Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Breaking News » POSE RI Pertanyakan Pengalihan Aksi Damai Menjadi Audiensi, Desri Nago Minta Kepastian Hukum

POSE RI Pertanyakan Pengalihan Aksi Damai Menjadi Audiensi, Desri Nago Minta Kepastian Hukum

  • account_circle Ly
  • calendar_month Sab, 11 Jul 2026

LIDIK.CO ,Palembang – Ketua Umum Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH, mengungkapkan bahwa Koordinator Lapangan POSE RI, Rudi, SH, telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai terkait sengketa lahan milik H. Lamudin di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Desri menjelaskan, surat pemberitahuan aksi damai telah disampaikan oleh Kordinator Lapangan POSE RI Rudi SH kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada 8 Juli 2026, sedangkan pemberitahuan kepada Satuan Intelkam Polrestabes Palembang pada 9 Juli 2026. Menurutnya, penyampaian surat tersebut telah memenuhi ketentuan pemberitahuan paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan aksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Aksi damai tersebut, kata Desri, bertujuan menyampaikan aspirasi mengenai sengketa lahan seluas 10,4 hektare milik H. Lamudin yang berada di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Menurut pihaknya, lahan tersebut diklaim oleh PT Lonsum dan PT Saleraya, sementara sekitar satu hektare di antaranya disebut memiliki potensi sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi.

Desri mengatakan, H. Lamudin telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Suwito Winoto dan Rekan untuk memperjuangkan penyelesaian sengketa tersebut. Berbagai upaya, mulai dari penyampaian surat kepada pemerintah hingga pemangku kebijakan, menurutnya telah ditempuh. Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

“Klien kami sudah melakukan berbagai upaya secara persuasif melalui jalur hukum maupun administrasi. Namun kami melihat persoalan ini seperti jalan di tempat. Bahkan ketika diupayakan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk mencari kemufakatan, justru H. Lamudin dilaporkan. Padahal menurut data dan saksi-saksi yang kami miliki, tanah tersebut telah dikuasai sejak tahun 1976 dan diketahui masyarakat sekitar,” ujar Desri.

Ia juga mempertanyakan dasar klaim perusahaan terhadap lahan tersebut.

“Pertanyaan kami sederhana, apakah PT Lonsum maupun PT Saleraya sudah ada di lokasi itu pada tahun 1976? Apakah ketika itu Kabupaten Muratara sudah terbentuk? Hal-hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian dalam melihat akar persoalan,” katanya.

Lebih lanjut, Desri menyampaikan bahwa dalam proses penyampaian pemberitahuan aksi damai, pihaknya mengaku mendapat arahan agar aksi dibatalkan dan dialihkan menjadi audiensi.

“Koordinator lapangan kami diminta membuat surat pembatalan aksi. Kami menolak pembatalan, tetapi menyatakan siap apabila dilakukan audiensi di Polda Sumatera Selatan dengan membahas substansi persoalan. Namun setelah surat penundaan aksi dibuat, kami justru diajak bertemu di luar dan tidak membahas pokok permasalahan sebagaimana yang kami harapkan,” ujarnya.

Desri menjelaskan, audiensi yang semula disampaikan akan difasilitasi di Polda Sumatera Selatan pada akhirnya tidak terlaksana. Menurutnya, setelah pihaknya menyatakan bersedia menunda aksi dan mengikuti mekanisme audiensi, mereka justru diarahkan untuk bertemu di luar lingkungan Polda. Namun, pertemuan tersebut juga batal dilaksanakan.

“Kami mempertanyakan mengapa audiensi yang awalnya akan dilakukan di Polda Sumatera Selatan justru diarahkan ke luar. Kalau dilakukan di luar, apakah itu masih dalam kapasitas kedinasan? Faktanya, pertemuan di luar itu pun tidak jadi dilaksanakan. Alasan yang kami terima saat itu karena pihak yang akan memfasilitasi dari Polres Muratara tidak aktif atau tidak dapat hadir. Jadi, audiensi yang dijanjikan di Polda tidak terlaksana, di luar pun akhirnya tidak dilaksanakan. Sebagai penasihat hukum, saya mempertanyakan mengapa mekanisme yang telah disampaikan kepada kami akhirnya tidak dijalankan,” ujar Desri.

Menurut Desri, kondisi tersebut membuat POSE RI menilai adanya dugaan penghalangan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami merasa dihalang-halangi. Bahkan kami menilai ada dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap hak menyampaikan pendapat yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, khususnya Pasal 18. Padahal di berbagai daerah, termasuk di Polda maupun Mabes Polri, penyampaian aksi damai merupakan hal yang dapat dilakukan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Desri juga menyoroti adanya aksi damai lain yang menurutnya tetap dapat berlangsung pada 10 Juli 2026, sehingga pihaknya mempertanyakan alasan aksi yang akan dilakukan POSE RI justru diarahkan menjadi audiensi.

“Kami tentu mempertanyakan mengapa perlakuannya berbeda. Kami hanya ingin menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai aturan,” katanya.

Atas dasar itu, POSE RI akan menempuh langkah konstitusional dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Selatan, Divisi Propam Mabes Polri, Irwasum, Irwasda, Kompolnas, serta Komisi III DPR RI agar dilakukan penelaahan terhadap dugaan penghalangan hak penyampaian pendapat di muka umum.

Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, menegaskan organisasinya tetap menghormati institusi kepolisian serta seluruh proses hukum yang berlaku. Namun ia berharap setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama dalam menjalankan hak konstitusionalnya.

“Kami hanya meminta keadilan. Aksi damai yang kami rencanakan merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi secara sah dan dijamin undang-undang. Kami berharap Bapak Kapolri, Kapolda Sumsel, Propam Mabes Polri, Kompolnas, Irwasum, Irwasda, serta Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini agar hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi sesuai konstitusi,” tutup Desri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, Polres Musi Rawas Utara, PT Lonsum, maupun PT Saleraya terkait pernyataan yang disampaikan POSE RI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Penulis: Ly
  • Editor: Nz
  • Sumber: Rilis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Sambas Hadiri Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Mapolres Sambas

    Wakil Bupati Sambas Hadiri Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Mapolres Sambas

    • calendar_month Rab, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Foto istimewa Sambas, Lidik.co – Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, mewakili Bupati Sambas menghadiri Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara  yang berlangsung di halaman Mapolres Sambas, Rabu (1/7/2026). Peringatan HUT Bhayangkara tahun ini mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat.” Upacara tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Polres Sambas, […]

  • Kaur Keuangan Desa Lorong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp314 Juta

    Kaur Keuangan Desa Lorong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp314 Juta

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Kaur Keuangan Desa Lorong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp314 Juta Sambas, Lidik.co – Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan RT, aparatur Desa Lorong, Kecamatan Sambas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025. RT yang menjabat sebagai Kaur Keuangan diduga menyalahgunakan dana desa hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp314.647.878. Kepala Seksi Tindak […]

  • DPD GWI Apresiasi Wagub Krisantus Kurniawan Akan Sidak Pabrik Sawit

    DPD GWI Apresiasi Wagub Krisantus Kurniawan Akan Sidak Pabrik Sawit

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Ketua DPD GWI Kalbar Alfian Pontianak, Lidik.co – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia DPD GWI Kalimantan Barat, Alfian, mengapresiasi langkah cepat Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan yang akan menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah pabrik sawit. Sidak dilakukan menindaklanjuti keluhan petani terkait anjloknya harga tandan buah segar TBS. Jumat (5/6/2026). Alfian menyampaikan apresiasi tersebut […]

  • Babinsa 07/Teluk Keramat Hadiri Bimtek Kepemudaan Desa Merpati, Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

    Babinsa 07/Teluk Keramat Hadiri Bimtek Kepemudaan Desa Merpati, Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 102
    • 0Komentar

    SAMBAS.LIDIK.CO Anggota Koramil 07/Teluk Keramat Babinsa Merpati Kopda Ariadi hadiri kegiatan Bimtek Bimbingan Teknis Kepemudaan yang diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan Tangaran dengan Tema “Tertib Berlalu Lintas”. diselenggarakan di Gedung Serbaguna Kantor Camat Tangaran, Kamis (14/8/25), Hadir dalam kegiatan, Camat Tangaran Bpk Suhut Firmansyah S.Sos M.si, Kades Merpati Bpk Adi Saputra, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Sambas, […]

  • Diskusi Publik adalah Jantung  Demokrasi, Bukan Kekerasan Simbolik di Balik Pembubaran Dialog Kepemudaan

    Diskusi Publik adalah Jantung  Demokrasi, Bukan Kekerasan Simbolik di Balik Pembubaran Dialog Kepemudaan

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Hunter
    • visibility 698
    • 0Komentar

    Oleh : Muhammad Idhar Bakri, S. Ant Ketua DPD GMNI Maluku Utara HALMAHERA SELATAN. LIDIK.CO Diskusi publik adalah jantung dari demokrasi. Di ruang itu, gagasan diuji, argumentasi diperkuat, dan generasi muda ditempa untuk berpikir kritis. Namun, ironinya, di negeri yang konstitusinya berulang kali menegaskan kebebasan berserikat dan berpendapat, sebuah forum dialog pemuda bertajuk “Pemuda dan Tantangan […]

  • Perumda Sambas Era Arpandi Lakukan Rebranding: Tingkatkan Layanan, Bangun Kepercayaan Publik

    Perumda Sambas Era Arpandi Lakukan Rebranding: Tingkatkan Layanan, Bangun Kepercayaan Publik

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Sambas, LIDIK.CO Dalam upaya memperkuat identitas dan meningkatkan kualitas layanan, Perumda Tirta Muare Ulakan Sambas meluncurkan inisiatif rebranding sebagai bagian dari strategi transformasi kelembagaan. Langkah ini bertujuan untuk memperluas partisipasi publik, memperbaiki citra perusahaan, dan memperkuat peran Perumda dalam pembangunan daerah. Direktur Perumda, Arpandi S.P., M.H., menyampaikan bahwa rebranding bukan sekadar perubahan visual, melainkan perbaikan […]

expand_less Back to top