Polres Sambas Tetapkan RY sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Selakau
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 27 Agu 2026

Foto ilustrasi
Sambas, Lidik.co – Polres Sambas melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan seorang pria berinisial RY sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Selakau.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, penetapan RY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sambas melaksanakan gelar perkara dan memperoleh sekurang-kurangnya empat alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sambas dan diikuti para Kanit Satreskrim, penyidik sepakat menetapkan RY sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki,” ujar AKP Sadoko Kasih Wiyono.
Selain alat bukti lainnya, penyidik juga telah mengantongi Visum et Repertum (VeR) sebagai alat bukti surat dalam perkara tersebut.
Hal itu ditegaskan AKP Sadoko saat dikonfirmasi mengenai apakah penanganan perkara tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
“Ada, lengkap alat bukti berbentuk surat Visum et Repertum,” jawabnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka RY, telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sambas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Sambas belum menyampaikan secara terbuka materi atau kesimpulan medis dalam Visum et Repertum tersebut. Identitas korban juga tidak diungkap demi kepentingan perlindungan anak.
Lidik.co akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi dari pihak kepolisian dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip perlindungan terhadap korban anak.
- Penulis: Redaksi
















Saat ini belum ada komentar