarga, pembatasan akun berpotensi hanya menjadi aturan administratif yang mudah diakali.

Pada akhirnya, regulasi tentang usia pengguna media sosial bukan sekadar soal menutup akses teknologi bagi anak. Lebih dari itu, ia menjadi cermin bagaimana masyarakat menghadapi perubahan zaman yang semakin digital. Negara dapat membuat aturan, platform dapat membangun sistem pengaman, tetapi ruang digital yang benar-benar aman bagi anak pada akhirnya tetap membutuhkan kesadaran bersama—terutama dari lingkungan keluarga tempat anak tumbuh dan belajar mengenal dunia.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMA Negeri 2 Tanjung Raja Ogan Ilir Dilaporkan Lembaga PST Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Dana PSB/PSG

    SMA Negeri 2 Tanjung Raja Ogan Ilir Dilaporkan Lembaga PST Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Dana PSB/PSG

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Nazly
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Palembang ,LIDIK.CO – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring. Aksi damai sekaligus menyampaikan Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yaitu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran […]

  • Satgas Yonif 131/Brs Gelar Pelayanan Kesehatan di Kampung Sawiyatami
    TNI

    Satgas Yonif 131/Brs Gelar Pelayanan Kesehatan di Kampung Sawiyatami

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    KEEROM,LIDIK.CO   Satgas Yonif 131/Brajasakti melalui Pos Sawiyatami terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan. Pada Selasa (23/09/2025), personel pos dipimpin Serda Maidi melaksanakan pelayanan kesehatan kepada warga di Kampung Sawiyatami, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom. Dalam kegiatan tersebut, tim kesehatan Satgas memberikan pelayanan langsung kepada warga, salah satunya kepada Bapak Besay Urofbami (35). […]

  • Plt.Dirut PDAM Motanang Akan Tindak Tegas Jika Ada Oknum Pegawai yang Lakukan Pungli

    Plt.Dirut PDAM Motanang Akan Tindak Tegas Jika Ada Oknum Pegawai yang Lakukan Pungli

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Syaf
    • visibility 180
    • 0Komentar

    BUOL.LIDIK.CO Pelaksana tugas ( PLT ) direktur PDAM Motanang Buol ,Sulawesi tengah, Nasir Konio,S.Pd.I. dengan tegas akan mendindak Oknum pegawai PDAM Motanang jika terbukti melakukan pungli hal itu disampaikan saat di temui di ruang kerjanya . Senin (27/10/2025), Hal ini Sebagai bentuk komitmen untuk menindak tegas, termasuk memecat, Pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). […]

  • Dandim 1208/Sambas Dampingi Bupati Tinjau Jembatan Ambruk Desa Tebuah Elok

    Dandim 1208/Sambas Dampingi Bupati Tinjau Jembatan Ambruk Desa Tebuah Elok

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Dandim 1208/Sbs Dampingi Bupati Sambas   Sambas, Lidik.co Dandim 1208/Sambas Letkol Inf Dwiyanto Kusumo, M.A.P., mendampingi Bupati Sambas meninjau langsung kondisi jembatan yang ambruk akibat diterjang banjir di Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, pada Jumat sore (08/05/2026).   Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah bersama TNI terhadap kondisi infrastruktur yang rusak […]

  • Membludak, Akses ke Pulau Lemukutan Sempat Lumpuh Akibat Steher Patah

    Membludak, Akses ke Pulau Lemukutan Sempat Lumpuh Akibat Steher Patah

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle Radiman Lah
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Foto dok istimewa Lidik.co/Ridwan Bengkayang, Lidik.co Lonjakan wisatawan menuju Pulau Lemukutan di momen libur Idul Fitri nyaris berujung chaos. Jembatan menuju steher tambat Kapal Motor di Teluk Suak, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, dilaporkan patah akibat tak mampu menahan beban pengunjung, Senin (25/3/2026). Warga dari berbagai daerah seperti Kabupaten Sambas, Bengkayang hingga Kota Singkawang […]

  • POSE RI Jo Media Partner Minta DPRD Provinsi Sumsel Segera Respon Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan H Lahmudin

    POSE RI Jo Media Partner Minta DPRD Provinsi Sumsel Segera Respon Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan H Lahmudin

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
    • account_circle Nazly
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Palembang, LIDIK.CO  – Puluhan awak media online jo Partner Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (Pose RI) unjuk rasa di halaman DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan Pom IX, Kecamatan IB I Palembang. Dalam unjuk rasa yang berlangsung, POSE RI menyampaikan dugaan penyerobotan lahan seluas 104 Hektare oleh PT London Sumatera Indonesia (PT Lonsum Indonesia, […]

expand_less Back to top