Viral Kuyang Berujung Klarifikasi di Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 25 Apr 2026

Sambas, Lidik.co
Isu kemunculan “kuyang” yang sempat menggegerkan warga Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, akhirnya terungkap sebagai informasi bohong (hoaks). Klarifikasi terbuka dari pelaku di Mapolres Sambas menutup spekulasi yang sebelumnya berkembang liar di tengah masyarakat, Sabtu (25/4/2026).
Di balik kegaduhan tersebut, respons cepat ditunjukkan oleh pemerintah desa. Kepala Desa Kartiasa, Ferie Sukma Wijaya, bersama perangkat desa langsung mendatangi pemilik akun Facebook bernama Intan Ziudith yang diduga sebagai penyebar konten tersebut.
Langkah persuasif itu kemudian berlanjut ke proses klarifikasi resmi di hadapan pihak kepolisian. Upaya ini dinilai penting, bukan hanya untuk meluruskan informasi, tetapi juga meredam dampak psikologis yang telanjur menyebar di ruang publik.
Dalam klarifikasi tersebut, pelaku secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat, khususnya warga Desa Kartiasa, atas postingan yang saya buat terkait isu kuyang. Informasi dan gambar yang saya sebarkan tidak benar dan merupakan hasil rekayasa. Saya menyesal karena telah menimbulkan keresahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” ujar pelaku.
Kabid Humas Polres Sambas, Sadoko, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial.
“Bijaklah bermedia sosial. Jangan menyebarkan berita hoaks yang dapat merugikan masyarakat luas, terutama berdampak pada kondisi psikologis, khususnya anak-anak, yang bisa merasa cemas dan ketakutan,” tegasnya.
Dampak dari hoaks tersebut bukan sekadar riuh di dunia maya. Di lapangan, keresahan nyata dirasakan warga. Salah seorang warga Sambas yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas malam hari menjadi tidak nyaman sejak isu itu beredar.
Ia bahkan harus menemani istrinya ke kamar mandi karena rasa takut yang muncul akibat informasi yang belum terverifikasi. Rasa tenang baru kembali setelah aparat memastikan bahwa isu tersebut tidak benar.
“Sempat terganggu. Malam hari harus menemani istri ke WC karena takut. Baru tenang setelah ada penjelasan dari polisi,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan pemerintah desa yang dinilai sigap menangani situasi sebelum berkembang lebih jauh.
Sementara itu, Sekretaris DPC GWI Sambas, Ilman Mushahar menilai peristiwa ini sebagai cerminan masih rendahnya kesadaran literasi digital di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh lepas dari tanggung jawab.
Menurutnya, ruang digital hari ini bukan sekadar tempat berekspresi, tetapi juga ruang publik yang memiliki konsekuensi hukum.
“Silakan berekspresi sebagai konten kreator, tapi jangan sampai karena mengejar keuntungan justru berujung pada persoalan hukum,” tegasnya.
Dalam konteks hukum, penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keresahan publik berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) yang mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan masyarakat.
Fenomena ini sekaligus menyoroti kecenderungan sebagian pengguna media sosial yang mengejar popularitas dan keuntungan semata, tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan. Ketika konten dibuat hanya untuk memancing perhatian, batas antara kreativitas dan manipulasi informasi menjadi kabur dan di titik itulah risiko hukum mulai mengintai.
Fenomena hoaks “kuyang” di Kartiasa menjadi contoh nyata bagaimana konten yang tidak terverifikasi mampu memicu kepanikan kolektif dalam waktu singkat. Dalam era algoritma media sosial, sensasi kerap bergerak lebih cepat dibandingkan fakta.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa literasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Tanpa kemampuan memilah informasi, masyarakat akan terus menjadi sasaran empuk bagi konten menyesatkan yang beredar tanpa kendali.
Di tengah derasnya arus informasi, satu hal menjadi jelas: bukan siapa yang paling cepat membagikan, tetapi siapa yang paling bertanggung jawab atas apa yang disebarkan.
- Penulis: Redaksi

















Saat ini belum ada komentar