Mantan DPRD Sambas Giffarian Angkat Bicara, Terkait Kasus Dialami Ismail
- account_circle Rudi.k
- calendar_month Sen, 21 Jul 2025

SAMBAS.LIDIK.CO
Mantan anggota DPRD Sambas Giffarian angkat bicara terkait kasus yang dialami oleh Ismail. Menurutnya SPT tahun 2018 yang diserahkan Santoso dan kawan-kawan kepada Ismail itu sudah di sahkan oleh kades Sepantai dan telah diketahui serta di register oleh Ketua Koperasi PSM Guswandi. Hal itu ia sampai di Pemangkat, Senin (21/7/2025).
Masih menurut Giffarian, bukti selanjutnya ada Olah MoU dari PT Wirata Daya Bangun Persada dengan Pemdes Sepantai. Pada saat itu Pemdes Sepantai diwakili oleh Pj Kades Sepantai Asnawi. Ikut hadir saat itu Ketua Koperasi PSM Guswandi serta hadir pula Ismail. Ini merupakan alat bukti bahwa di data base koperasi PSM Ismail sudah tercatat sebagai anggota koperasi tersebut.
Hal ketiga yang menjadi sorotan adalah laporan keuangan koperasi itu sendiri. Giffarian mengungkap di dalam laporan keuangan 2022 nama Ismail tercatat sebagai salah seorang penerima manfaat.
Hal ini telah disampaikan Giffarian kepada ketua koperasi PSM yang diduga telah menggelapkan hasil plasma Ismail dan menyalahgunakan wewenang dengan menyangkal bahwa Ismail tidak terdaftar sebagai anggota di Koperasi PSM.
Bersama Ismail, Giffarian telah membuat laporan kepada pihak kepolisian Resor Sambas. Pria yang karib disapa Pak Yan ini meminta Pemda Sambas melalui Dinas Koperasi sebagai pemegang kewenangan sesuai UU Perkoperasian segera melakukan audit investigative dan melakukan pembekuan Koperasi PSM. Karena menurutnya karena diduga kuat banyak melakukan penyimpangan.
“Laporan keuangan koperasi PSM yang disampaikan dalam RAT 2022 tidak sah karena diduga kuat laporannya berisikan keterangan palsu dan fiktif serta banyak terjadi penyimpangan sehingga sudah sepatutnya hal ini harus di ungkap oleh pihak berwajib,” terang Giffarian.
Dalam laporan keuangan 2022 koperasi PSM melampirkan data anggota yang hadir dalam RAT tahun 2023. Giffarian menyebut dalam RAT tersebut diduga ada beberapa anggota koperasi yang tidak hadir, namun didalam daftar hadir beberapa nama anggota dicatut seolah-olah ikut hadir dalam RAT tersebut. Salah seorang yang namanya dicatut adalah Ismail.
“Kami sudah mengantongi memiliki bukti-bukti dokumen RAT tersebut,” ungkap Giffarian.
Selain itu ia juga menegaskan bahwa koperasi, yakni Koperasi PSM telah melakukan kesalahan. Kesalahan yang ia maksud bahwa koperasi PSM telah melakukan kerjasama dengan PT Wirata Daya Bangun Persada atau lebih dikenal dengan sebutan PT Wirata oleh masyarakat setempat. PT Wirata dianggap ilegal karena melakukan perambahan hutan tanpa ijin bahkan sampai saat ini belum memiliki HGU.
“Anehnya PT Wirata Daya Bangun Persada jangankan memiliki HGU, ijin lokasi pun tidak ada namun anehnya mereka bisa membuka perkebunan Kelapa Sawit. Dugaan kami dibelakang mereka tentu ada orang kuat yang melindungi,” jelasnya.
Giffarian kemudian menjelaskan jika ada orang yang mengaitkan dan terlalu menyalahkan mantan Bupati dua periode (2001-2006 dan 2006-2011) Burhanuddin A.Rasyid (Alm) itu adalah salah alamat. Menurutnya Burhanudin hanya memberi ijin kepada PT Wirata tidak lebih dari 750 ha saja. Jika kemudian hari jumlahnya membengkak hampir sepuluh kali lipat, yakni 7200 ha maka itu tidak memiliki ijin.
“PT Wirata Daya Bangun Persada itu terang-terangan telah melakukan perambahan hutan secara ilegal didepan mata namun pihak-pihak yang berkompeten hingga hari masih bungkam,” pungkas Giffarian.(RL4H)
- Penulis: Rudi.k

















Saat ini belum ada komentar