Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kalbar » Putusan Bebas Kasus Kehutanan PN Sintang Disorot, Pengamat dan Ahli Hukum Desak Transparansi

Putusan Bebas Kasus Kehutanan PN Sintang Disorot, Pengamat dan Ahli Hukum Desak Transparansi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 8 Okt 2026

Putusan Bebas Kasus Kehutanan PN Sintang Disorot, Pengamat dan Ahli Hukum Desak Transparansi

Jakarta, Lidik.co — Sejumlah putusan bebas dalam perkara pidana lingkungan hidup, kehutanan, dan konservasi sumber daya alam di Pengadilan Negeri (PN) Sintang pada Agustus 2026 menyita perhatian publik. Langkah majelis hakim tersebut menuai sorotan tajam dari kalangan advokat hingga akademisi hukum pidana.

Advokat sekaligus pengamat hukum dan kebijakan publik, Hario Setyo Wijanarko, menegaskan perlunya pertimbangan hukum dibuka secara transparan kepada masyarakat agar dapat diuji secara objektif.

“Kami menghormati independensi hakim. Namun, independensi tidak boleh dimaknai sebagai putusan yang tertutup dari penjelasan kepada publik,” ujar Hario.

Sorotan publik tertuju pada sejumlah perkara bernomor 49/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, 50/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, serta 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sintang sebagai kasus konservasi dan penebangan kayu.

Hak Publik dan Dampak Ekologis

Satu suara dengan Hario, Ahli Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Rahmat Saputra, menilai masyarakat berhak mengetahui alasan di balik vonis bebas tersebut, mulai dari evaluasi alat bukti hingga keterkaitan antar unsur pasal.

Rahmat menekankan bahwa kasus kehutanan dan perdagangan satwa dilindungi bukan sekadar perkara individu, melainkan menyangkut benteng kelestarian ekosistem nasional. Kerusakan hutan di Kalimantan, menurutnya, berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara masif.

“Hilangnya tutupan vegetasi dan terbukanya akses kawasan hutan meningkatkan kerentanan karhutla, terlebih pada ekosistem gambut. Penegakan hukum kehutanan harus mempertimbangkan fungsi ekologis hutan,” jelas Rahmat.

Sorotan Konstruksi Pembuktian

Secara khusus, Rahmat mengkritisi analisis pembuktian pada Putusan Nomor 84/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg atas nama terdakwa Rabani alias Ladong bin Hamsi yang diputus pada 4 Agustus 2026.

Ia menilai, jika fakta persidangan menunjukkan pengakuan terdakwa terkait pembelian hingga pengangkutan kayu yang didukung keterangan saksi, barang bukti kapal, serta berita acara pengukuran, maka majelis hakim semestinya menilai seluruh rangkaian tersebut secara komprehensif.

“Persoalannya bukan menjadikan pengakuan terdakwa sebagai satu-satunya alat bukti berdasarkan Pasal 189 ayat (4) KUHAP, melainkan bagaimana pengakuan itu dinilai bersama alat bukti sah lainnya,” tegas Rahmat.

Meski demikian, Rahmat menegaskan bahwa kritik publik bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan bagian dari kajian akademis untuk melihat potensi kekeliruan penerapan hukum (error in judicando) atau pertimbangan yang tidak memadai (onvoldoende gemotiveerd).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasir Menebal di Tikungan JSSB, Pengendara Harus Waspada

    Pasir Menebal di Tikungan JSSB, Pengendara Harus Waspada

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Radiman Lah
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Foto dok Lidik.co Pasir Menebal di Tikungan JSSB Sambas, Lidik.co Ruas jalan Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB) menuju arah Tekarang mulai menunjukkan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Sejumlah titik, khususnya di jalur tikungan turunan menuju arah Jawai dan Tekarang, terpantau mengalami penumpukan material pasir kuning di pinggir hingga mendekati badan jalan, Ahad (20/4/2026). Kondisi ini […]

  • Ruang Jurnalis Nusantara Kerjasama dengan Universitas Moestopo Akan Laksanakan Penguji UKW di Kota Makassar

    Ruang Jurnalis Nusantara Kerjasama dengan Universitas Moestopo Akan Laksanakan Penguji UKW di Kota Makassar

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Makassar, Lidik.co Untuk meningkatkan sumber daya manusia atau kata lain kompetensi wartawan, Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) akan mengadakan Diklat Pendidikan Uji kompetensi wartawan (UKW) yang didukung beberapa media cetak dan online, di antaranya, mediabuser.co.id,bedahnusantaraindonesia.co.id, bertempat di hotel bahagia 15 April 2026, di Makassar Sulawesi Selatan. (1/3/2026). Ruang Jurnalis Nusantara Bekerjasama Universitas Moestopo akan Laksanakan Penguji […]

  • Babinsa Koramil 05/Pemangkat Bantu Warga Timbun Pondasi Rumah

    Babinsa Koramil 05/Pemangkat Bantu Warga Timbun Pondasi Rumah

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Peduli Sesama Sambas, Lidik.co Wujud kepedulian terhadap kesulitan warga di wilayah binaan, Babinsa Koramil 05/Pemangkat Koptu Lambertus turun langsung membantu proses penimbunan pondasi rumah menggunakan tanah milik salah satu warga di Dusun Cemara, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Jumat (20/03/26). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial yang rutin dilakukan Babinsa dalam menjalin kedekatan […]

  • Dinas Pariwisata Kota Palembang Diduga Lakukan Pungli Melalui Jukir Liar di Acara CFN

    Dinas Pariwisata Kota Palembang Diduga Lakukan Pungli Melalui Jukir Liar di Acara CFN

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Lily
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Palembang , LIDIK.CO – Ribuan mobil dan motor terparkir di beberapa nama ruas Jalan tidak jauh dari lokasi acara Care Free Night (CFN) atau Destinasi Wisata Malam Minggu yang berlokasi di sepanjang Jalan Kolonel Atmo, Palembang. Mobil dan motor di arahkan dan di atur oleh Juru Parkir (Jukir) yang diduga ilegal karena tidak di lengkapi dengan […]

  • Dandim 1208/Sambas Dampingi Bupati Tinjau Jembatan Ambruk Desa Tebuah Elok

    Dandim 1208/Sambas Dampingi Bupati Tinjau Jembatan Ambruk Desa Tebuah Elok

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Dandim 1208/Sbs Dampingi Bupati Sambas   Sambas, Lidik.co Dandim 1208/Sambas Letkol Inf Dwiyanto Kusumo, M.A.P., mendampingi Bupati Sambas meninjau langsung kondisi jembatan yang ambruk akibat diterjang banjir di Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, pada Jumat sore (08/05/2026).   Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah bersama TNI terhadap kondisi infrastruktur yang rusak […]

  • Sambut HUT RI ke-80, Satgas Yonif 131/Brajasakti Latih Paskibra di Perbatasan RI-PNG

    Sambut HUT RI ke-80, Satgas Yonif 131/Brajasakti Latih Paskibra di Perbatasan RI-PNG

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 73
    • 0Komentar

    KEEROM.LIDIK.CO Suasana semangat kemerdekaan terasa hingga ke ujung timur Indonesia. Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Satgas Yonif 131/Brajasakti menunjukkan dedikasi tak hanya dalam menjaga perbatasan, tetapi juga membina generasi muda. Bertempat di SMA Negeri 4 Arso, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, Jumat (25/07/2025), personel Satgas dari Pos Kotis melatih pasukan pengibar bendera pusaka […]

expand_less Back to top