Diduga Lakukan Penimbunan, Aktivitas Pengisian BBM ke Jeriken Tertangkap Kamera di Sepauk Sintang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 18 Jul 2025

Lidik.co, Sintang, Kalbar – Aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tertangkap kamera oleh awak media pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 10.07 WIB, bertempat di Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Jumat, (18/7/25).
Dalam dokumentasi foto yang telah diverifikasi melalui aplikasi Timemark, terlihat jelas seorang pria tengah mengisi jeriken berkapasitas besar langsung dari dispenser SPBU, dengan selang pengisian yang diarahkan ke dalam mobil jenis minibus berwarna gelap. Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa BBM subsidi disalahgunakan—baik untuk diperjualbelikan kembali maupun digunakan untuk kepentingan non-subsidi.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi tujuan pengisian tersebut kepada petugas SPBU, tidak ada keterangan atau jawaban yang diberikan oleh pihak terkait. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.
Pelanggaran Regulasi
Tindakan semacam ini diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
(Pasal 53 huruf c, UU No. 22 Tahun 2001)
Perlu Tindakan Tegas
Beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa kendaraan tersebut sering terlihat mengisi BBM dalam jumlah besar di SPBU tersebut. Namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan atau pengawasan dari aparat maupun pihak Pertamina setempat.
Dalam pantauannya, tim investigasi media sangat menyayangkan praktik seperti ini dan menyatakan akan segera menyurati sejumlah pihak terkait, antara lain Pertamina Wilayah Kalbar, Polres Sintang, hingga Ditreskrimsus Polda Kalbar, agar dilakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Kecamatan Sepauk.
Permintaan Pengawasan Ketat
“Praktik seperti ini merugikan negara dan masyarakat luas. BBM subsidi seharusnya digunakan untuk kendaraan rakyat, bukan untuk ditampung dan diperjualbelikan. Ini harus dihentikan,” tegas salah satu anggota tim investigasi.
Pihak media mendesak agar pengawasan distribusi BBM bersubsidi, khususnya di daerah pedalaman seperti Sintang, diperketat. Langkah ini dinilai penting untuk menekan praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.
Laporan: Tim Investigasi NN
- Penulis: Redaksi

















Saat ini belum ada komentar