Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Toko UJ Palemraya Diduga Simpan 3-4 Ton Minyak BBM Ilegal : Mengapa Aparat Diam Saja

Toko UJ Palemraya Diduga Simpan 3-4 Ton Minyak BBM Ilegal : Mengapa Aparat Diam Saja

  • account_circle Ly
  • calendar_month Sab, 11 Jul 2026

LIDIK.CO, OGAN ILIR – Kembali muncul kekhawatiran dan protes dari masyarakat terkait dugaan praktik penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal serta BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan. Kali ini sorotan tertuju pada sebuah toko yang dikenal dengan nama Toko “UJ” yang berlokasi di Desa Palemraya, tepat di pinggir Jalan Lintas Indralaya – Palembang Kilometer 28, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar, ruko tersebut diduga berfungsi sebagai tempat penampungan dan pengumpul BBM. Di dalamnya tersimpan rapi puluhan derigen yang berisi Bio Solar dan Pertalite – jenis BBM yang mendapat subsidi dari negara.

“Ruko itu tempat pengepul minyak. mencapai 3 hingga 4 ton didalamnya minyak ditampung belum ada tindakan dari aparat,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).

Warga pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Hingga kini, tidak ada tindakan yang terlihat dilakukan oleh Polsek Indralaya maupun Polres Ogan Ilir terkait dugaan pelanggaran yang terlihat jelas ini.

DASAR HUKUM YANG DIJERATKAN
Praktik penyimpanan dan penyaluran BBM subsidi maupun BBM ilegal di tempat ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 45 yang mengatur larangan penyimpanan, pengangkutan, dan penyaluran BBM tanpa izin usaha yang sah serta penyalahgunaan BBM subsidi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang mengatur ketentuan perizinan dan alokasi BBM subsidi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada keterlibatan pihak yang seharusnya mengawasi namun membiarkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal terkait perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan pelanggaran izin usaha.

Masyarakat berharap pihak kepolisian Polres Ogan Ilir beserta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan mendalam, menindak tegas pelaku, dan mengungkap alasan mengapa lokasi ini dibiarkan beroperasi tanpa gangguan selama ini.

  • Penulis: Ly
  • Editor: Nz
  • Sumber: Rilis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Takalar Kerahkan Ratusan Personel Gabungan dalam Pengamanan Eksekusi Lahan di Tala-Tala

    Polres Takalar Kerahkan Ratusan Personel Gabungan dalam Pengamanan Eksekusi Lahan di Tala-Tala

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Aswan
    • visibility 125
    • 0Komentar

    TAKALAR. LIDIK.CO Polres Takalar melaksanakan kegiatan Pengamanan Eksekusi Lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bertempat di Dusun Tala-Tala, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Kamis 10 Juli 2025 pukul 08.00 WITA, Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Takalar, Kompol H. Abdul Halim, S.Sos, dengan melibatkan sebanyak 263 personel gabungan dari jajaran […]

  • Pemkab Sambas Serahkan Tali Asih untuk Imam Masjid, Guru Ngaji dan Pengurus Jenazah

    Pemkab Sambas Serahkan Tali Asih untuk Imam Masjid, Guru Ngaji dan Pengurus Jenazah

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Foto dok istimewa Pemkab Sambas Sambas, Lidik.co Pemerintah Kabupaten Sambas secara simbolis menyerahkan tali asih kepada para penerima yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Penyerahan berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Kamis (12/03/2026). Sebanyak 1.098 warga dari 19 kecamatan tercatat sebagai penerima bantuan tersebut. Tali asih diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Sambas, Heroaldi, kepada […]

  • PT PLN UP3 Makassar Kunjungi Pelanggan Potensial di Trans Studio Mall Makassar 

    PT PLN UP3 Makassar Kunjungi Pelanggan Potensial di Trans Studio Mall Makassar 

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle HumasPLN
    • visibility 185
    • 0Komentar

    LIDIK.CO. MAKASSAR Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2025, PT PLN UP3 Makassar Selatan melaksanakan kegiatan menyapa pelanggan di kantor ULP Mattoanging  kota Makassar provinsi Sulawesi Selatan Lanjut. serta program “ PLN Goes To You_ ” dengan mengunjungi salah satu pelanggan potensial di sektor Bisnis yaitu Trans Studio Mall Makassar sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas […]

  • Satgas TMMD ke-126 Kodim Sambas Tutup Coran Beton Pakai Plastik, Antisipasi Hujan
    TNI

    Satgas TMMD ke-126 Kodim Sambas Tutup Coran Beton Pakai Plastik, Antisipasi Hujan

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co   Dalam rangka menjaga kualitas hasil pekerjaan pembangunan rabat beton di lokasi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-126, Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas melakukan langkah antisipatif terhadap cuaca yang tidak menentu. Anggota Satgas bersama warga menutup hasil pengecoran rabat beton menggunakan plastik guna melindungi permukaan dari hujan yang berpotensi merusak struktur coran yang […]

  • Gelar Melayu Serumpun ke-9 di Medan Resmi Ditutup, Tampilkan Seni Budaya dari Dalam dan Luar Negeri

    Gelar Melayu Serumpun ke-9 di Medan Resmi Ditutup, Tampilkan Seni Budaya dari Dalam dan Luar Negeri

    • calendar_month Rab, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Foto ilustrasi AI Medan, Lidik.co – Perhelatan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) ke-9 Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Merdeka, Medan, resmi berakhir pada Selasa (30/6/2026) malam setelah empat hari menghadirkan berbagai pertunjukan seni dan budaya Melayu dari Indonesia maupun mancanegara. Mengutip informasi penyelenggara, kegiatan yang dibuka pada 27 Juni 2026 itu mengusung semangat pelestarian budaya […]

  • Upaya Meningkatkan Pengetahuan Serta Keterampilan, Babinsa Dan Petani Ikuti Pelatihan Sekolah Lapang Metode Salibu.

    Upaya Meningkatkan Pengetahuan Serta Keterampilan, Babinsa Dan Petani Ikuti Pelatihan Sekolah Lapang Metode Salibu.

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 105
    • 0Komentar

    SAMBAS.LIDIK.CO Guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dan babinsa Anggota Koramil 04/Jawai Kopda Ferdy Bersinergi bersama petani mengikuti pelatihan Sekolah Lapang dengan metode Salibu (Salinan Ibu) yang digelar di persawahan Desa Sabaran Kec. Jawai Selatan Kab.Sambas, Jumat (22/08/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan teritorial TNI sekaligus bentuk sinergi antara TNI dengan instansi terkait […]

expand_less Back to top