Plt.Dirut PDAM Motanang Akan Tindak Tegas Jika Ada Oknum Pegawai yang Lakukan Pungli
- account_circle Syaf
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025

BUOL.LIDIK.CO
Pelaksana tugas ( PLT ) direktur PDAM Motanang Buol ,Sulawesi tengah, Nasir Konio,S.Pd.I. dengan tegas akan mendindak Oknum pegawai PDAM Motanang jika terbukti melakukan pungli hal itu disampaikan saat di temui di ruang kerjanya . Senin (27/10/2025),
Hal ini Sebagai bentuk komitmen untuk menindak tegas, termasuk memecat, Pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
“Saya tidak segan-segan melakukan pemecatan jika ada Pegawai PDAM yang terbukti melakukan pungutan liar(pungli) kepada pelanggan” Kata Dirut PDAM yang baru 4 Bulan Menjabat.
Menurutnya bahwa Hal tersebut berdasarkan undang-undang, antara lain Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk pungutan liar yang dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Serta Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal ini mengatur tentang pemerasan yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dan lanjutnya lagi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan ini mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran.
kemudian di pertegas lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) yang bertujuan untuk memberantas praktik pungutan liar di Indonesia.
- Penulis: Syaf
- Editor: Hunter

















Saat ini belum ada komentar