Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sambas » Jurnalis Sambas Nopriyanto: Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan

Jurnalis Sambas Nopriyanto: Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan

  • account_circle Hunter
  • calendar_month Kam, 30 Jul 2026

Foto Jurnalis Sambas Nopriyanto

Sambas, Lidik.co  – Dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang wartawan KompasAkses.com saat melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek di Kecamatan Teluk Keramat, Kamis (30/7/2026), menuai perhatian dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sambas.

Jurnalis Kabupaten Sambas, Nopriyanto, menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik patut disesalkan. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, sehingga dalam menjalankan profesinya harus mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Nopriyanto, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan akibat suatu pemberitaan, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme yang berlaku sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, maupun upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak semestinya persoalan pemberitaan diselesaikan dengan cara-cara yang mengarah pada intimidasi atau kekerasan. Negara telah menyediakan jalur hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak,” katanya.

Nopriyanto juga berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan dugaan peristiwa tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang ada sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan di Polres Sambas. Harapannya, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur sehingga menghasilkan rasa keadilan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, wartawan yang menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk ancaman maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, Nopriyanto menegaskan pentingnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia meminta semua pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum hingga diperoleh kepastian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir keterangannya, Nopriyanto mengajak seluruh insan pers di Kabupaten Sambas untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, serta tetap mengedepankan akurasi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Saya mengajak seluruh rekan wartawan agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Di sisi lain, seluruh pihak juga perlu menghormati profesi wartawan dan menyelesaikan setiap keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme hukum yang telah tersedia, bukan dengan tindakan intimidasi maupun kekerasan,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Hunter

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komsos Bersama Petani Kelapa Babinsa Serumpun Beri Semangat Dan Motivasi

    Komsos Bersama Petani Kelapa Babinsa Serumpun Beri Semangat Dan Motivasi

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 72
    • 0Komentar

    SAMBAS.LIDIK.CO Sertu Yuyun Wahyudi Anggota Koramil 05/Pemangkat Babinsa Serumpun laksanakan komsos dengan Petani buah Kelapa yang digelar di kebun Bpk Brahim Desa Serumpun, Kec. Salatiga, Kab. Sambas, Selasa (29/07). Komsos merupakan salah satu sarana yang paling efektif untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga hubungan yang baik sekaligus memberi motivasi kepada warga khususnya para petani Kelapa, […]

  • Bikin Resah Pengendara, 18 Remaja Bawa Sajam di JSSB Diamankan Polisi

    Bikin Resah Pengendara, 18 Remaja Bawa Sajam di JSSB Diamankan Polisi

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Foto ilustrasi Ai, Remaja Bawa Sajam di Kawasan JSSB Diamankan Polisi, Warga Sempat Resah oleh aksi ini. Sambas, Lidik.co – Sebanyak 18 remaja diamankan jajaran Satreskrim Polres Sambas setelah video yang memperlihatkan sekelompok remaja membawa senjata tajam di kawasan Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB) viral di media sosial. Polisi menyebut, para remaja tersebut diamankan pada […]

  • Pengamat Dorong Pemkot Singkawang Jembatani Koordinasi dengan Kemenhub Terkait Aspek Legalitas Operasional Bandara

    Pengamat Dorong Pemkot Singkawang Jembatani Koordinasi dengan Kemenhub Terkait Aspek Legalitas Operasional Bandara

    • calendar_month Ming, 26 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Foto ilustrasi oleh AI Singkawang, Lidik.co – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai penjelasan Wali Kota Singkawang mengenai perbedaan penerbangan charter dan reguler merupakan informasi yang perlu diketahui masyarakat. Namun, menurutnya, perhatian publik tidak hanya tertuju pada status penerbangan, melainkan juga menyangkut aspek legalitas operasional, tata kelola, pengawasan, dan transparansi […]

  • Wabup Sambas Sampaikan LKPJ 2025, Klaim Sejumlah Indikator Membaik

    Wabup Sambas Sampaikan LKPJ 2025, Klaim Sejumlah Indikator Membaik

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Wabup Heroaldi Sampaikan LKPJ 2025 Sambas, Lidik.co Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, mewakili Bupati Sambas, menyampaikan penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Senin (30/3/2026). Dalam forum tersebut, pemerintah daerah memaparkan capaian kinerja selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadikannya sebagai tolok ukur pelaksanaan pembangunan daerah. Tahun 2025, […]

  • Semarakkan HU ke-80 RI Satgas Yonif 763/SBK Gelar Perlombaan di SD 13 Kumurkek

    Semarakkan HU ke-80 RI Satgas Yonif 763/SBK Gelar Perlombaan di SD 13 Kumurkek

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Kumurkek,LIDIK.CO – Dalam rangka memperingati dan menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, SATGAS PAMTAS RI PNG KEWILAYAHAN YONIF 763 / SBA POS AISYO mengadakan serangkaian perlombaan dengan sekolah SD 13 Kumurkek yang berada di lingkungan terdekat, (29/8/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, sportivitas, serta meningkatkan kekompakan antar siswa dan bertujuan […]

  • 1,6 Ton Sawit PT Tsafiuddin digondol Komplotan Pencuri Bersajam

    1,6 Ton Sawit PT Tsafiuddin digondol Komplotan Pencuri Bersajam

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Radiman Lah
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co   Aksi pencurian buah kelapa sawit (TBS) kembali mengguncang areal perkebunan milik PT. Tsjafiuddin di Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, dan melibatkan dugaan komplotan terorganisir yang nekat membawa kabur 1,6 ton buah sawit. Kejadian bermula saat Pabianus Atuk, salah […]

expand_less Back to top