Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan Mulai 28 Maret 2026
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 7 Mar 2026

Meutya Hafid
Jakarta, Lidik.co
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan penonaktifan akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Langkah ini merupakan implementasi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital.
Dikutip dari detikInet, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri sebagai landasan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang mulai menerapkan pembatasan akses anak terhadap sejumlah platform digital berdasarkan batas usia pengguna.
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menilai anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan digital.
“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” jelasnya.
Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Platform yang masuk dalam kebijakan tersebut di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform gim daring Roblox.
Pemerintah menyatakan proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform digital mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi tersebut.
Meutya juga mengakui implementasi kebijakan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” katanya.
Meski demikian, pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat perlindungan anak di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.
“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.
Pada akhirnya, kebijakan ini bukan hanya soal menutup akses anak ke media sosial, tetapi juga menjadi pengingat bahwa ruang digital membutuhkan aturan yang mampu menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan terhadap generasi muda yang sedang tumbuh di dalamnya.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Radiman Lah

















Saat ini belum ada komentar