Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Breaking News » LSM SIRA Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel Terkait Dugaan Pelanggaran Kewajiban Terhadap Warga Sekitar Oleh PT.Samora Usaha Jaya

LSM SIRA Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel Terkait Dugaan Pelanggaran Kewajiban Terhadap Warga Sekitar Oleh PT.Samora Usaha Jaya

  • account_circle Ly
  • calendar_month Rab, 26 Agu 2026

LIDIK.CO ,Palembang _ Penguasaan Lahan Hingga Ratusan Ribu Hektar Tidak Boleh Mengabaikan Hak-Hak Dasar Masyarakat Lokal!.

Pernyataan itu di lontarkan oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) saat berorasi sewaktu unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (26/08/2026).

Berbicara masalah lahan, Ramat Sandi menjelaskan, PT. Samora Usaha Jaya, yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) diduga terindikasi adanya praktik dugaan melawan hukum dengan tidak melakukan kewajiban dasar seperti pernyataan tersebut.

“PT Samora Usaha Jaya diduga telah melakukan pemotongan lahan warga dengan iming-iming plasma. Namun, hingga saat ini tidak kunjung direalisasikan,” tegas Rahmat Sandi disaksikan para wartawan.

Ia juga menyebut, berdasarkan pengolahan data pertanahan dan kawasan, PT. Samora Usaha Jaya menguasai estimasi total areal lebih kurang sebesar 111,643 Ha, terdiri dari Perkebunan Kelapa Sawit lebih kurang 92,437 Ha (terbagi dalam 22 bidang lahan) dan Kebun Campuran lebih kurang 19,206 Ha (terbagi dalam 2 bidang lahan).

Dari penguasaan bentang lahan yang begitu masif, tim investigasi SIRA mencatat adanya indikasi pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh PT. Samora Usaha Jaya.

Pelanggaran tersebut di antaranya:

1. Dugaan Pengabaian Kewajiban Fasilitasi Kebun Masyarakat (Plasma)

Dimana ditemukan PT. Samora Usaha Jaya Perusahaan memotong 30% lahan masyarakat dengan dalih alokasi plasma sejak diterbitkannya SK CPI.
Namun, hingga saat ini plasma tersebut tidak kunjung direalisasikan.
Hal ini melanggar amanat UU Perkebunan dan PP No. 26 Tahun 2021 yang mewajibkan alokasi minimal 20% kebun masyarakat.

2. Dugaan Ganti Rugi Lahan Unilateral dan Unfair (Penetapan Sepihak) Penetapan nilai ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.000.000,-/Ha secara sepihak tanpa musyawarah yang transparan dan tentunya sudah melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) serta melukai asas keadilan hukum pertanahan.

3. Diduga Perusahaan melakukan Klaimer (Pembayaran Ganti Rugi Salah Sasaran) terjadi indikasi pembayaran ganti rugi kepada pihak-pihak yang bukan pemilik sah atas tanah, sehingga terindikasi adanya perbuatan melawan hukum serta penggelapan hak atas tanah.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Samora Usaha Jaya sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan dan penegakkan hukum yang jelas. PT. Samora Usaha Jaya diduga menganggap remeh persoalan tersebut sehingga menyebabkan kerugian masyarakat dan berpotensi dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya.

PT. Samora Usaha Jaya diduga tidak memiliki izin legalitas yang sah untuk beroperasi di atas kawasan hutan. Selain itu PT. Samora Usaha Jaya diduga kuat tidak membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P3), BPHTB, serta Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH/DR).

“Tindakan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh PT. Samora Usaha Jaya bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,” ucap singkat Rahmat Sandi.

Bedasarkan pada pengolahan data di lapangan, SIRA mempertanyakan sikap pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal dan tidak taat aturan, sehingga timbulah beberapa tuntutan yang di sampaikan dalam unjuk rasa, di antaranya:

1. Mendesak Gubernur Sumsel segera melakukan pemeriksaan Direktur/Manajemen PT. Samora Usaha Jaya.

2. Mendesak Gubernur Sumsel untuk menurunkan Tim Khusus (Dinas LHK, ΒΡΝ, Satpol PP, & Dinas Perkebunan) guna membentuk GAKKUM dan menginvestigasi dugaan terjadinya kejahatan PT. Samora Usaha Jaya yang diduga melakukan praktik melawan hukum dan diduga tidak melakukan kewajiban dasar.

3. Tangkap, Tutup, dan Adili pelaku dan pembacking kejahatan PT. Samora Usaha Jaya karena diduga telah melakukan praktik melawan hukum dan diduga tidak melakukan kewajiban dasar sehingga dapat merugikan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara.

  • Penulis: Ly
  • Editor: Nz
  • Sumber: Rilis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Kesiapsiagaan dan Deklarasi Bumi Bung Karno Damai: Sinergi Menjaga Kondusifitas Kota Blitar
    TNI

    Apel Kesiapsiagaan dan Deklarasi Bumi Bung Karno Damai: Sinergi Menjaga Kondusifitas Kota Blitar

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Blitar, LIDIK.CO – Sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan, Pemerintah Kota Blitar menggelar Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Gangguan Kamtibmas dan Deklarasi Bumi Bung Karno Damai di halaman Kantor Walikota Blitar, Jl. Merdeka No. 105. Sekitar 4.000 peserta dari berbagai unsur masyarakat hadir dengan semangat kebersamaan, memperkuat tekad menjaga Kota Blitar tetap aman dan damai, […]

  • SMA Negeri 2 Tanjung Raja Ogan Ilir Dilaporkan Lembaga PST Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Dana PSB/PSG

    SMA Negeri 2 Tanjung Raja Ogan Ilir Dilaporkan Lembaga PST Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Dana PSB/PSG

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Nazly
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Palembang ,LIDIK.CO – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring. Aksi damai sekaligus menyampaikan Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yaitu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran […]

  • TNI AD dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

    TNI AD dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

    • calendar_month Sab, 8 Agu 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Foto oleh Mabesad Jakarta, Lidik.co – TNI Angkatan Darat (TNI AD) bersama Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Kota Semarang menyepakati kerja sama pengelolaan sampah berbasis teknologi. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama di Aula Jati Kusumo, Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kerja sama itu diarahkan […]

  • Forkompinda Dampingi Kunjungan Kerja Wamen Pertanian Di Wilayah Blitar Raya

    Forkompinda Dampingi Kunjungan Kerja Wamen Pertanian Di Wilayah Blitar Raya

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 189
    • 0Komentar

    BLITAR.LIDIK.CO Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia, Bapak Sudaryono, B.Eng., M.M., MBA, melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Blitar Raya, Rabu (30/7/2025). Kunjungan tersebut dilangsungkan di PT. Greenfields Indonesia Dairy Farm II, Dusun Pijiombo Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, dalam rangka peninjauan langsung fasilitas peternakan sapi perah dan lokasi instalasi biogas dan dilanjutkan ke Makan Bung […]

  • Merah Putih di Tanah Wombru: Ketika Rakyat yang Meminta, TNI yang Mengantar

    Merah Putih di Tanah Wombru: Ketika Rakyat yang Meminta, TNI yang Mengantar

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 251
    • 0Komentar

    MAGE-ABUME. LIDIK.CO Di balik barisan bukit yang membalut Kampung Wombru, Distrik Mage’abume, Kabupaten Puncak, sebuah momen bersejarah kembali tercipta. Bukan karena sorotan kamera, melainkan karena suara nurani rakyat yang menginginkan pelukan merah putih di tanah mereka sendiri. Pada hari Jumat, 11 Juli 2025, Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Pintu Jawa menggelar kegiatan teritorial […]

  • Dukung Ketahanan Pangan Dandim 1208/Sambas Hadiri Tanam Jagung Se-Kecamatan Subah Dan Tinjau Hasil Karya Bakti Rabat Beton

    Dukung Ketahanan Pangan Dandim 1208/Sambas Hadiri Tanam Jagung Se-Kecamatan Subah Dan Tinjau Hasil Karya Bakti Rabat Beton

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 103
    • 0Komentar

    SAMBAS.LIDIK.CO Guna mendukung ketahanan pangan Komandan Kodim 1208/Sambas hadiri Launching Tanam Jagung Serentak se – Kecamatan Subah yang dilaksanakan di SP 1 Trans, Desa Sabung, Kec. Subah, Kab. Sambas, pada Kamis (07/08/25) kemaren. Dalam Sambutan camat Subah Rita Ahie, S.Km., MM mengucapkan terimakasih saat ini kita bisa melaksanakan tanam jagung tiap Desa 1 hektar tapi […]

expand_less Back to top