Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Breaking News » Kasidik Kejati Sumsel Diduga Merekayasa Kasus Wakil Bupati PALI Picu SOAK Sumsel Lapor ke Kejagung RI

Kasidik Kejati Sumsel Diduga Merekayasa Kasus Wakil Bupati PALI Picu SOAK Sumsel Lapor ke Kejagung RI

  • account_circle Lily
  • calendar_month Jum, 7 Agu 2026

LIDIK.CO ,Jakarta _ Solidaritas Aktivis Mahasiswa Dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi damai sekaligus membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Aksi damai dilakukan terkait adanya dugaan manipulasi serta rekayasa dalam proses kasus OTT saudara Iwan Tuaji Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumsel yang dilakukan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

M.Sanusi, AS selaku Koordinator SOAK mengatakan, diduga bahwasanya pada saat terjadinya OTT tersebut Pihak Penyidik Kejati Sumsel tidak menemukan adanya barang bukti.

Namun, setelah kejadian itu Penyidik Kejati Sumsel menghadirkan barang bukti berupa uang sebesar Rp.436.250.000,00,-(Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Menurut M. Sanusi, uang tersebut adalah merupakan uang hutang piutang sebelum Iwan Tuaji menjabat sebagai Wakil Bupati PALI dan jauh sebelum kejadian OTT tersebut.

Hutang piutang dengan nilai Rp.436.250.000,00,- sudah dilunaskan oleh Wakil Bupati PALI dan bisa dibuktikan dengan bukti transfer serta bunga uang dari utang yang di lampirkan secara lengkap pada laporan.

“Kami menilai kasus OTT yang dilakukan Penyidik Kejati Sumsel ada dugaan ditumpangi kepentingan politik, dan ini merupakan salah satu bentuk kriminalisasi dan kezaliman terhadap Wakil Bupati PALI,” pungkas M. Sanusi, Kamis (07/08/2026).

Aksi damai di tanggapi oleh Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. menjabat sebagai Inspektur (Inspektur I) Kejaksaan Agung RI.

Berikut beberapa tuntutan SOAK yang di sampaikan dalam aksi damai tersebut diantaranya:

1. Meminta Kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) harus segera melakukan tindakan konkret, pemeriksaan internal, dan sanksi pemecatan/pidana terhadap oknum Kasidik Kejati Sumsel karena tindakannya sudah masuk dalam dugaan ranah pemerasan, rekayasa barang bukti, dan penyalahgunaan kekuasaan secara pidana terkait dugaan manipulasi dalam kasus Wakil Bupati PALI terkait proses hukum terhadap Iwan Tuaji disorot karena dinilai tidak murni melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

2. Melalui JAMWAS untuk segera menghentikan Penyidikan demi Hukum (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan / SKP2), serta menuntut Kejati Sumsel untuk segera menghentikan perkara ini karena tidak memenuhi syarat materiel tindak pidana korupsi.

Kejati Sumsel wajib mengakui bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah perdata utang-piutang murni (adanya pemotongan bunga 12,75% di awal dan bukti transfer berbunyi “bayar bunga”).

Keluarkan surat perintah penghentian penahanan seketika, menuntut Kejati Sumsel untuk segera mengeluarkan saudara AK dan IT dari tahanan yang telah berjalan selama 55 hari secara zalim, mengingat penahanan didasarkan pada barang bukti buatan/rekayasa.

Buka transparansi asal usul Barang Bukti (BB) uang Rp.436.250.000,-dan menuntut Kejati Sumsel melakukan counter-release (klarifikasi publik) bahwa uang tunai yang dipajang saat konferensi pers bukan hasil OTT, melainkan uang dari luar yang diantarkan oleh anak HZL (Endang) pada sore hari tanggal 4 Juni untuk mencukup-cukupkan nominal transferan perdata saudara AK yang sudah dipakai HZL membeli mobil Triton.

Buka dan sita rekaman CCTV :

Menuntut Kepala Kejati Sumsel untuk mengamankan dan membuka rekaman CCTV pada sore hari tanggal 4 Juni 2026 demi membuktikan masuknya saudara Endang (anak HZL) yang membawa uang tunai rekayasa tersebut ke ruangan penyidik.

3. Meminta Kepada JAMWAS untuk melakukan tindakan terhadap oknum Kasidik Kejati Sumsel yang diduga telah memimpin rekayasa dugaan kasus tersebut dan melakukan intimidasi.

Kejati Sumsel harus segera menuntut tindakan berlapis (Etik, Disiplin, dan Pidana) :

Copot dari Jabatan Kasidik Kejati Sumsel sekarang juga (Sanksi Administrasi) menuntut Kepala Kejati dan Jaksa Agung untuk segera menonaktifkan (bebas tugas) oknum Kasidik Kejati Sumsel tersebut dari jabatannya agar tidak dapat memanipulasi atau menghilangkan barang bukti lain (seperti menghapus CCTV atau mengintimidasi saksi).

Rekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/Pecat) :

Mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) dan Komisi Kejaksaan untuk menjatuhkan sanksi etik terberat berupa PTDH karena telah melanggar Doktrin Tri Krama Adhyaksa dan melakukan pelanggaran perilaku berat berupa kongkalikong dengan rentenir serta adanya dugaan meminta jatah “uang damai” minimal Rp.100 Juta pada Proses Hukum Pidana atas Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Kekuasaan pada kasus tersebut.

4. Melalui JAMWAS untuk segera melepaskan Wakil Bupati PALI saudara Iwan Tuaji dan ASN Bapenda Provinsi Sumsel UPTD Samsat Banyuasin Provinsi Sumsel (Alhepi Kurniawan) karena mereka merupakan korban dari persoalan tersebut.

5. Meminta JAMWAS untuk menyerahkan oknum Kejati Sumsel tersebut ke pihak Kepolisian (Mabes Polri/Polda) untuk diproses pidana umum atas dugaan pelanggaran:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Terkait permufakatan jahat bersama HZL yang meminta uang damai dengan mencantumkan jatah jaksa minimal Rp.100 Juta.

Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan):

Memaksa seseorang (Saudara AK) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman jabatan, menjebak dengan panggilan lisan, serta memanipulasi BAP saksi.

Pasal 220 KUHP (Pengaduan/Skenario Palsu):

Menciptakan skenario OTT palsu bersama pelapor menggunakan barang bukti buatan.

6. Segera pecat atau copot dan non aktifkan jabatan serta beri sanksi tegas terhadap oknum Kasidik Kejati Sumsel tersebut karena SOAK Sumsel akan terus mengawal peristiwa hukum ini sampai tuntas.

  • Penulis: Lily
  • Editor: Nazly
  • Sumber: Rilis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perundungan: Saat Kekerasan Sosial Menjadi Tontonan

    Perundungan: Saat Kekerasan Sosial Menjadi Tontonan

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Sigi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    TAJUK RENCANA | LIDIK Perundungan: Saat Kekerasan Sosial Menjadi Tontonan Peristiwa perundungan yang melibatkan anak-anak perempuan di lapangan sepak bola Batu Bedinding, Kecamatan Salatiga, kembali membuka ruang refleksi yang tidak bisa lagi ditunda. Kejadian ini bukan sekadar insiden lokal, melainkan bagian dari pola yang berulang—kekerasan sosial yang terjadi di ruang terbuka, terekam, lalu menyebar luas […]

  • Perang Hacker dalam Perang Iran vs Israel-AS

    Perang Hacker dalam Perang Iran vs Israel-AS

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Foto ilustrasi oleh AI Pontianak, Lidik.co Perang Iran vs Israel-AS di dunia nyata udah hancur-hancuran. Jangan tanya deh berapa korban jiwa, capek ngitungnya. Ternyata, di dunia maya tak kalah dahsyatnya. Seperti apa perang hacker dari dua pihak yang bertikai itu, simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak! Perang Iran vs Israel-AS sejak 28 Februari 2026 itu […]

  • Jurnalis Sambas Nopriyanto: Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan

    Jurnalis Sambas Nopriyanto: Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2026
    • account_circle Hunter
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Foto Jurnalis Sambas Nopriyanto Sambas, Lidik.co  – Dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang wartawan KompasAkses.com saat melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek di Kecamatan Teluk Keramat, Kamis (30/7/2026), menuai perhatian dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sambas. Jurnalis Kabupaten Sambas, Nopriyanto, menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers […]

  • Takjil untuk Pejuang Nafkah di Sungai Musi.

    Takjil untuk Pejuang Nafkah di Sungai Musi.

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Lidik
    • visibility 60
    • 0Komentar

    PALEMBANG , Lidik.co – Di bawah langit senja yang memerah di ufuk Sungai Musi, ada sebuah pemandangan yang nampak berbeda di Markas Komando Direktorat Polisi Air dan Udara (Mako Ditpolairud) Polda Sumsel. Tak hanya patroli rutin menjaga keamanan perairan, jajaran Ditpolairud Polda Sumsel kali ini turun ke lapangan dengan misi yang menyentuh hati masyarakat pesisir, […]

  • Baru Dua Hari Jabat Kapolsek Lawang Kidul ,Iptu Zakwan Rifqi Gasak Dua Pelaku Curat

    Baru Dua Hari Jabat Kapolsek Lawang Kidul ,Iptu Zakwan Rifqi Gasak Dua Pelaku Curat

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Lily
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUARA ENIM , LIDIK.CO – Tim Libas Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di lokasi yang sama, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Pengungkapan cepat ini dilakukan tak lama setelah IPTU Zakwan Rifqi, S.Tr.K menjabat sebagai Kapolsek Lawang Kidul. Dua […]

  • Ketua DPRD Komisi IV Sambas Apresiasi Pelaksanaan TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas
    TNI

    Ketua DPRD Komisi IV Sambas Apresiasi Pelaksanaan TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co     Ketua DPRD Komisi IV Kabupaten Sambas Mardani menyampaikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-126 yang dilaksanakan oleh Kodim 1208/Sambas. Program ini dinilai memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah, Rabu (8/9/2025). Mardani menilai TMMD bukan sekadar kegiatan fisik membangun infrastruktur, tetapi juga bentuk nyata […]

expand_less Back to top