Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum, Oknum Pengacara Diduga Rugikan Rp1,08 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 26 Feb 2026

Jakarta, Lidik.co
Ahli waris Rodjali Sa’aman/Muhammad Sidik menegaskan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan kerugian materiil dalam pengelolaan dana warisan oleh mantan kuasa hukum berinisial GSA, Rabu (25/2/2026).
Langkah tersebut diambil untuk memperoleh kepastian hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dan disampaikan kepada wartawan, dana sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah) disebut telah ditransfer pada 20 Desember 2024 ke rekening atas nama yang bersangkutan.
Dana tersebut berasal dari hasil penjualan tanah seluas 154 meter persegi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ahli waris menyatakan bahwa surat kuasa kepada pihak tersebut telah dicabut secara tertulis dan bermaterai. Dengan pencabutan itu, segala tindakan yang mengatasnamakan ahli waris setelah tanggal pencabutan dinilai tidak lagi memiliki kewenangan hukum.
Atas persoalan ini, pihak ahli waris menegaskan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
Langkah tersebut meliputi pelaporan kepada aparat penegak hukum serta pengajuan gugatan perdata guna menguji dan memastikan tanggung jawab hukum para pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, pengaduan etik juga akan diajukan kepada organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung, termasuk Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak ahli waris menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain surat kuasa, surat keterangan ahli waris, bukti transfer, serta dokumen kepemilikan aset untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Muhammad Sidik menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan untuk membangun opini publik, melainkan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
“Seluruh persoalan akan kami sampaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Kami menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang disebutkan guna memperoleh konfirmasi. Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.
Pihak terkait tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM/REDAKSI)
- Penulis: Redaksi
- Editor: Radiman Lah
- Sumber: Tim Media
















Saat ini belum ada komentar