Dugaan Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Binjai Hulu, Sintang
- account_circle Tim
- calendar_month Ming, 19 Okt 2025

Keterangan foto Ilustrasi: Waspada penyalahgunaan BBM bersubsidi (dok.Tim Liputan)
SINTANG. LIDIK.CO
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditemukan di wilayah Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi memicu kelangkaan solar untuk kebutuhan umum. Sabtu, (18/10/25).
Dari hasil pantauan tim investigasi di lapangan, tampak sebuah kendaraan besar yang diduga melakukan aktivitas pengisian solar menggunakan mesin pompa dan selang panjang yang terhubung ke tangki kendaraan.
Lokasi tersebut diketahui berada tidak jauh dari SPBU 64.786.05, sehingga memunculkan dugaan adanya hubungan antara aktivitas tersebut dengan pihak pengelola stasiun pengisian bahan bakar.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas mencurigakan tersebut sudah terjadi beberapa kali.
> “Kadang kalau masyarakat mau beli solar di SPBU susah, katanya habis. Tapi di sekitar sini terlihat seperti ada pengisian di luar aturan,” ujarnya.
Hasil investigasi awak media di lokasi kemudian melakukan konfirmasi kepada dugaan sementara pemilik gudang berinisial (B). Dari hasil wawancara singkat, membenarkan bahwa inisial B memang biasa mengambil solar di SPBU 64.786.05 dengan sepengetahuan Manager SPBU berinisial (A).
Meskipun demikian, pihak media masih akan menelusuri lebih lanjut terkait kebenaran dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Praktik seperti ini jelas sangat merugikan masyarakat dan negara. BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil, nelayan, serta kebutuhan masyarakat umum, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan dalam Pasal 55 bahwa:
> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Dengan dasar hukum tersebut, dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di Binjai Hulu ini merupakan pelanggaran serius yang perlu segera diselidiki oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Sebagai tindak lanjut, tim investigasi menyatakan akan menyurati pihak Pertamina dan depot terdekat untuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan SPBU 64.786.05 dalam aktivitas tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga transparansi dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Masyarakat berharap agar aparat kepolisian, Dinas ESDM, dan pihak terkait lainnya segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Pemerintah juga diharapkan memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan Barat.
- Penulis: Tim
- Editor: Hunter

















Saat ini belum ada komentar